Pengantar surat
Surat At Taubah terdiri atas 129 ayat termasuk golongan surat-surat Madaniyyah. Surat ini dinamakan At Taubah yang berarti pengampunan berhubung kata At Taubah berulang kali disebut dalam surat ini. Dinamakan juga dengan Baraah yang berarti berlepas diri yang di sini maksudnya pernyataan pemutusan perhubungan, disebabkan kebanyakan pokok pembicaraannya tentang pernyataan pemutusan perjanjian damai dengan kaum musyrikin.
Di samping kedua nama yang masyhur itu ada lagi beberapa nama yang lain yang merupakan sifat dari surat ini.
Berlainan dengan surat-surat yang lain, maka pada permulaan surat ini tidak terdapat basmalah, karena surat ini adalah pernyataan perang dengan arti bahwa segenap kaum muslimin dikerahkan untuk memerangi seluruh kaum musyrikin, sedangkan basmalah bernafaskan perdamaian dan cinta kasih Allah.
Surat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad s.a.w. kembali dari peperangan Tabuk yang terjadi pada tahun 9 H. Pengumuman ini disampaikan oleh Saidina 'Ali r.a. pada musim haji tahun itu juga.
بَرَاۤءَةٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَۗ 1
Barā'atum minallāhi wa rasūlihī ilal-lażīna ‘āhattum minal-musyrikīn(a).
(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya (Nabi Muhammad) kepada orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka (untuk tidak saling berperang).
Tafsir Kemenag — ayat 1
Banyak masalah pokok yang diterangkan di dalam Surah al-Anfal, diterangkan pula dalam surah ini dengan pengungkapan yang lebih luas dan mendalam, ada kalanya lebih terperinci, sehingga surah ini dalam beberapa hal banyak menambah kesempurnaan surah al-Anfal. Allah mengutus Nabi Muhammad saw ke dunia ini sebagai rasul yang terakhir untuk mengembangkan agama Islam dengan dakwah yang berlandaskan dalil-dalil yang dapat meyakinkan kebenarannya, tidak ada paksaan yang berlandaskan kekuatan senjata dan harta benda. Akan tetapi kaum musyrikin terus menentangnya dengan segala macam cara, mulai dari perkataan sampai kepada perbuatan yang di luar batas-batas perikemanusiaan, sehingga banyak kaum Muslimin terpaksa hijrah ke negeri Habsyah (Ethiopia) dan tempat-tempat lain. Oleh karena Nabi Muhammad saw dan sebagian sahabatnya masih bertahan di Mekah, untuk melanjutkan dakwah, maka kaum musyrikin Quraisy mengadakan musyawarah di suatu tempat yang bernama "Darun Nadwah" untuk mengambil suatu keputusan apakah Muhammad harus dibunuh atau dibuang saja. Akhirnya mereka memutuskan bahwa Muhammad harus dibunuh. Di dalam keadaan yang gawat ini, Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw hijrah ke Medinah, yang kemudian diikuti oleh para sahabatnya yang mampu datang ke Medinah. Di Medinah, Nabi dan para sahabatnya yang turut hijrah disambut penduduknya yang Muslim dengan sambutan luar biasa, seperti yang diterangkan Allah dalam firman-Nya:
Dan mereka mengutamakan (Muhajirin), atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan. (al-hasyr/59: 9)
Selanjutnya, Nabi saw mengadakan perjanjian damai dan tolong-menolong dengan orang-orang Yahudi, tetapi mereka berkhianat dan melanggar janji dengan menolong orang musyrikin yang selalu memusuhi Nabi di Mekah. Sehingga permusuhan dari kaum musyrikin bertambah meningkat, bahkan mereka bermaksud hendak menghancurkan agama Islam, maka perang disyariatkan dalam Islam. Kemudian Nabi mengadakan perjanjian damai dengan kaum musyrikin di Hudaibiyah untuk masa sepuluh tahun dengan syarat-syarat yang sangat lunak, yang seakan-akan menguntungkan kaum musyrikin, tetapi kaum musyrikin melanggar perjanjian itu, sehingga tidak ada pilihan lain bagi Nabi Muhammad dan kaum Muslimin, selain menghadapi tantangan itu dengan penuh keimanan dan keberanian. Akhirnya pada tahun ke-8 Hijri, kota Mekah dapat ditaklukkan oleh kaum Muslimin. Dengan demikian kekuatan kaum musyrikin menjadi lemah, akan tetapi mereka masih mengadakan perlawanan dengan segala cara yang masih bisa mereka lakukan, sehingga turunlah surah ini yang menyatakan pembatalan perjanjian perdamaian dan pemutusan hubungan dengan kaum musyrikin.
Ayat ini menyatakan pembatalan berbagai perjanjian damai dengan kaum musyrikin dengan cara yang lebih tegas dan positif dari yang sudah diterangkan Allah dalam firman-Nya:
Dan jika engkau (Muhammad) khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berkhianat. (al-Anfal/8: 58)
Banyak pendapat ahli tafsir tentang perjanjian yang dibatalkan dalam ayat ini. Menurut Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir bahwa pendapat yang terbaik dan terkuat ialah perjanjian yang ditentukan waktunya, sedang perjanjian yang masih berlaku, harus ditunggu sampai habis waktunya, sesuai dengan ayat keempat dari surah yang akan diterangkan kemudian ini.
فَسِيْحُوْا فِى الْاَرْضِ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِ ۙوَاَنَّ اللّٰهَ مُخْزِى الْكٰفِرِيْنَ 2
Fasīḥū fil-arḍi arba‘ata asyhuriw wa‘lamū annakum gairu mu‘jizillāh(i), wa anallāha mukhzil-kāfirīn(a).
Berjalanlah kamu (kaum musyrik) di bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir.
Tafsir Kemenag — ayat 2
Pada ayat ini Allah menerangkan agar kaum Muslimin memberi kesempatan kepada kaum musyrikin yang selalu mengkhianati janji, untuk berjalan di muka bumi selama empat bulan dengan bebas dan aman tanpa diganggu oleh siapa pun, agar mereka dapat berpikir lebih tenang untuk menentukan sikap mereka, apakah mau masuk Islam atau tetap menentang kaum Muslimin.
Adapun mulai berlakunya masa empat bulan itu, menurut pendapat yang masyhur, ialah dari tanggal 10 Zulhijjah tahun ke-9 Hijri sampai dengan tanggal 10 Rabiul Akhir tahun ke-10 Hijri. Sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Masyar al-Madani dari Muhammad bin Ka'ab al-Qurazi dan lain-lain yang maksudnya: Rasulullah saw mengutus Abu Bakar sebagai Amir Haji tahun ke-9 Hijri dan mengutus pula Ali bin Abi thalib dengan membawa 30 atau 40 ayat Baraah untuk dibacakan kepada manusia di Mina.
Pendapat yang lain mengatakan, agar tidak bersimpang siur perlu dibedakan antara empat bulan yang dimaksud di sini dengan empat bulan yang diharamkan berperang secara umum seperti yang disebut dalam hadis yang sahih yang berbunyi:
Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan (bentuknya) pada hari yang diciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas bulan, empat bulan daripadanya diharamkan berperang, tiga bulan berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijjah, Muharam dan Rajab bulan yang terjepit, yang terletak di antara Jumadil (Akhir) dan Syaban. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Bakhirah)
Bulan yang empat di dalam hadis ini pulalah yang dimaksud dalam surah-surah al-Baqarah/2: 217, al-Maidah/5: 2, dan lain-lainnya yang dilarang berperang secara umum. Selanjutnya pada ayat ini Allah menerangkan bahwa jika orang-orang musyrikin itu masih menentang dan memusuhi Allah dan Rasul-Nya, maka mereka harus mengerti bahwa mereka tidak akan dapat melemahkan Allah, tapi mereka sendirilah yang akan memikul segala akibatnya. Hal serupa itu sudah menjadi sunnatullah yang berlaku bagi orang-orang kafir sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah:
Orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul-rasul), maka datanglah kepada mereka azab dari arah yang tidak mereka sangka. Maka Allah menimpakan kepada mereka kehinaan pada kehidupan dunia. Dan sungguh, azab akhirat lebih besar, kalau (saja) mereka mengetahui. (Az-Zumar/39: 25-26)
وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْاَكْبَرِ اَنَّ اللّٰهَ بَرِيْۤءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ەۙ وَرَسُوْلُهٗ ۗفَاِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۚ وَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى اللّٰهِ ۗوَبَشِّرِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ 3
Wa ażānum minallāhi wa rasūlihī ilan-nāsi yaumal-ḥajjil akbari annallāha barī'um minal-musyrikīn(a), wa rasūluh(ū), fa in tubtum fa huwa khairul lakum, wa in tawallaitum fa‘lamū annakum gairu mu‘jizillāh(i), wa basysyiril-lażīna kafarū bi‘ażābin alīm(in).
Suatu maklumat dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Jika kamu (kaum musyrik) bertobat, itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Berilah kabar ‘gembira’ (Nabi Muhammad) kepada orang-orang yang kufur (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
Tafsir Kemenag — ayat 3
Pada ayat ini Allah menerangkan satu pernyataan pada hari Haji Akbar yang isinya menyatakan bahwa Allah dan Rasul-Nya memutuskan hubungan dan perjanjian dengan orang musyrik serta membersihkan agama mereka dari semua khurafat dan kesesatan.
Banyak hadis-hadis sahih yang diriwayatkan bertalian dengan permasalahan ini, antara lain bahwa Abu Hurairah berkata:
Saya (Abu Hurairah) diutus oleh Abu Bakar pada hari raya haji bersama dengan orang-orang yang ditugaskan untuk memaklumkan di Mina bahwa orang musyrik tidak diperbolehkan naik haji sesudah tahun ini dan tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang. Kemudian Rasulullah saw menyusuli dengan mengutus Ali bin Abi thalib dan memerintahkannya untuk memaklumkan (membaca ayat) Baraah dan orang musyrik tidak dibolehkan haji lagi sesudah tahun itu dan tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang (sebagaimana kebiasaan kaum musyrikin). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Abu Hurairah berkata lagi:
Saya bersama-sama dengan Ali bin Abi thalib ketika ia diutus Rasulullah saw kepada penduduk Mekah dengan (membacakan) ayat Baraah lalu ia bertanya, "Apakah yang kamu serukan (umumkan)." Ali menjawab, "Kami serukan, bahwa tidak ada yang masuk surga melainkan orang-orang mukmin, tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang, barang siapa yang ada janji dengan Rasulullah saw maka temponya atau masanya sampai empat bulan dan apabila selesai empat bulan, maka Allah dan Rasul-Nya membebaskan diri dari orang musyrikin, dan tidak dibolehkan orang musyrikin naik haji ke Baitullah ini sesudah tahun kita ini (tahun ke-9 Hijri)." (Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah)
Para ulama banyak mengemukakan pendapat tentang apa yang dimaksud dengan haji akbar, antara lain sebagai berikut:
a. Menurut Abdullah bin Harits, Ibnu Sirin dan Asy-Syafii bahwa yang dimaksud dengan haji akbar ialah hari Arafah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah.
b. Menurut Ibnu Qayyim dan lain-lainnya bahwa yang dimaksud dengan haji akbar ialah hari Nahar atau hari menyembelih kurban (10 Zulhijjah) berdasarkan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim.
c. Al-Qadzi (Iyadz) mengatakan, "Apabila kita meneliti pendapat-pendapat itu maka pendapat yang terpilih adalah haji akbar itu ialah hari-hari mengerjakan manasik haji sebagaimana yang dikatakan oleh Mujahid. Tetapi apabila kita membahas tentang hari raya Haji Akbar, maka tidak diragukan lagi ialah wukuf di Arafah karena haji adalah Arafah. Barang siapa yang dapat wukuf di Arafah, maka ia benar-benar melakukan ibadah haji, dan barang siapa yang tidak wukuf di Arafah, maka ia tidak memperoleh haji. Maka yang dimaksud dengan haji akbar dalam surah ini dan diucapkan Nabi saw dalam khutbahnya, ialah hari Nahar."
Adapun sebab dinamakan haji akbar yang berarti haji besar, maka sebagian ulama mengatakan ialah untuk membedakannya dengan umrah yang disebut haji kecil. Ada pula yang mengatakan, karena amal-amal yang dikerjakan pada masa haji itu lebih besar pahalanya jika dibandingkan dengan amal-amal yang dikerjakan pada masa-masa yang lain. Ada pula yang mengatakan, karena pada waktu itulah nampak kemuliaan yang lebih besar bagi kaum Muslimin dan kehinaan bagi orang-orang musyrikin dan masih banyak lagi pendapat lain yang berbeda.
Menurut ayat ini kelanjutan dari pemberitahuan itu ialah jika kaum musyrikin bertobat, menyesali kesesatan mereka dari perbuatan syirik, melanggar janji, dan sebagainya, dan kembali kepada jalan yang benar, yaitu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan menghilangkan permusuhan dengan kaum Muslimin, maka itulah yang paling baik bagi mereka untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Akan tetapi, jika mereka berpaling, tidak mau menerima kebenaran dan petunjuk dan tetap membangkang, maka mereka tidak akan dapat melemahkan kekuasaan Allah dan tidak akan dapat menghilangkan pertolongan yang dijanjikan Allah kepada Rasulullah saw dan kepada orang-orang mukmin, yaitu kemenangan mereka dalam mengalahkan orang-orang musyrik dan munafik. Mereka bukan saja menderita kekalahan dan kehinaan di dunia bahkan Rasulullah pun diperintahkan Allah untuk menyampaikan berita bahwa mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih di akhirat.
اِلَّا الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوْكُمْ شَيْـًٔا وَّلَمْ يُظَاهِرُوْا عَلَيْكُمْ اَحَدًا فَاَتِمُّوْٓا اِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ اِلٰى مُدَّتِهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ 4
Illal-lażīna ‘āhattum minal-musyrikīna ṡumma lam yanquṣūkum syai'aw wa lam yuẓāhirū ‘alaikum aḥadan fa atimmū ilaihim ‘ahdahum ilā muddatihim, innallāha yuḥibbul-muttaqīn(a).
(Ketetapan itu berlaku,) kecuali atas orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka sedikit pun tidak mengurangi (isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang pun yang memusuhi kamu. Maka, terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.
Tafsir Kemenag — ayat 4
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa waktu yang diberikan kaum Muslimin kepada kaum musyrikin untuk menentukan sikap, tidak boleh lebih dari empat bulan, kecuali terhadap mereka yang mengadakan perjanjian dengan kaum Muslimin, dan terhadap mereka yang tidak mengurangi isi perjanjian itu dan tidak membantu orang-orang yang memusuhi kaum Muslimin, maka perjanjian itu harus dipelihara dan disempurnakan sesuai dengan isinya sampai kepada batas waktunya. Ibnu Abi hatim meriwayatkan bahwa Nabi menyempurnakan janjinya dengan suku Bani amrah dan Bani Kinanah.
Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang lainnya menunjukkan bahwa setiap perjanjian yang masih berlaku, wajib dipenuhi dan disempurnakan sesuai dengan syarat-syarat perjanjian itu, walaupun perjanjian itu dengan kaum musyrikin, selama mereka masih memenuhi semua syarat-syarat perjanjian itu.
Akhir ayat ini menerangkan bahwa Allah swt menyukai orang-orang yang bertakwa. Hal ini menunjukkan bahwa memelihara dan menyempurnakan janji termasuk takwa. Karena memelihara perjanjian artinya memelihara pertanggung jawaban terhadap keadilan antara manusia yang membawa kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
فَاِذَا انْسَلَخَ الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۚ فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 5
Fa iżansalakhal-asyhurul-ḥurumu faqtulul-musyrikīna ḥaiṡu wajattumūhum wa khużūhum waḥṣurūhum waq‘udū lahum kulla marṣad(in), fa in tābū wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta fa khallū sabīlahum, innallāha gafūrur raḥīm(un).
Apabila bulan-bulan haram telah berlalu, bunuhlah (dalam peperangan) orang-orang musyrik (yang selama ini menganiaya kamu) di mana saja kamu temui! Tangkaplah dan kepunglah mereka serta awasilah di setiap tempat pengintaian! Jika mereka bertobat dan melaksanakan salat serta menunaikan zakat, berilah mereka kebebasan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Kemenag — ayat 5
Apabila telah selesai bulan-bulan yang diharamkan memerangi kaum musyrikin Mekah yaitu selama empat bulan terhitung mulai tanggal 10 Zulhijjah sampai dengan tanggal 10 Rabiul Akhir tahun 9 Hijriah, maka diperintahkan kepada kaum Muslimin untuk mengerjakan salah satu dari empat hal yang lebih bermanfaat bagi mereka, yaitu:
1. Memerangi kaum musyrikin di mana saja mereka berada, baik di tanah suci maupun di luarnya.
2. Menawan mereka.
3. Mengepung dan memenjarakan mereka.
4. Mengintai gerak gerik mereka dimana saja mereka berada.
Adapun membunuh atau memerangi mereka di mana saja, menurut Ibnu Katsir, pendapat yang masyhur ialah bahwa ayat ini umum dan ditakhsiskan dengan firman Allah:
Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. (al-Baqarah/2: 191)
Adapun tentang menawan mereka, telah diperbolehkan pada ayat ini, sedang pada surah sebelumnya belum diperbolehkan seperti firman Allah:
Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. (al-Anfal/8: 67)
Ayat ini sesuai dengan hadis sahih antara lain sabda Nabi saw:
Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah rasul Allah, dan mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah bin Umar).
Ayat ini adalah salah satu dari empat ayat yang dinamakan "ayatul qital" artinya "ayat-ayat perang", karena empat ayat ini diturunkan untuk membunuh atau berperang dengan memakai kekuatan senjata.
Pertama: ayat ini untuk membunuh atau memerangi kaum musyrikin.
Kedua: untuk memerangi Ahli Kitab yang disebutkan dalam firman Allah:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (at-Taubah/9: 29)
Ketiga: ialah memerangi orang-orang munafik yang disebut dalam firman Allah:
Wahai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik. (At-Tahrim/66: 9)
Keempat: ialah memerangi orang-orang bugat (yang membuat kerusuhan) yang disebutkan dalam firman Allah:
Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. (al-hujurat/49: 9)
Di antara ulama tafsir ada yang berpendapat bahwa ayat ini dinasakhkan oleh firman Allah:
Setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. (Muhammad/47: 4)
Di antara ulama ada yang berpendapat sebaliknya, yaitu ayat inilah yang menasakhkan ayat 4 Surah Muhammad tersebut, karena ayat ini turunnya kemudian. Dan ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini tidaklah bertentangan dengan ayat 4 Surah Muhammad dan ayat-ayat lainnya, karena semua ulama berpendapat tentang kewajiban memberantas kekufuran dan kesesatan yang semuanya tidak harus dengan peperangan tetapi hendaknya disesuaikan dengan faktor-faktor lainnya, seperti kemampuan dan keadaan.
Apabila kaum musyrikin itu bertobat dan kembali ke jalan yang benar dengan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mengucapkan dua kalimah syahadat, mengerjakan salat dan menunaikan zakat, maka kepada mereka harus diberi kebebasan yang luas, tidak diperangi, tidak ditawan, tidak dikurung, dan tidak diintai gerak geriknya lagi. Sebagai kesaksian lahiriyah beriman itu harus dengan mengucapkan dua kalimah syahadat setelah menyatakan masuk Islam. Dan yang dimaksud dengan salat di sini ialah salat fardzu lima waktu yang menjadi rukun Islam dan menunjukkan kepatuhan beriman yang dituntut bagi setiap mukmin tanpa perbedaan dari segi apa pun, salat ini membersihkan jiwa dan memperbaiki akhlak:
Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar. (al-'Ankabut/29: 45)
Dan karena salat itu mempunyai daya kekuatan mengadakan hubungan manusia dengan Tuhan.
Dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku. (thaha/20: 14)
Tentang zakat di sini ialah zakat fardu (wajib) dalam Islam bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, karena zakat ini selain membersihkan jiwa orang yang berzakat dari sifat-sifat tidak terpuji seperti cinta harta dan bakhil atau kikir, juga sangat diperlukan untuk fakir miskin dan untuk kepentingan umum. Tegasnya, orang-orang musyrik tidak boleh diperangi jika mereka masuk Islam dengan memenuhi tiga syarat yaitu:
1. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengucapkan dua kalimah syahadat.
2. Melaksanakan salat fardu lima waktu.
3. Menunaikan wajib zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
Sabda Rasulullah saw:
Saya diperintahkan memerangi orang-orang hingga mereka bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka apabila mereka telah berbuat demikian, niscaya darah dan harta benda mereka terpelihara dari saya, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka terserah kepada Allah. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah bin 'Umar)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang tidak melaksanakan salat lima waktu yang difardzukan tanpa udzur atau alasan yang dibolehkan syariat, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat yang sudah cukup syarat-syaratnya, maka hukumnya wajib dibunuh. Sedang pendapat ulama lain mengatakan tidak wajib dibunuh, hanya ditazir oleh imam (penguasa) dengan memberikan hukuman penjara dan sebagainya menurut pertimbangannya, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat, maka imam berhak mengambil zakatnya dengan paksa.
وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ 6
Wa in aḥadum minal-musyrikīnastajāraka fa ajirhu ḥattā yasma‘a kalāmallāhi ṡumma ablighu ma'manah(ū), żālika bi'annahum qaumul lā ya‘lamūn(a).
Jika seseorang di antara orang-orang musyrik ada yang meminta pelindungan kepada engkau (Nabi Muhammad), lindungilah dia supaya dapat mendengar firman Allah kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui.
Tafsir Kemenag — ayat 6
Jika ada orang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepada Nabi Muhammad saw, untuk mendengarkan kalam Allah agar ia dapat mengetahui hakikat dakwah Islami yang disampaikan oleh Nabi, maka Nabi harus melindunginya dalam jangka waktu tertentu. Kalau ia mau beriman, berarti ia akan aman untuk seterusnya, dan kalau tidak, maka Nabi hanya diperintahkan untuk menyelamatkannya sampai kepada tempat yang diinginkannya untuk keamanan dirinya, selanjutnya keadaan kembali seperti semula yaitu seperti keadaan perang.
Dalam hal ini para ulama tafsir berbeda pendapat antara lain bahwa perlindungan (pengamanan) yang diberikan itu hanyalah kepada kaum musyrikin yang telah habis masa perjanjian damainya dengan kaum Muslimin selama ini, dan mereka tidak pernah melanggarnya. Dan apabila perjanjian itu masih berlaku, kaum Muslimin diperintahkan menyem-purnakannya sebagaimana telah dijelaskan pada ayat empat. Bahkan orang-orang musyrikin yang sudah habis tempo empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk menentukan sikap, karena waktunya sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi, berlaku hukum perlindungan ini jika mereka memintanya. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kepada mereka yang ingin beriman masih diberi kesempatan yang lamanya empat bulan. Namun, menurut pendapat yang terkuat, hal ini diserahkan kepada imam.
Dalam persoalan ini Ibnu Katsir berpendapat bahwa orang kafir yang datang dari negeri harb (kafir) ke kawasan Islam untuk menunaikan suatu tugas seperti dagang, minta berdamai, minta menghentikan pertempuran, membawa jizyah (upeti) dan minta pengamanan kepada mereka, diberikan perlindungan selama dia berada di kawasan Islam sampai dia kembali ke negerinya.
كَيْفَ يَكُوْنُ لِلْمُشْرِكِيْنَ عَهْدٌ عِنْدَ اللّٰهِ وَعِنْدَ رَسُوْلِهٖٓ اِلَّا الَّذِيْنَ عَاهَدْتُّمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۚ فَمَا اسْتَقَامُوْا لَكُمْ فَاسْتَقِيْمُوْا لَهُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ 7
Kaifa yakūnu lil-musyrikīna ‘ahdun ‘indallāhi wa ‘inda rasūlihī illal-lażīna ‘āhattum ‘indal-masjidil-ḥarām(i), famastaqāmū lakum fastaqīmū lahum, innallāha yuḥibbul-muttaqīn(a).
Bagaimana mungkin ada perjanjian (damai) untuk orang-orang musyrik di sisi Allah dan Rasul-Nya, kecuali untuk orang-orang yang kamu telah membuat perjanjian (Hudaibiah) dengan mereka di dekat Masjidilharam? Selama mereka berlaku lurus terhadapmu, berlaku luruslah pula kamu terhadap mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa.
Tafsir Kemenag — ayat 7
Allah dan Rasul-Nya tidak dapat meneruskan dan memelihara perjanjian dengan orang-orang musyrikin kecuali dengan mereka yang mengindahkan perjanjian di dekat Masjidilharam. Oleh karena itu, sebagai patokan umum yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslimin terhadap kaum musyrikin dijelaskan, bahwa jika mereka mematuhi syarat-syarat perjanjian, maka kaum Muslimin pun berbuat demikian pula terhadap mereka, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa, sedang orang-orang yang tidak mengindahkan syarat-syarat perjanjian adalah orang-orang yang berkhianat dan tidak bertakwa kepada Allah swt.
Yang dimaksud dengan perjanjian Masjidilharam di sini ialah perjanjian Hudaibiyah yang terjadi pada waktu Nabi Muhammad saw dan sejumlah besar para sahabat pada tahun ke-6 Hijri berangkat dari Medinah menuju Mekah untuk mengerjakan ibadah umrah setelah mereka sampai di suatu tempat yang bernama Hudaibiyah, 13 mil sebelah barat kota Mekah, mereka dicegat dan dihalang-halangi oleh orang-orang kafir Quraisy sehingga terjadilah perjanjian damai yang dinamakan dengan tempat itu.
Menurut riwayat Ibnu Abi hatim bahwa di antara suku Arab musyrik yang mengindahkan perjanjian Hudaibiyah itu adalah suku Bani amrah dan suku Kinanah, sehingga menurut sebagian mufasir, Nabi dan kaum Muslimin menyempurnakan perjanjian Hudaibiyah dengan dua suku ini, meskipun telah habis jangka masa empat bulan yang diberikan kepada kaum musyrikin.
كَيْفَ وَاِنْ يَّظْهَرُوْا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوْا فِيْكُمْ اِلًّا وَّلَا ذِمَّةً ۗيُرْضُوْنَكُمْ بِاَفْوَاهِهِمْ وَتَأْبٰى قُلُوْبُهُمْۚ وَاَكْثَرُهُمْ فٰسِقُوْنَۚ 8
Kaifa wa iy yaẓharū ‘alaikum lā yarqubū fīkum illaw wa lā żimmah(tan), yurḍūnakum bi'afwāhihim wa ta'bā qulūbuhum, wa akṡaruhum fāsiqūn(a).
Bagaimana (mungkin ada perjanjian demikian,) padahal jika mereka memperoleh kemenangan atas kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak pula (mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan kamu dengan mulut mereka, sedangkan hati mereka enggan. Kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Tafsir Kemenag — ayat 8
Di antara sebab pembatalan perjanjian itu ialah apabila kaum musyrikin memperoleh kemenangan terhadap kaum Muslimin, kemudian mereka tidak peduli lagi dengan hubungan kekerabatan dan ikatan perjanjian damai. Mereka pandai menarik simpati kaum Muslimin dengan kata-kata yang manis, padahal hati mereka tidak sesuai dengan apa yang mereka ucapkan. Mereka berbuat demikian karena kebanyakan mereka orang fasik yang tidak mengenal akidah yang benar dan akhlak yang baik, sehingga mereka berbuat menurut dan mengikuti hawa nafsunya. Jadi kaum musyrikin yang sudah demikian bencinya terhadap Nabi Muhammad saw dan kaum Muslimin, tentu tidak ada gunanya mengadakan perjanjian dengan mereka, bagaimanapun corak dan bentuknya. Mereka pada umumnya telah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Akhir ayat ini menerangkan bahwa kebanyakan mereka adalah orang fasik.
اِشْتَرَوْا بِاٰيٰتِ اللّٰهِ ثَمَنًا قَلِيْلًا فَصَدُّوْا عَنْ سَبِيْلِهٖۗ اِنَّهُمْ سَاۤءَ مَاكَانُوْا يَعْمَلُوْنَ 9
Isytarau bi'āyātillāhi ṡaman qalīlan fa ṣaddū ‘an sabīlih(ī), innahum sā'a mā kānū ya‘malūn(a).
Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang murah lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan-Nya. Sesungguhnya sangat buruk apa yang selalu mereka kerjakan.
Tafsir Kemenag — ayat 9
Kaum musyrikin menukar ayat-ayat Allah yang mengandung ajaran-ajaran tauhid, iman dan lain-lain dengan sesuatu yang sangat rendah mutu dan nilainya, agar mereka dapat terus menikmati keberuntungan duniawi yang mereka kehendaki dan untuk mempertahankan tradisi, kedudukan, kekuasaan, dan pengaruh yang membawa keberuntungan duniawi yang mereka nikmati. Pada hakikatnya, keberuntungan itu sangat sedikit dibandingkan dengan keberuntungan bila mereka beriman kepada ayat-ayat Allah yang membawa kebahagiaan akhirat yang kekal abadi. Tetapi kaum musyrikin itu tidak mempedulikan semuanya itu. Maka pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa perbuatan itu sangat buruk. Terutama jika semua tindakan itu dimaksudkan untuk menghalangi tersiarnya agama Islam.
لَا يَرْقُبُوْنَ فِيْ مُؤْمِنٍ اِلًّا وَّلَا ذِمَّةً ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُعْتَدُوْنَ 10
Lā yarqubūna fī mu'minin illaw wa lā żimmah(tan),ulā'ika humul-mu‘tadūn(a)
Mereka tidak memelihara (hubungan) kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Tafsir Kemenag — ayat 10
Karena kekufuran mereka, lenyaplah dari jiwa mereka hubungan kekerabatan dan ikatan-ikatan perjanjian, sehingga mereka tidak segan-segan menghantam orang mukmin dengan segala macam cara yang dapat mereka lakukan. Mereka berusaha mengambil setiap kesempatan untuk menghancurkan kaum Muslimin secara kelompok atau perorangan, secara terang-terangan atau sembunyi pada setiap kesempatan. Maka akhir ayat ini menyatakan bahwa berbagai perbuatan itu benar-benar telah melampaui batas.
فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ ۗوَنُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ 11
Fa in tābū wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta fa ikhwānukum fid-dīn(i), wa nufaṣṣīlul-āyāti liqaumiy ya‘lamūn(a).
Jika mereka bertobat, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.
Tafsir Kemenag — ayat 11
Kaum musyrik yang seharusnya dibunuh atau diperangi, jika mereka bertobat yakni beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, melaksanakan salat lima waktu dan menunaikan kewajiban zakat, maka Allah menyatakan bahwa mereka adalah saudara-saudara seagama dengan orang-orang mukmin yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa ada perbedaan. Ikatan persaudaraan yang demikian adalah ikatan yang sangat kuat dan luas yang dapat menghilangkan segala macam perselisihan dan permusuhan yang ditimbulkan oleh perbedaan suku, bangsa dan sebagainya. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:
Saya diperintahkan memerangi manusia hingga bersyahadat bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, maka apabila mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mereka menghadap kiblat kita, memakan sembelihan kita dan salat seperti kita, maka haramlah atas kita darah mereka dan harta-harta mereka, kecuali menurut haknya. Mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti orang-orang Islam. (Riwayat Muslim dari Anas bin Malik)
Ayat-ayat itu ditujukan kepada orang yang mau mengerti, terutama mengenai kaum musyrikin yang bertobat ataupun yang tidak dan bagaimana seharusnya mereka itu diperlakukan.
وَاِنْ نَّكَثُوْٓا اَيْمَانَهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ فَقَاتِلُوْٓا اَىِٕمَّةَ الْكُفْرِۙ اِنَّهُمْ لَآ اَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُوْنَ 12
Wa in nakaṡū aimānahum mim ba‘di ‘ahdihim wa ṭa‘anū fī dīnikum fa qātilū a'immatal-kufr(i), innahum lā aimāna lahum la‘allahum yantahūn(a).
Jika mereka melanggar sumpah sesudah perjanjian mereka dan menistakan agamamu, perangilah para pemimpin kekufuran itu karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang sumpahnya supaya mereka berhenti (dari kekufuran dan penganiayaan).
Tafsir Kemenag — ayat 12
Kaum musyrikin, apabila melanggar perjanjian yang sudah mereka buat dengan orang mukmin dan mereka mencerca agama Islam, maka Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk memerangi pemimpin-pemimpin mereka, karena tidak menepati janjinya untuk menghentikan permusuhan dengan kaum Muslimin dan tidak mau bertobat. Para mufasir menerangkan bahwa yang dimaksud dengan mencerca agama Islam ialah mencerca Nabi, Al-Qur'an, dan lain-lain, sedang yang dimaksud membunuh atau memerangi pemimpin-pemimpin kafir di sini termasuk juga para pengikutnya. Memerangi kaum musyrikin itu diperkenankan bila mereka melanggar perjanjian damai dan menyerang Islam dan kaum Muslimin.
اَلَا تُقَاتِلُوْنَ قَوْمًا نَّكَثُوْٓا اَيْمَانَهُمْ وَهَمُّوْا بِاِخْرَاجِ الرَّسُوْلِ وَهُمْ بَدَءُوْكُمْ اَوَّلَ مَرَّةٍۗ اَتَخْشَوْنَهُمْ ۚفَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشَوْهُ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ 13
Alā tuqātilūna qauman nakaṡū aimānahum wa hammū bi'ikhrājir-rasūli wa hum bada'ūkum awwala marrah(tin), atakhsyaunahum, fallāhu aḥaqqu an takhsyauhu in kuntum mu'minīn(a).
Mengapa kamu tidak (bersegera) memerangi kaum yang melanggar sumpah-sumpah (perjanjian-perjanjian) mereka, padahal mereka (dahulu) berkemauan keras mengusir Rasul dan mereka yang mulai memerangi kamu pertama kali? Apakah kamu takut kepada mereka? Allahlah yang lebih berhak kamu takuti jika kamu benar-benar orang-orang mukmin.
Tafsir Kemenag — ayat 13
Ayat ini mendorong semangat orang-orang mukmin untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh perintah memerangi kaum musyrikin.
Allah menyebutkan tiga sebab utama yang membuktikan bahwa orang-orang musyrik tidak bisa didiamkan dan dibiarkan saja, yaitu:
1. Mereka melanggar perjanjian Hudaibiyah yang telah mereka sepakati bersama Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya untuk tidak berperang selama 10 tahun dan tidak boleh saling mengganggu antara kedua belah pihak dan sekutu-sekutunya. Tetapi tidak lama berselang, pihak musyrikin Quraisy telah membantu sekutunya dari Bani Bakar untuk menyerang suku Khuzaah sekutu Nabi yang tinggal di Mekah. Oleh karena itu Nabi merasa berkewajiban membela kaum Muslimin. Akhirnya pada tanggal 20 Ramadzan tahun ke-8 Hijri, Mekah dapat dibebaskan oleh kaum Muslimin.
2. Sebelum Nabi Muhammad saw hijrah ke Medinah, kaum musyrikin telah berusaha keras untuk mengusir Nabi Muhammad saw dari Mekah, memenjarakan atau membunuhnya dengan mempergunakan kekuatan dari suku Quraisy agar keluarga Nabi Muhammad saw sukar menuntut bela. Inilah yang diisyaratkan oleh firman Allah:
Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan tipu daya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka membuat tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Allah adalah sebaik-baik pembalas tipu daya. (al-Anfal/8: 30)
3. Mereka yang memulai lebih dahulu memerangi kaum Mukminin di Badar, Uhud, Khandaq, dan lain-lain.
Setelah menerangkan tiga sebab utama tersebut, semangat dan perhatian orang mukmin dibangkitkan agar tidak takut menghadapi kaum musyrikin, karena Allah yang lebih berhak untuk ditakuti jika benar-benar mereka beriman. Orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya harus berani berkorban demi kepentingan agama dan kebenaran tanpa dibayangi oleh suatu keraguan yang menimbulkan ketakutan dan kemunduran semangat yang sangat merugikan mereka sendiri.
قَاتِلُوْهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللّٰهُ بِاَيْدِيْكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُوْرَ قَوْمٍ مُّؤْمِنِيْنَۙ 14
Qātilūhum yu‘ażżibhumullāhu bi'aidīkum wa yukhzihim wa yanṣurkum ‘alaihim wa yasyfi ṣudūra qaumim mu'minīn(a).
Perangilah mereka! Niscaya Allah akan mengazab mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu, menghinakan mereka, dan memenangkan kamu atas mereka, serta melegakan hati kaum mukmin
Tafsir Kemenag — ayat 14
Ayat ini memerintahkan kaum Muslimin agar memerangi orang musyrik karena mereka telah melanggar janji dan memerangi Rasul dan kaum Muslimin. Jika mereka melaksanakan perintah itu, pasti Allah akan menyiksa kaum musyrikin dengan kekuatan kaum mukmin. Allah menjadikan mereka hina dan Allah menolong orang-orang mukmin menghilangkan kesedihan mereka yang menderita akibat pengkhianatan pihak musyrikin.
Yang dimaksud dengan Allah menyiksa orang-orang musyrik dengan kekuatan kaum Muslimin ialah membunuh dan menghancurkan mereka dalam peperangan. Yang menjadikan mereka hina ialah karena kekalahan mereka dan mereka dijadikan tawanan dan budak.
Menurut riwayat Ikrimah dan ulama lain, orang mukmin yang hilang kesedihan hatinya, ialah suku Khuzaah, sedangkan menurut Ibnu 'Abbas suku Yaman dan Saba' yang telah masuk Islam yang pernah mendapat siksaan yang berat dari orang-orang musyrik Mekah. Mereka mengirimkan utusan mengadukan penderitaan mereka kepada Rasulullah di Medinah, maka Rasulullah menyampaikan salam dan kabar gembira, untuk menggembirakan hati mereka, sebab pertolongan Allah akan datang dalam waktu yang dekat.
وَيُذْهِبْ غَيْظَ قُلُوْبِهِمْۗ وَيَتُوْبُ اللّٰهُ عَلٰى مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 15
Wa yużhib gaiẓa qulūbihim, wa yatūbullāhu ‘alā may yasyā'(u), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).
dan menghilangkan kemarahan (dari) hati mereka (orang-orang mukmin). Allah menerima tobat siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tafsir Kemenag — ayat 15
Kekalahan kaum musyrikin itu akan melegakan hati dan menghilangkan kesedihan orang-orang mukmin yang banyak menderita siksaan dan penganiayaan dari kaum musyrik selama ini, karena mereka tidak mampu membela diri di Mekah dan tidak mampu pindah ke Medinah atau ke tempat lain yang aman.
Selanjutnya pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerima tobat orang-orang yang dikehendaki-Nya dan Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana. Ayat ini memberi isyarat bahwa kaum musyrikin banyak yang telah bertobat dan Allah telah menerima tobat mereka. Mereka menjadi orang-orang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan pembela agama Islam yang tangguh. Allah yang Maha mengatur hamba-Nya dan mengatur kepentingan perkembangan agama-Nya di kemudian hari.
اَمْ حَسِبْتُمْ اَنْ تُتْرَكُوْا وَلَمَّا يَعْلَمِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ جَاهَدُوْا مِنْكُمْ وَلَمْ يَتَّخِذُوْا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَلَا رَسُوْلِهٖ وَلَا الْمُؤْمِنِيْنَ وَلِيْجَةً ۗوَاللّٰهُ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ࣖ 16
Am ḥasibtum an tutrakū wa lammā ya‘lamillāhul-lażīna jāhadū minkum wa lam yattakhiżū min dūnillāhi wa lā rasūlihī wa lal-mu'minīna walījah(tan), wallāhu khabīrum bimā ta‘malūn(a).
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (tanpa diuji), padahal Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak menjadikan selain Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin sebagai teman setia. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tafsir Kemenag — ayat 16
Ayat ini memberikan peringatan yang sangat penting kepada kaum Muslimin untuk memerangi kaum musyrik. Allah juga mengajak mereka agar introspeksi diri berpikir dengan penuh kesadaran tentang hal-hal berikut:
a. Apakah selama ini mereka sudah sungguh-sungguh melaksanakan jihad sebagaimana mestinya?
b. Apakah orang musyrik tidak akan memerangi mereka lagi dan tidak akan melanggar perjanjian sebagaimana yang biasa mereka lakukan?
c. Apakah orang musyrik tidak akan mencerca agama Islam lagi dan menghalang-halangi orang untuk menganutnya, seperti yang mereka lakukan semenjak lahirnya agama Islam.
d. Apakah kaum Muslimin sudah lupa tingkah laku orang-orang munafik yang menikam Nabi dan kaum Muslimin dari belakang?
e. Apakah Muslimin dibiarkan saja tanpa mendapat cobaan dan ujian sehingga diketahui siapa yang benar-benar beriman dan berjihad di jalan Allah dan tidak mengambil orang musyrikin menjadi teman kepercayaan dan siapa yang berbuat sebaliknya?
Kaum Muslimin harus tabah menghadapi segala macam cobaan dan ujian, tidak boleh merasa cepat puas dengan hasil yang sudah dicapai dan tidak boleh pula malas dan bosan untuk meneruskan jihad. Mereka juga harus mengetahui kewajiban menjaga diri dan waspada terhadap segala tipu daya musuh, dan tidak boleh menjadikan mereka teman akrab. Hal ini sudah banyak diperingatkan di dalam Al-Qur'an, antara lain firman Allah:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. (Ali 'Imran /3: 118)
Allah Maha Mengetahui apa yang dikerjakan kaum Muslimin dalam melaksanakan perintah berjihad dan apa yang tersimpan dalam hati mereka, oleh karena itu diperintahkan agar mereka mematuhi petunjuk dan perintah Allah sebaik-baiknya.
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ شٰهِدِيْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْۚ وَ فِى النَّارِ هُمْ خٰلِدُوْنَ 17
Mā kāna lil-musyrikīna ay ya‘murū masājidallāhi syāhidīna ‘alā anfusihim bil-kufr(i), ulā'ika ḥabiṭat a‘māluhum, wa fin-nāri hum khālidūn(a).
Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedangkan mereka bersaksi bahwa diri mereka kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia amal mereka dan di dalam nerakalah mereka kekal.
Tafsir Kemenag — ayat 17
Ayat ini menerangkan bahwa tidak pantas bagi kaum musyrikin memakmurkan Masjidilharam dan mesjid-mesjid lainnya. Memakmurkan mesjid Allah hanyalah dengan menjadikan tempat itu untuk mengesakan dan mengagungkan Allah serta menaati-Nya. Hal ini dilakukan hanya oleh orang-orang mukmin. Memakmurkan mesjid, ialah membangunnya, mengurusnya, menghidupkannya dengan amal ibadah yang diridai Allah. Memakmurkan yang dilarang untuk orang bukan Muslim, ialah penguasaan terhadap mesjid, seperti menjadi pengurusnya. Adapun mempergunakan tenaga orang bukan Muslim untuk membangun mesjid, seperti memakai tukang bangunan dan sebagainya tidak dilarang. Begitu juga kaum Muslimin boleh menerima mesjid yang dibangun oleh orang bukan Muslim atau yang membangunnya diwasiatkan oleh orang bukan Muslim, atau memperbaiki-nya selama tidak mengandung tujuan yang membikin mudarat kepada kaum Muslimin.
Sekalipun para mufasir berbeda pendapat tentang mesjid yang dimaksud dalam ayat ini, apakah Masjidilharam saja, sesuai dengan turunnya ayat ini, seperti tersebut pada permulaan tafsir ayat ini, dan sesuai pula dengan bacaan sebagian ulama qira'at yang membacakan dengan masjid artinya lafal mufrad (tunggal) yaitu Masjidilharam, atau yang dimaksud semua mesjid Allah, sesuai dengan lafal jamak masajid. Tetapi semua pendapat, baik Masjidlharam ataupun mesjid-mesjid lainnya, tidak pantas dan tidak boleh bagi musyrikin untuk memakmurkannya.
Selanjutnya pada ayat ini Allah menerangkan bahwa amal dan pekerjaan orang-orang kafir yang mereka bangga-banggakan, yaitu memakmurkan Masjidilharam, memberi minum orang-orang haji, dan lain-lain akan sia-sia selama mereka di dalam kesyirikan. Firman Allah:
Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan. (al-Anam/6: 88)
Akhir ayat ini menerangkan bahwa orang-orang musyrik itu kekal dalam neraka, karena tidak ada amal mereka di dunia yang berguna dan dapat menolong mereka di hari akhirat.
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ 18
Innamā ya‘muru masājidallāhi man āmana billāhi wal-yaumil-ākhiri wa aqāmaṣ-ṣalāta wa ātaz-zakāta wa lam yakhsya illallāh(a), fa ‘asā ulā'ika ay yakūnū minal-muhtadīn(a).
Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Tafsir Kemenag — ayat 18
Ayat ini menerangkan bahwa yang patut memakmurkan mesjid-mesjid Allah hanyalah orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya serta percaya akan datangnya hari akhirat tempat pembalasan segala amal perbuatan, melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Orang-orang inilah yang diharapkan termasuk golongan yang mendapat petunjuk untuk memakmurkan mesjid-mesjid-Nya. Banyak hadis yang menjelaskan tentang keutamaan memakmurkan mesjid, antara lain sabda Rasulullah saw:
Barang siapa membangun mesjid bagi Allah untuk mengharapkan keridaan-Nya, niscaya Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah dalam surga. (Riwayat al-Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi dari 'Utsman bin Affan)
Sabda Rasulullah saw:
Apabila kamu melihat seseorang membiasakan diri (beribadah) di mesjid, maka bersaksilah bahwa ia orang yang beriman. (Riwayat Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-hakim dari Abi Said al-Khudri)
Dan sabdanya yang lain:
Sesungguhnya ada seorang perempuan yang biasa menyapu mesjid lalu meninggal dunia, Rasulullah saw menanyakannya, dan ketika dikatakan kepadanya bahwa perempuan itu sudah meninggal, Rasulullah berkata, "Mengapa kamu tidak memberitahukan kepada saya, agar saya salatkan ia. Tunjukkanlah kepadaku di mana kuburnya." Maka Rasulullah mendatangi kuburan itu, lalu ia salat di atasnya. (Riwayat al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dalam hadis lain:
Barang siapa menyalakan penerangan lampu dalam mesjid, niscaya para malaikat dan para pembawa arasy senantiasa memohon ampun kepada Allah agar diampuni dosanya selama lampu itu bercahaya dalam mesjid. (Riwayat Salim ar-Razi dari Anas r.a.)
۞ اَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاۤجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَجَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ لَا يَسْتَوٗنَ عِنْدَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۘ 19
Aja‘altum siqāyatal-ḥājji wa ‘imāratal-masjidil-ḥarāmi kaman āmana billāhi wal-yaumil-ākhiri wa jāhada fī sabīlillāh(i), lā yastawūna ‘indallāh(i), wallāhu lā yahdil-qaumaẓ-ẓālimīn(a).
Apakah kamu jadikan (orang yang melaksanakan tugas) pemberian minuman (kepada) orang yang menunaikan haji dan mengurus Masjidilharam sama dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di hadapan Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zalim.
Tafsir Kemenag — ayat 19
Pertanyaan yang terkandung dalam ayat ini ditujukan kepada orang-orang mukmin yang berselisih tentang amal saleh yang lebih utama seperti tersebut di atas. Sebagai jawaban diterangkan bahwa mengurus Masjidil-haram dan menyediakan minuman bagi orang-orang yang mengerjakan haji tidak dapat disamakan keutamaannya dengan beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah. Amal-amal yang tersebut pada bagian pertama meskipun termasuk amal kebajikan tetapi derajatnya tidak sebanding dengan derajat amal-amal yang tersebut kemudian, yaitu iman dan jihad di jalan Allah sebagaimana tersebut dalam ayat ini.
Menganggap dua macam amal tersebut sama adalah suatu anggapan yang tidak pada tempatnya, dan bertentangan dengan petunjuk Allah apalagi kalau dianggap bahwa amal pertama lebih utama dari amal kedua.
اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْۙ اَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللّٰهِ ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفَاۤىِٕزُوْنَ 20
Allażīna āmanū wa hājarū wa jāhadū fī sabīlillāhi bi'amwālihim wa anfusihim, a‘ẓamu darajatan ‘indallāh(i), wa ulā'ika humul-fā'izūn(a).
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka lebih agung derajatnya di hadapan Allah. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Tafsir Kemenag — ayat 20
Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang beriman dengan iman yang kokoh yang mendorongnya rela hijrah meninggalkan kampung halamannya, harta kekayaan dan karya usahanya, berpisah dengan anak istrinya, orang tua dan sanak saudaranya, mereka adalah orang-orang yang melaksanakan amal perbuatan yang berat dan membutuhkan banyak pengorbanan. Apalagi jika amal-amal yang tersebut diikuti dengan jihad di jalan Allah yaitu dengan mengorbankan harta kekayaan dan jiwa raganya.
Untuk orang-orang yang berbuat demikian Allah akan memberikan penghargaan yang tinggi serta keberuntungan dan kebahagiaan. Adapun orang-orang mukmin yang tidak hijrah dan tidak jihad di jalan Allah, meskipun mereka menyediakan minumam bagi para jemaah haji dan memakmurkan Masjidilharam, penghargaan Allah kepada mereka dan pahala yang diberikan kepada mereka tidak sebesar apa yang diterima oleh orang-orang yang hijrah dan berjihad. Tentang amal seseorang yang tidak didasari dengan iman kepada Allah akan sia-sialah amal itu. Karena orang kafir tidak akan memperoleh pahala di akhirat.
