Pengantar surat
Surat Al Ahzab terdiri atas 73 ayat, termasuk golongan surat-surat Madaniyah, diturunkan sesudah surat Ali'Imran. Dinamai Al Ahzab yang berarti golongan-golongan yang bersekutu karena dalam surat ini terdapat beberapa ayat, yaitu ayat 9 sampai dengan ayat 27 yang berhubungan dengan peperangan Al Ahzab, yaitu peperangan yang dilancarkan oleh orang-orang Yahudi, kaum munafik dan orang-orang musyrik terhadap orang-orang mukmin di Medinah. Mereka telah mengepung rapat orang- orang mukmin sehingga sebahagian dari mereka telah berputus asa dan menyangka bahwa mereka akan dihancurkan oleh musuh-musuh mereka itu. Ini adalah suatu ujian yang berat dari Allah untuk menguji sampai dimana teguhnya keimanan mereka. Akhirnya Allah mengirimkan bantuan berupa tentara yang tidak kelihatan dan angin topan, sehingga musuh-musuh itu menjadi kacau balau dan melarikan diri.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللّٰهَ وَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًاۙ 1
Yā ayyuhan-nabiyyuttaqillāha wa lā tuṭi‘il-kāfirīna wal-munāfiqīn(a), innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā(n).
Wahai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah engkau menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tafsir Kemenag — ayat 1
Ayat ini memerintahkan kepada Nabi Muhammad dan kaum Muslimin agar bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menghentikan semua larangan-Nya. Allah juga melarang Nabi saw dan kaum Muslimin menuruti keinginan-keinginan orang-orang kafir yang pernah menganjurkan kepada beliau agar mengusir orang-orang mukmin yang lemah dan miskin dari majelisnya. Ayat ini juga melarang Nabi dan orang-orang mukmin mengikuti orang-orang munafik yang lahirnya mengaku sebagai seorang mukmin, tetapi hatinya tetap kafir, bahkan selalu berusaha dan bekerja sama dengan orang-orang kafir yang lain untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslimin.
Berdasarkan ayat ini dan sebab turunnya, yang dimaksud dengan "menuruti keinginan orang-orang kafir dan munafik" ialah "menuruti keinginan mereka agar kaum Muslimin mengakui kepercayaan dan tuhan-tuhan mereka, mempercayai bahwa tuhan-tuhan mereka dapat memberi syafaat dan manfaat kepada orang-orang yang menyembahnya, dan mengakui syariat-syariat mereka sebagaimana mengakui syariat yang diturunkan Allah." Hendaklah kaum Muslimin waspada terhadap segala usaha orang-orang kafir dan munafik yang sengaja mengaburkan dan merusak agama dan kepercayaan mereka, sehingga pemahaman mereka terhadap agama itu menjadi menyimpang dari paham yang sebenarnya.
Akhir ayat ini memperingatkan bahwa Allah Maha Mengetahui segala yang dikatakan, dianjurkan, disampaikan, dan disembunyi-kan dalam hati orang kafir itu, serta segala yang mereka maksudkan dan inginkan. Oleh karena itu, Dia akan menetapkan hukuman yang adil bagi mereka dan Dia Mahabijaksana dalam mengatur segala urusan Nabi dan para sahabat-sahabatnya.
وَّاتَّبِعْ مَا يُوْحٰىٓ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًاۙ 2
Wattabi‘ mā yūḥā ilaika mir rabbik(a), innallāha kāna bimā ta‘malūna khabīrā(n).
Ikutilah apa yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Tafsir Kemenag — ayat 2
Setelah Allah melarang kaum Muslimin memenuhi keinginan-keinginan orang-orang kafir itu, lalu Ia memerintahkan agar mereka mengamalkan dan melaksanakan semua yang telah diwahyukan-Nya, yaitu Al-Qur'an, dengan menjadikannya sebagai pedoman dalam berbuat, bertindak, dan menentukan sikap dalam menetapkan pilihan. Yang sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an tetap dilaksanakan, sedang yang tidak sesuai segera dihentikan dan dijauhi. Dengan demikian, mereka akan hidup berbahagia, dan dakwah Islamiyah akan berhasil dengan gemilang. Mereka akan terhindar dari segala kemungkinan menurut keinginan orang-orang kafir dan kemungkinan salah dalam memahami agama.
Kemudian Allah memperingatkan bahwa Dia mengetahui segala yang diperbuat Nabi dan para sahabatnya. Tidak ada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya. Oleh karena itu, Dia akan memberikan balasan sesuai dengan yang telah dijanjikan-Nya, dan akan mewahyukan kepada Muhammad saw segala yang diperlukannya, segala yang bermanfaat dalam menyampaikan risalah dan dalam membina masyarakat Islam.
وَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ وَكِيْلًا 3
Wa tawakkal ‘alallāh(i), wa kafā billāhi wakīlā(n).
Bertawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai pemelihara.
Tafsir Kemenag — ayat 3
Pada ayat ini, Allah memperingatkan bahwa apabila Muhammad telah mengikuti apa yang telah diwahyukan dan tidak mengikuti keinginan orang-orang kafir, hendaklah kaum Muslimin berserah diri kepada Allah, menyerahkan segala urusan kepada-Nya saja, dan berpegang dengan agama-Nya dengan sungguh-sungguh. Cukuplah Dia sebagai pemelihara hamba-hamba-Nya. Tidak seorang pun yang dapat menghalangi apabila Allah ber-kehendak memberikan manfaat dan syafaat kepada seseorang. Demikian pula, tidak seorang pun yang sanggup melindungi, apabila Allah berkehendak memberikan cobaan dan pengajaran yang berupa mudarat dan kesengsaraan kepada seseorang.
مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ 4
Mā ja‘alallāhu lirajulim min qalbaini fī jaufih(ī), wa mā ja‘ala azwājakumul-lā'ī tuẓāhirūna minhunna ummahātikum, wa mā ja‘ala ad‘iyā'akum abnā'akum, żālikum qaulukum bi'afwāhikum, wallāhu yaqūlul-ḥaqqa wa huwa yahdis-sabīl(a).
Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya, Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Tafsir Kemenag — ayat 4
Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa Dia tidak menjadikan dua hati dalam satu tubuh sehingga tidak mungkin pada diri seseorang berkumpul iman dan kafir. Jika seseorang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu di dalam hatinya tidak ada kekafiran dan kemunafikan, walaupun sedikit, dan ia tentu mengikuti Al-Qur'an dan sunah Rasulullah, menyeru manusia mengikuti jalan Allah, mengikuti hukum-hukum-Nya dan berserah diri hanya kepada Allah. Sebaliknya jika seseorang itu kafir atau munafik, tentu di dalam hatinya tidak ada iman kepada Allah dan Rasul-Nya dan dia tidak akan bertawakal kepada Allah. Dengan kata lain, mustahil berkumpul pada diri seseorang dua buah keyakinan yang berlawanan, sebagaimana tidak mungkin ada dua hati di dalam satu tubuh manusia.
Pada masa Jahiliah sering terjadi pada bangsa Arab, untuk maksud dan dengan ucapan tertentu, mereka menjadikan istrinya sebagai ibunya. Maka bila dia mengucapkan kepada istrinya ucapan tertentu itu, jadilah istrinya sebagai ibunya yakni tidak dapat dicampurinya.
Menurut kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya, "Anti 'alayya kadhahri ummi" (punggungmu haram atasku seperti haramnya punggung ibuku), maka sejak suami mengucapkan perkataan itu, istrinya haram dicampurinya, seperti dia haram mencampuri ibunya. Tindakan suami seperti itu di zaman Jahiliah disebut "dhihar". Dalam Islam hukum ini diganti dengan hukum yang diterangkan dalam surah al-Mujadalah/58 ayat 3.
Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (al-Mujadilah/58: 3)
Kemudian dalam ayat ini, Allah mencela satu lagi kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, karena hal itu termasuk mengada-adakan sesuatu yang tidak benar dan tidak mempunyai dasar yang kuat, yaitu mengangkat anak (adopsi). Apabila seseorang mengangkat anak orang lain menjadi anaknya pada masa Jahiliah, maka berlakulah bagi anak itu hukum-hukum yang berlaku atas anak kandungnya sendiri, seperti terjadinya hubungan waris-mewarisi, hubungan mahram, dan sebagainya. Kebiasaan bangsa Arab Jahiliah ini pernah dilakukan Nabi Muhammad sebelum turunnya ayat ini. Beliau pernah mengangkat Zaid bin harisah menjadi anak angkatnya.
Zaid ini adalah putra harisah bin Syarahil dan berasal dari Bani thayyi' di Syam. Ketika terjadi peperangan antara salah satu kabilah Arab dengan Bani thayyi', Zaid kecil tertawan dan dijadikan budak. Kemudian Khalil dari suku Tihamah membeli Zaid dan lalu menjualnya kepada hakim bin ham bin Khuwailid. hakim memberikan Zaid sebagai hadiah kepada Khadijah, saudara perempuan ayahnya. Setelah Nabi Muhammad menikah dengan Khadijah, beliau tertarik kepada Zaid, maka Khadijah menghadiahkan Zaid kepada suaminya itu.
Mendengar kabar bahwa Zaid berada pada Muhammad, harisah, ayah Zaid, pergi dengan saudaranya ke Mekah dengan maksud menebus anaknya yang tercinta itu. Ia pun meminta kepada Muhammad agar menyerahkan Zaid. Nabi Muhammad lalu memberi keleluasaan kepada Zaid untuk memutuskan sendiri, bahkan beliau tidak mau menerima tebusan. Setelah ditanyakan kepadanya, maka Zaid memilih untuk tetap bersama Nabi Muhammad, tidak mau ikut dengan bapaknya ke negeri Syam. harisah dan saudaranya lalu berkata kepada Zaid, "Celakalah engkau Zaid, engkau lebih memilih perbudakan dari kemerdekaan." Zaid menjawab, "Sesungguhnya aku melihat kebaikan pada laki-laki ini (Muhammad), yang menjadikanku tidak sanggup berpisah dengannya, dan aku tidak sanggup memilih orang lain selain dia untuk selama-lamanya."
Nabi saw kemudian keluar menemui orang banyak dan berkata, "Saksikanlah oleh kamu sekalian bahwa Zaid adalah anakku, aku akan mewarisinya, dan ia akan mewarisiku..." Mendengar hal yang demikian, hati harisah dan saudaranya menjadi senang, maka dipanggillah Zaid dengan "Zaid bin Muhammad" sampai turun ayat ini.
Menurut Qurthubi, seluruh ahli tafsir sependapat bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan Zaid bin harisah itu.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan imam-imam hadis yang lain dari Ibnu 'Umar bahwa ia berkata, "Kami tidak pernah memanggil "Zaid bin harisah", tetapi kami memanggilnya "Zaid bin Muhammad" hingga turunnya ayat ini (al-Ahzab ayat 5)." Dengan turunnya ayat ini, Nabi saw berkata, "Engkau Zaid bin harisah."
Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan lagi bahwa perkataan suami bahwa istrinya haram dicampurinya sebagaimana ia haram mencampuri ibunya, dan perbuatan mengangkat anak dan menjadikan kedudukannya sama dengan anak sendiri (kandung) adalah ucapan lidah saja, tidak mempunyai dasar agama atau pikiran yang benar. Oleh karena itu, ucapan tersebut tidak akan menimbulkan akibat hukum sedikit pun. Allah mengatakan yang benar, sehingga mustahil istri dapat disamakan dengan ibu, sebagaimana mustahil pula orang lain dihukum sama dengan anaknya sendiri. Semua anak itu menasabkan (membawa nama ayah sesudah nama sendiri) dirinya kepada ayah dan ibunya. Tidak mungkin seseorang mengatakan orang lain ayah dari seorang anak jika bukan keturunannya, sebagaimana tidak mungkin pula seseorang ibu mengatakan ia adalah ibu dari seorang anak, padahal ia tidak pernah melahirkannya. Oleh karena itu, Allah mengatakan perkataan yang benar dan lurus, maka ikutilah perkataan itu dan turutilah jalan lurus yang telah dibentangkan-Nya.
Dengan turunnya ayat ini, maka hilanglah akibat-akibat buruk yang dialami oleh istri-istri karena zihar suaminya dan haramlah hukumnya mengangkat anak dan menjadikannya mempunyai hukum yang sama dengan anak kandung. Adapun memelihara anak orang lain sebagai amal sosial untuk diasuh dan dididik dengan izin orang tuanya sendiri, tanpa waris-mewarisi, tidak menjadikannya sebagai mahram sebagaimana status anak kandung, dan masih dinasabkan kepada orang tuanya, maka hal itu tidak diharamkan, bahkan mendapat pahala.
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 5
Ud‘ūhum li'ābā'ihim huwa aqsaṭu ‘indallāh(i), fa illam ta‘lamū ābā'ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa ‘alaikum junāḥun fīmā akhṭa'tum bihī wa lākim mā ta‘ammadat qulūbukum, wa kānallāhu gafūrar raḥīmā(n).
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Kemenag — ayat 5
Ayat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan agar kaum Muslimin menasabkan seorang anak hanya kepada bapak dan ibunya, karena anak itu berasal dari tulang sulbi bapaknya, kemudian dikandung dan dilahirkan oleh ibunya. Menasabkan anak kepada orang tuanya adalah hukum Allah yang wajib ditaati oleh seluruh kaum Muslimin. Sebaliknya menasabkan anak kepada orang lain yang bukan orang tuanya bukanlah hukum Allah, tetapi adalah hukum yang dibuat-buat oleh manusia sendiri, sehingga hukumnya haram.
Pendapat ini disepakati oleh kebanyakan ulama yang mengatakan, "Mengangkat anak sehingga kedudukan anak angkat itu sama hukumnya dengan kedudukan anak kandung, seperti berhak mewarisi, menjadikan hubungan mahram, dan sebagainya termasuk dosa besar berdasarkan hadis:
Diriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqash r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya atau menasabkan budak kepada selain tuannya, maka ia berhak mendapatkan laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya, Allah Ta'ala tidak menerima pemalingan dosa tebusan padanya. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Hadis Nabi saw, beliau bersabda:
Tidak ada seorang pun yang menasabkan kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui, melainkan dia telah kafir. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu dzarr)
Pada lafal yang lain, juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda:
Barang siapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui bahwa laki-laki itu bukan bapaknya, maka haram atasnya surga. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Abu Waqqash dan Abu Bakrah)
Al-Alusi dalam Tafsir Ruh al-Ma'ani membedakan antara pengakuan dan pengasuhan anak. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap seorang anak dan menasabkan anak itu kepadanya sehingga sama hukumnya dengan anak sendiri (kandung), mempunyai hak waris, menjadi mahram dan kerabat, hukumnya adalah haram. Adapun jika seseorang mengambil anak dan memperlakukannya seperti anak sendiri, tetapi tidak menasabkan anak itu kepadanya dan tidak menyatakan sama kedudukannya dalam hukum dengan anak sendiri, maka Allah tidak mengharamkannya.
Ayat ini menerangkan bahwa jika seorang anak tidak diketahui ayahnya, dan ia dipelihara oleh seorang muslim yang lain, maka hubungan pemeliharaan dengan anak itu adalah hubungan saudara seagama atau hubungan tuan dengan maulanya (hamba yang telah dimerdekakan). Oleh karena itu, dia harus memanggil anak itu dengan sebutan "saudara" atau "maula". Orang lain pun diharapkan untuk menyebutnya demikian, umpamanya "Salim maula Huzaifah", karena Salim ini sebelum datangnya agama Islam adalah budak Huzaifah yang tidak dikenal bapaknya.
Allah lalu menutup ayat ini dengan menyatakan bahwa semua perbuatan dosa seperti menasabkan seorang anak kepada yang bukan ayahnya yang dilakukan sebelum ayat ini turun, asalkan dihentikan setelah turunnya, akan diampuni Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.
اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ وَاَزْوَاجُهٗٓ اُمَّهٰتُهُمْ ۗوَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ اِلَّآ اَنْ تَفْعَلُوْٓا اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕكُمْ مَّعْرُوْفًا ۗ كَانَ ذٰلِكَ فِى الْكِتٰبِ مَسْطُوْرًا 6
An-nabiyyu aulā bil-mu'minīna min anfusihim wa azwājuhū ummahātuhum, wa ulul-arḥāmi ba‘ḍuhum aulā biba‘ḍin fī kitābillāhi minal-mu'minīna wal-muhājirīna illā an taf‘alū ilā auliyā'ikum ma‘rūfā(n), kāna żālika fil-kitābi masṭūrā(n).
Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (saling mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikian itu telah tertulis dalam Kitab (Allah).
Tafsir Kemenag — ayat 6
Ayat ini menerangkan kedudukan Nabi Muhammad di antara umatnya. Diterangkan bahwa sekalipun orang-orang yang beriman itu mengutamakan diri mereka, tetapi Nabi Muhammad lebih banyak memperhatikan, mementingkan, dan mengutamakan mereka. Nabi selalu menolong dan membantu mereka, dan selalu berkeinginan agar mereka menempuh jalan yang lurus yang dapat menyampaikan mereka kepada kebahagiaan yang abadi. Oleh karena itu, sebenarnya Nabi lebih berhak atas diri mereka sendiri. Cinta Nabi kepada kaum Muslimin melebihi cinta beliau terhadap makhluk Allah manapun. Dengan demikian, hendaklah kaum Muslimin mengikuti segala perintahnya.
Nabi adalah pemimpin kaum Muslimin dalam kehidupan duniawi dan penuntun mereka ke jalan Allah. Apabila beliau mengajak kaum Muslimin berperang di jalan Allah, hendaklah mereka segera mengikutinya, tidak perlu menunggu izin dari ibu bapak. Mereka juga hendaknya selalu bersedia menjadi tebusan, perisai, dan pemelihara Nabi.
Pada hadis yang lain diterangkan tentang kepemimpinan Nabi terhadap kaum Muslimin:
Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, "Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman, kecuali akulah yang paling dekat kepadanya di dunia dan di akhirat. Bacalah firman Allah, jika kamu sekalian menghendaki, "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri." Maka barang siapa di antara orang-orang yang beriman (mati) dan meninggalkan harta, maka harta itu hendaknya diwarisi 'ashabah (ahli waris)nya. Dan barang siapa yang meninggalkan hutang atau keluarga, maka hendaklah datang kepadaku, maka akulah orang yang akan mengurus keadaannya." (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah)
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama sependapat bahwa setelah Rasulullah meninggal dunia, maka imamlah yang menggantikan kedudukan beliau. Oleh karena itu, imam wajib membayar hutang orang-orang fakir yang meninggal dunia, sebagaimana Rasulullah telah melakukannya. Imam membayar hutang itu dengan mengambil dananya dari Baitul Mal atau Kas Negara.
Karena Rasulullah adalah bapak dari kaum Muslimin, maka istri-istri beliau pun adalah ibu-ibu mereka. Maksudnya ialah menempati kedudukan ibu, dalam kewajiban memuliakan dan menghormatinya, dan haram menikahinya. Adapun dalam hal yang lain, seperti hubungan waris-mewarisi, hukum melihat auratnya atau berkhalwat dengannya, sama hukumnya dengan perempuan lain yang tidak memiliki hubungan mahram.
Prinsip ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah:
Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. (al-Ahzab/33: 40)
Karena yang dimaksud ialah bahwa Nabi Muhammad itu adalah bapak dari seluruh orang-orang yang beriman, bukan bapak angkat dari seseorang.
Kemudian ayat ini menerangkan bahwa hubungan kerabat lebih berhak untuk menjadi sebab mendapatkan warisan daripada hubungan persaudaraan, keagamaan, atau karena berhijrah. Sebagaimana diketahui bahwa kaum Muslimin pada permulaan Islam di Medinah saling mewarisi dengan jalan persaudaraan yang dijalin oleh Nabi, bukan dengan dasar hubungan kerabat. Oleh karena itu, seorang dari Muhajirin memperoleh warisan dari seorang Anshar, sekalipun mereka tidak ada hubungan kerabat. Mereka itu waris-mewarisi semata-mata karena hubungan persaudaraan yang telah dijalin oleh Nabi.
Hubungan semacam itu dilakukan Nabi karena orang-orang Muhajirin yang baru pindah dari Mekah ke Medinah dalam keadaan miskin, karena mereka tidak sempat membawa harta benda mereka dari Mekah. Sedangkan orang-orang Anshar, sebagai penduduk asli Medinah, tentu sewajarnya menjadi penolong kaum Muhajirin yang miskin ini. Waktu itu tugas utama kaum Muslimin ialah memperkuat persatuan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar untuk menghadapi musuh yang selalu mencari kesempatan untuk menghancurkan mereka. Memperkuat hubungan antara Muhajirin dan Anshar adalah salah satu jalan untuk memperkuat persatuan itu. Maka Nabi saw memperkuat hubungan itu dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Persaudaraan itu dijadikannya sama dengan persaudaraan yang berdasar atas pertalian kerabat, sehingga antara Muhajirin dan Anshar dapat waris-mewarisi. Oleh karena itu, Nabi mempersaudarakan Abu Bakar ash-siddiq, seorang Muhajirin, dengan Kharijah bin Zaid, seorang Anshar. Demikian pula Zubair dipersaudarakan dengan Ka'ab bin Malik dan Umar bin Khaththab dengan 'Utbah bin Malik al-Anshari, Abu 'Ubaidah dengan Sa'ad bin Mu'az, dan lain-lain.
Diriwayatkan oleh Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya, dari Zubair bahwa ia berkata, "Sesungguhnya kami seluruh orang Quraisy yang datang ke Medinah tanpa harta, dan mendapati golongan Anshar sebagai teman yang paling baik, maka kami mengadakan ikatan persaudaraan dengan mereka, dan saling berhak waris mewarisi. Maka Rasulullah saw mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah bin Zaid, aku dengan Ka'ab bin Malik."
Setelah kaum Muslimin menjadi kuat dan orang Muhajirin serta orang-orang Anshar mempunyai kehidupan yang baik, maka turunlah ayat yang menghapus hukum persaudaraan seagama dan hijrah sebagai dasar waris-mewarisi. Allah menetapkan hubungan kerabat sebagai dasar hukum warisan, sedangkan hubungan antara kaum Muslimin dikembalikan kepada kedudukan semula, yaitu hubungan seagama, sekeyakinan, tolong menolong yang tidak membawa kepada waris-mewarisi, sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. (al-hujurat/49: 10)
Hadis Nabi saw:
Tidak beriman salah seorang kamu hingga ia menginginkan pada saudaranya apa yang diinginkannya pada dirinya sendiri. (Riwayat al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan an-Nasa'i dari Anas)
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa tidaklah berdosa seorang mukmin berbuat suatu kebaikan kepada orang mukmin yang lain, yang telah terjalin antara mereka hubungan kasih sayang, hubungan seagama dan sebagainya. Kebaikan itu ialah berupa wasiat untuk mereka, karena tidak lagi berhak waris-mewarisi dengan turunnya ayat ini. Kadar wasiat ini telah ditetapkan oleh hadis, yaitu tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta peninggalan.
Menetapkan "ulu al-arham" (kerabat) sebagai dasar hukum waris-mewarisi adalah keputusan Allah yang ditetapkan di dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, hukum tersebut tidak boleh ditukar atau diganti oleh siapa pun.
وَاِذْ اَخَذْنَا مِنَ النَّبِيّٖنَ مِيْثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُّوْحٍ وَّاِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۖوَاَخَذْنَا مِنْهُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًاۙ 7
Wa iż akhażnā minan-nabiyyīna mīṡāqahum wa minka wa min nūḥiw wa ibrāhīma wa mūsā wa ‘īsabni maryam(a), wa akhażnā minhum mīṡāqan galīẓā(n).
(Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi, darimu (Nabi Muhammad), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh,
Tafsir Kemenag — ayat 7
Ayat ini menerangkan bahwa Allah mengingatkan kepada Nabi Muhammad bahwa Dia telah menerima janji dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa bahwa mereka benar-benar akan menyampaikan agama Allah kepada manusia. Mereka juga akan saling membenarkan dalam menyampaikan risalah itu, yaitu dengan cara mengakui para nabi yang terdahulu dari mereka sebagai nabi-nabi Allah.
Ayat ini senada dengan firman Allah:
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, "Manakala Aku memberikan kitab dan hikmah kepadamu lalu datang kepada kamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya." Allah berfirman, "Apakah kamu setuju dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?" Mereka menjawab, "Kami setuju." Allah berfirman, "Kalau begitu bersaksilah kamu (para nabi) dan Aku menjadi saksi bersama kamu." (ali 'Imran/3: 81)
Dalam ayat ini hanya disebutkan para nabi yang termasuk ulul azmi, yaitu Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad, karena merekalah yang mempunyai syariat dan kitab suci.
Janji yang diberikan oleh para nabi itu adalah janji yang kuat dan berat yang harus ditepati. Di akhirat nanti, Allah akan menanyakan kepada para nabi itu dan umatnya masing-masing tentang pelaksanaan tugas yang telah mereka janjikan.
Dalam ayat yang lain, Allah berfirman:
Maka pasti akan Kami tanyakan kepada umat yang telah mendapat seruan (dari rasul-rasul) dan Kami akan tanyai (pula) para rasul. (al-A'raf/7: 6)
لِّيَسْـَٔلَ الصّٰدِقِيْنَ عَنْ صِدْقِهِمْ ۚوَاَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا اَلِيْمًا ࣖ 8
Liyas'alaṣ-ṣādiqīna ‘an ṣidqihim, wa a‘adda lil-kāfirīna ‘ażāban alīmā(n).
agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka. Dia menyediakan azab yang pedih bagi orang-orang kafir.
Tafsir Kemenag — ayat 8
Pada ayat ini diterangkan penyebab Allah mengambil janji yang kuat dari para nabi untuk menyampaikan agama Allah kepada manusia, dan untuk saling menolong di antara mereka dengan saling mengatakan kepada umatnya bahwa mereka semua adalah rasul Allah. Sebabnya ialah agar Allah dapat menanyakan kepada para nabi itu di akhirat nanti tugas yang diberikan kepada mereka, apakah mereka telah menjalankan dengan baik, atau belum, dan bagaimana sambutan umat-umat mereka terhadap seruan itu. Demikian pula agar Allah dapat menanyakan kepada umat-umat itu sendiri di akhirat nanti tentang sikap mereka terhadap seruan para rasul. Dengan demikian, Allah menyediakan azab yang pedih bagi orang-orang yang mengingkari seruan para rasul, sebagaimana Dia menyediakan pahala yang besar bagi orang-orang yang memperkenankan seruan para rasul itu.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ جَاۤءَتْكُمْ جُنُوْدٌ فَاَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيْحًا وَّجُنُوْدًا لَّمْ تَرَوْهَا ۗوَكَانَ اللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرًاۚ 9
Yā ayyuhal-lażīna āmanużkurū ni‘matallāhi ‘alaikum iż jā'atkum junūdun fa'arsalnā ‘alaihim rīḥaw wa junūdal lam tarauhā, wa kānallāhu bimā ta‘malūna baṣīrā(n).
Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah nikmat Allah (yang telah dikaruniakan) kepadamu ketika bala tentara datang kepadamu, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan bala tentara (malaikat) yang tidak dapat terlihat olehmu. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Tafsir Kemenag — ayat 9
Pada ayat ini, Allah mengingatkan kepada kaum Muslimin akan nikmat besar yang telah dilimpahkan-Nya kepada mereka pada Perang Ahzab ketika mereka dikepung rapat oleh tentara yang bersekutu yang terdiri dari tentara kaum Quraisy, Bani Gathafan, Bani an-Nadhir yang telah dibuang Rasulullah ke Khaibar dan tentara-tentara yang lain yang datang menyerang mereka ke Medinah. Setelah sebulan terkepung, maka Allah menghalau musuh-musuh mereka itu dengan tentara malaikat dan topan yang amat dingin dan kencang di malam yang sangat dingin pula, sehingga menerbangkan kemah-kemah tentara itu. Pada waktu itu, timbullah kegentaran dan ketakutan dalam hati musuh-musuh itu, sehingga salah seorang pemimpin mereka yang bernama thulaihah bin Khawailid al-Asadi berkata, "Muhammad telah menyihir kamu, maka selamatkan dirimu, selamatkan dirimu!" Dengan demikian, Perang Ahzab ini dimenangkan oleh kaum Muslimin tanpa terjadi pertempuran, karena musuh telah dihalau oleh tentara malaikat dan topan angin dingin yang amat kencang itu.
Pada akhir ayat ini, Allah menerangkan bahwa Dia melihat dan mengetahui segala yang dikerjakan kaum Muslimin dalam Perang Ahzab itu, seperti menggali parit, menyusun taktik, dan strategi peperangan untuk menegakkan agama-Nya. Allah juga mengetahui segala penderitaan yang mereka alami selama dikepung musuh, tetapi semua penderitaan itu mereka hadapi dengan tabah dan sabar. Semua yang dialami kaum Muslimin itu akan mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah.
اِذْ جَاۤءُوْكُمْ مِّنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ اَسْفَلَ مِنْكُمْ وَاِذْ زَاغَتِ الْاَبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوْبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّوْنَ بِاللّٰهِ الظُّنُوْنَا۠ ۗ 10
Iż jā'ūkum min fauqikum wa min asfala minkum wa iż zāgatil-abṣāru wa balagatil-qulūbul-ḥanājira wa taẓunnūna billāhiẓ-ẓunūnā.
Ketika mereka datang kepadamu dari arah atas dan bawahmu, ketika penglihatan(-mu) terpana, hatimu menyesak sampai ke tenggorokan, dan kamu berprasangka yang bukan-bukan terhadap Allah,
Tafsir Kemenag — ayat 10
Ayat ini menerangkan bahwa Allah mengetahui ketika tentara yang bersekutu datang dari bawah lembah, yaitu dari sebelah timur yang terdiri dari golongan Gathafan, penduduk Nejed, dan ikut pula beserta mereka Bani Quraidhah dan Bani an-Nadhir. Allah mengetahui pula kedatangan golongan yang bersekutu lain yang datang dari atas lembah dari sebelah barat yang terdiri dari orang-orang Quraisy dan pengikut-pengikutnya dari bermacam-macam suku dengan Bani Kinanah dan penduduk Tihamah. Dalam keadaan musuh mulai mengepung itu, timbullah rasa takut dan gentar terutama dalam hati orang-orang munafik yang ikut bersama-sama kaum Muslimin. Mata mereka terbelalak dan kerongkongan mereka terasa tersumbat akibat ketakutan, dan timbul dalam hati mereka was-was, ragu-ragu, dan berbagai prasangka. Bahkan di antara mereka ada yang telah menduga bahwa kaum Muslimin akan dikalahkan oleh tentara sekutu, mengingat jumlah mereka yang jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah kaum Muslimin.
Adapun orang-orang yang beriman percaya benar akan janji Allah, bahwa Rasulullah saw dan kaum Muslimin akan memenangkan peperangan itu, dan pertolongan Allah pasti datang, serta mereka percaya benar akan kekuasaan dan kebesaran-Nya. Sedang orang-orang munafik berprasangka bahwa kaum Muslimin dan agama Islam akan hancur dan binasa. Kaum musyrik Mekah akan menaklukkan kota Medinah dan mengembalikannya kepada keadaan masa Jahiliah.
هُنَالِكَ ابْتُلِيَ الْمُؤْمِنُوْنَ وَزُلْزِلُوْا زِلْزَالًا شَدِيْدًا 11
Hunālikabtuliyal-mu'minūna wa zulzilū zilzālan syadīdā(n).
di situlah orang-orang mukmin diuji dan diguncangkan (hatinya) dengan guncangan yang dahsyat.
Tafsir Kemenag — ayat 11
Dalam keadaan yang demikian mencekam, Allah menguji kekuatan iman orang-orang yang beriman, sehingga nyata mana yang benar-benar beriman, yang memurnikan ketaatan hanya kepada Allah saja, percaya bahwa Muhammad saw adalah rasul Allah, dan percaya pula akan kemenangan Islam dan kaum Muslimin, serta mana yang goyah dan rapuh imannya, yang mengikuti Rasulullah hanya semata-mata hendak mencari keuntungan diri mereka saja. Seakan-akan Perang Ahzab ini merupakan suatu seleksi bagi kaum Muslimin, tentang siapa yang benar-benar kawan dan siapa yang sungguh-sungguh lawan.
(12) Menurut riwayat, thu'mah bin Ubairiq dan tujuh puluh orang yang lain mengatakan, "Bagaimana pula yang dijanjikan kepada kita penaklukan kerajaan Persia dan Romawi, padahal pada saat ini untuk buang air besar saja tidak seorang pun di antara kita yang sanggup." Ucapan ini sengaja mereka lontarkan tatkala mereka mendengar berita tentang peristiwa yang terjadi di waktu Rasulullah menggali parit dan mencangkuli batu yang memancarkan cahaya sebagaimana yang telah diterangkan. Maka Allah menurunkan ayat ini.
Dalam ayat ini diterangkan hasil ujian Allah kepada kaum Muslimin, yaitu dengan tercetusnya perkataan orang-orang munafik seperti Mu'attib bin Qusyair dan orang-orang yang lain yang masih lemah imannya, "Semua yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita, seperti akan mendapat kemenangan, memperoleh kebahagiaan hidup, dan sebagainya, tidak lain hanyalah tipu daya dan janji-janji kosong saja, bahkan janji itu menimbulkan kesengsaraan dan malapetaka bagi kita semuanya. Muhammad mengatakan bahwa kerajaan Persia dan Romawi akan takluk ke bawah kekuasaan kaum Muslimin, tetapi kenyataannya sekarang, kaum Muslimin yang akan menaklukkan itu sedang dikepung rapat oleh tentara yang bersekutu dan akan mengalami kehancuran dan kemusnahan."
وَاِذْ يَقُوْلُ الْمُنٰفِقُوْنَ وَالَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ مَّا وَعَدَنَا اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اِلَّا غُرُوْرًا 12
Wa iż yaqūlul-munāfiqūna wal-lażīna fī qulūbihim maraḍum mā wa‘adanallāhu wa rasūluhū illā gurūrā(n).
(Ingatlah) ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang di hatinya terdapat penyakit berkata, “Apa yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kami hanyalah tipu daya belaka.”
Tafsir Kemenag — ayat 12
Dalam keadaan yang demikian mencekam, Allah menguji kekuatan iman orang-orang yang beriman, sehingga nyata mana yang benar-benar beriman, yang memurnikan ketaatan hanya kepada Allah saja, percaya bahwa Muhammad saw adalah rasul Allah, dan percaya pula akan kemenangan Islam dan kaum Muslimin, serta mana yang goyah dan rapuh imannya, yang mengikuti Rasulullah hanya semata-mata hendak mencari keuntungan diri mereka saja. Seakan-akan Perang Ahzab ini merupakan suatu seleksi bagi kaum Muslimin, tentang siapa yang benar-benar kawan dan siapa yang sungguh-sungguh lawan.
وَاِذْ قَالَتْ طَّاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ يٰٓاَهْلَ يَثْرِبَ لَا مُقَامَ لَكُمْ فَارْجِعُوْا ۚوَيَسْتَأْذِنُ فَرِيْقٌ مِّنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُوْلُوْنَ اِنَّ بُيُوْتَنَا عَوْرَةٌ ۗوَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ ۗاِنْ يُّرِيْدُوْنَ اِلَّا فِرَارًا 13
Wa iż qālat ṭā'ifatum minhum yā ahla yaṡriba lā muqāma lakum farji‘ū, wa yasta'żinu farīqum minhumun-nabiyya yaqūlūna inna buyūtanā ‘aurah(tun), wa mā hiya bi‘aurah(tin), iy yurīdūna illā firārā(n).
(Ingatlah) ketika segolongan di antara mereka berkata, “Wahai penduduk Yasrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu. Maka, kembalilah kamu!” Sebagian dari mereka meminta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata, “Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga).” Padahal, rumah-rumah itu tidak terbuka. Mereka hanya ingin lari (dari peperangan).
Tafsir Kemenag — ayat 13
Di antara mereka, seperti 'Abdullah bin Ubay dan kawan-kawannya, ada pula yang mengatakan, "Hai penduduk kota Medinah, tempat ini bukanlah tempat yang harus kita tempati, maka kembalilah ke rumahmu masing-masing, agar kamu tidak ditimpa malapetaka dan kesengsaraan serta tidak mati terbunuh oleh musuh-musuh yang sedang mengepung kita."
Sebagian ahli tafsir ada yang menafsirkan, "Hai penduduk Medinah, tidak ada tempat bagi kamu sekalian untuk tetap menganut agama Muhammad. Kembalilah kamu kepada agamamu dahulu, dan serahkanlah Muhammad dan pengikut-pengikutnya kepada musuh-musuhnya yang sedang mengepung itu, sehingga keselamatan kamu semua terjamin."
Karena perkataan dan ajakan pemimpin-pemimpin munafik dan Yahudi itu, maka sebagian dari mereka ada yang terpengaruh dan meminta kepada Nabi saw agar dapat meninggalkan medan perang dan kembali ke rumah mereka. Di antara yang meminta itu ialah Bani harisah. Alasan yang mereka kemukakan ialah rumah-rumah mereka berada di tempat yang berdekatan dengan pangkalan-pangkalan pasukan musuh sedang dindingnya tidak kuat, mereka khawatir musuh akan mengambil harta benda mereka.
Pada akhir ayat ini, Allah menerangkan bahwa semua alasan yang dikemukakan oleh orang-orang munafik dan Yahudi adalah alasan-alasan yang dibuat-buat saja. Alasan-alasan itu mereka kemukakan semata-mata untuk menghindarkan diri dari ikut berperang beserta Nabi dan kaum Muslimin, karena mereka tidak melihat suatu keuntungan yang akan mereka peroleh.
وَلَوْ دُخِلَتْ عَلَيْهِمْ مِّنْ اَقْطَارِهَا ثُمَّ سُىِٕلُوا الْفِتْنَةَ لَاٰتَوْهَا وَمَا تَلَبَّثُوْا بِهَآ اِلَّا يَسِيْرًا 14
Wa lau dukhilat ‘alaihim min aqṭārihā ṡumma su'ilul-fitnata la'ātauhā wa mā talabbaṡū bihā illā yasīrā(n).
Seandainya (Yasrib) diserang dari segala penjuru, kemudian mereka diminta untuk melakukan fitnah, niscaya mereka mengerjakannya. Mereka tidak menunda permintaan itu, kecuali hanya sebentar.
Tafsir Kemenag — ayat 14
Ayat ini menerangkan kelemahan hati dan keyakinan orang-orang munafik dan Yahudi yang sedang menerima cobaan Allah itu. Mereka tidak sanggup mengatasi kesukaran-kesukaran yang sedang mereka hadapi, dan tidak sanggup menghadapi bahaya dan ancaman yang datang kepada mereka, sehingga mereka meminta kepada Rasulullah saw agar diizinkan meninggalkan medan pertempuran.
Keadaan hati dan keyakinan mereka itu dilukiskan Allah sebagai berikut, "Seandainya tentara sekutu itu memasuki rumah-rumah orang munafik dan Yahudi dari segenap penjuru, merusak dan merampas apa yang ada di dalamnya, menganiaya dan membunuh anak-anak dan keluarga mereka, meminta mereka agar kembali memeluk agama syirik, mengadakan keonaran dan menghantam kaum Muslimin dari belakang, tentulah mereka membiarkan tindakan musuh itu dan mengikuti segala yang mereka kehendaki. Hal itu diakibatkan karena ketakutan dan tidak adanya cita-cita dalam hati mereka, kecuali mencari kesenangan duniawi dan keuntungan pribadi belaka."
Dari ayat ini dipahami bahwa ketakutanlah yang merupakan sebab, sehingga orang-orang munafik dan Yahudi tidak mempunyai pendirian. Ketakutan itu timbul di dalam hati mereka karena tidak ada keimanan sedikit pun. Padahal jika mereka berpikir dengan benar dan menimbang untung ruginya, mereka lebih selamat jika ikut andil dalam peperangan.
وَلَقَدْ كَانُوْا عَاهَدُوا اللّٰهَ مِنْ قَبْلُ لَا يُوَلُّوْنَ الْاَدْبَارَ ۗوَكَانَ عَهْدُ اللّٰهِ مَسْـُٔوْلًا 15
Wa laqad kānū ‘āhadullāha min qablu lā yuwallūnal-adbār(a), wa kāna ‘ahdullāhi mas'ūlā(n).
Sungguh, mereka sebelum itu benar-benar telah berjanji kepada Allah tidak akan berbalik ke belakang (mundur). Perjanjian dengan Allah akan diminta pertanggungjawabannya.
Tafsir Kemenag — ayat 15
Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang minta izin meninggalkan medan pertempuran itu pernah berjanji dengan Rasulullah saw bahwa mereka tidak akan mengkhianatinya dan akan ikut berperang bersama-sama kaum Muslimin menghadapi kaum musyrik. Akan tetapi, akhirnya mereka mengingkari janjinya.
Menurut riwayat, Bani harisah pernah lari dari medan Perang Uhud, kemudian mereka minta agar Nabi memaafkan kesalahan mereka. Mereka berjanji tidak akan lari lagi dari medan pertempuran dan akan berjuang dengan Nabi dan kaum Muslimin.
Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa mereka yang telah berjanji itu akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah diucapkannya. Di hari Kiamat, mereka akan diberi pembalasan yang setimpal dengan tindakan mereka itu.
قُلْ لَّنْ يَّنْفَعَكُمُ الْفِرَارُ اِنْ فَرَرْتُمْ مِّنَ الْمَوْتِ اَوِ الْقَتْلِ وَاِذًا لَّا تُمَتَّعُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا 16
Qul lay yanfa‘akumul-firāru in farartum minal-mauti awil-qatli wa iżal lā tumatta‘ūna illā qalīlā(n).
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Lari itu tidak akan berguna bagimu ketika kamu lari dari kematian atau pembunuhan. Jika demikian, kamu tidak akan mengecap kesenangan, kecuali sebentar saja.”
Tafsir Kemenag — ayat 16
Pada ayat ini, Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw agar menyampaikan kepada orang-orang yang menghindarkan diri dan lari dari medan pertempuran itu, bahwa tindakan mereka tidak akan ada manfaatnya sedikit pun. Mereka tidak akan dapat menghindarkan ajal yang telah ditetapkan Allah, tidak dapat mengelakkan pembunuhan yang ditetapkan Allah terhadap seseorang, yang akan dilakukan oleh musuh-musuhnya. Segala sesuatu itu telah ditetapkan Allah, tidak seorang pun yang dapat mengubahnya.
Seandainya seseorang dapat lari dari pertempuran dan hal itu memberi manfaat kepadanya, serta dapat menghindarkan kematian dirinya, maka yang demikian itu hanyalah bersifat sementara. Hidup di dunia ini adalah hidup yang fana, walaupun dirasakan lama, pada hakikatnya adalah singkat sekali jika dibandingkan dengan kehidupan akhirat yang abadi.
قُلْ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَعْصِمُكُمْ مِّنَ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَ بِكُمْ سُوْۤءًا اَوْ اَرَادَ بِكُمْ رَحْمَةً ۗوَلَا يَجِدُوْنَ لَهُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَلِيًّا وَّلَا نَصِيْرًا 17
Qul man żal-lażī ya‘ṣimukum minallāhi in arāda bikum sū'an au arāda bikum raḥmah(tan), wa lā yajidūna lahum min dūnillāhi waliyyaw wa lā naṣīrā(n).
Katakanlah, “Siapa yang dapat melindungi kamu dari (ketentuan) Allah jika Dia menghendaki bencana atasmu atau menghendaki rahmat untuk dirimu?” Mereka itu tidak akan mendapatkan pelindung dan penolong selain Allah.
Tafsir Kemenag — ayat 17
Menurut riwayat lain bahwa yang mengajak itu adalah orang-orang Yahudi. Mereka mengajak orang-orang munafik menghindarkan diri dari Nabi dan orang-orang Muslimin dengan mengatakan, "Apabila Abu Sufyan menang, tentulah Muhammad dan pengikut-pengikutnya akan dibinasakan semuanya." Karena itu turunlah ayat ini.
Pada ayat ini, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk menjawab perkataan orang-orang yang mengatakan bahwa mereka akan selamat bila mereka meninggalkan medan pertempuran. Allah berfirman, "Tidak seorang pun di antara kamu yang sanggup menghindarkan diri dari pembunuhan atau kesengsaraan jika Allah telah menetapkannya. Demikian pula, tidak seorang pun yang dapat mendatangkan sesuatu kebaikan kepada seseorang jika Allah tidak menghendakinya. Manfaat dan kemelaratan itu hanya Allah yang menetapkannya, tidak seorang pun yang sanggup mengganti atau mengubahnya. Oleh karena itu, orang-orang munafik dan Yahudi yang mengkhianati Nabi tidak akan mendapatkan orang yang dapat menolong dan mengelakkan bencana yang akan menimpa mereka.
Menurut suatu riwayat, 'Abdullah bin Ubay dan kawan-kawannya, orang-orang munafik dan Yahudi berkata kepada kaum Muslimin, "Muhammad dan pengikut-pengikutnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah kaum Quraisy dan sekutu-sekutunya. Oleh karena itu, mereka pasti binasa, dan marilah kita menjauhkan diri dari padanya."
۞ قَدْ يَعْلَمُ اللّٰهُ الْمُعَوِّقِيْنَ مِنْكُمْ وَالْقَاۤىِٕلِيْنَ لِاِخْوَانِهِمْ هَلُمَّ اِلَيْنَا ۚوَلَا يَأْتُوْنَ الْبَأْسَ اِلَّا قَلِيْلًاۙ 18
Qad ya‘lamullāhul-mu‘awwiqīna minkum wal-qā'ilīna li'ikhwānihim halumma ilainā, wa lā ya'tūnal-ba'sa illā qalīlā(n).
Sungguh, Allah mengetahui para penghalang (untuk berperang) dari (golongan)-mu dan orang yang berkata kepada saudara-saudaranya, “Marilah bersama kami.” Mereka tidak datang berperang, kecuali hanya sebentar.
Tafsir Kemenag — ayat 18
Ayat ini menerangkan bahwa Allah mengetahui dengan sesungguhnya orang yang menghambat manusia mengikuti Rasulullah saw berperang di jalan-Nya. Dia mengetahui pula orang-orang yang enggan dan minta izin kepada Rasulullah saw untuk tidak ikut berperang, serta orang-orang yang mengajak penduduk Medinah agar tidak ikut berperang bersamanya.
Sementara itu, ada pula orang-orang yang ikut berperang sebentar saja sekedar untuk memperlihatkan kepada kaum Muslimin bahwa sebenarnya mereka itu termasuk orang yang ikut berperang. Akan tetapi, di saat kaum Muslimin lengah, mereka menghilang dengan diam-diam dan kembali ke rumahnya masing-masing.
اَشِحَّةً عَلَيْكُمْ ۖ فَاِذَا جَاۤءَ الْخَوْفُ رَاَيْتَهُمْ يَنْظُرُوْنَ اِلَيْكَ تَدُوْرُ اَعْيُنُهُمْ كَالَّذِيْ يُغْشٰى عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِۚ فَاِذَا ذَهَبَ الْخَوْفُ سَلَقُوْكُمْ بِاَلْسِنَةٍ حِدَادٍ اَشِحَّةً عَلَى الْخَيْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ لَمْ يُؤْمِنُوْا فَاَحْبَطَ اللّٰهُ اَعْمَالَهُمْۗ وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا 19
Asyiḥḥatan ‘alaikum, fa iżā jā'al-khaufu ra'aitahum yanẓurūna ilaika tadūru a‘yunuhum kal-lażī yugsyā ‘alaihi minal-maut(i), fa iżā żahabal-khaufu salaqūkum bi'alsinatin ḥidādin asyiḥḥatan ‘alal-khair(i), ulā'ika lam yu'minū fa aḥbaṭallāhu a‘mālahum, wa kāna żālika ‘alallāhi yasīrā(n).
Mereka (kaum munafik) kikir terhadapmu. Apabila datang ketakutan (bahaya), kamu melihat mereka memandang kepadamu dengan bola mata yang berputar-putar seperti orang yang pingsan karena akan mati. Apabila ketakutan telah hilang, mereka mencacimu dengan lidah yang tajam, sementara mereka kikir untuk berbuat kebaikan. Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapus amalnya. Hal yang demikian itu sangat mudah bagi Allah.
Tafsir Kemenag — ayat 19
Pada ayat ini, Allah menyebutkan sifat-sifat orang-orang yang selalu menghindarkan diri dari ikut berperang bersama Nabi saw:
1. Mereka tidak menolong Muhammad dan kaum Muslimin dalam menghadapi musuh, baik pertolongan berupa harta benda maupun jiwa raga.
2. Apabila musuh-musuh telah menyerang dan orang-orang yang beriman telah bertempur dengan gagah berani menolak serangan musuh, mereka menoleh ke kiri dan ke kanan karena ketakutan dan mencari jalan dan kesempatan untuk lari dari medan pertempuran menghindari kematian.
3. Apabila pertempuran telah usai dan mereka merasa telah aman, mereka bersikap sombong dan membangga-banggakan jasa dan keberanian dalam medan pertempuran padahal semua itu adalah omong kosong belaka yang menyakitkan hati. Seakan-akan merekalah orang-orang yang berperang mati-matian sampai kemenangan tercapai, padahal semua yang mereka katakan itu adalah dusta belaka.
4. Mereka sangat rakus kepada harta rampasan yang telah diperoleh kaum Muslimin, dan tidak mau melepaskan sesuatu yang telah mereka dapat. Padahal sebelumnya mereka tidak mau mengeluarkan harta untuk menolong Nabi saw.
Orang-orang yang bersifat seperti yang disebutkan di atas itu pada hakikatnya adalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tidak beramal dengan tulus ikhlas dan tidak mau berkorban sedikit pun, karena mereka adalah orang-orang munafik. Karena sifat dan sikap mereka yang demikian itu, maka Allah menghapus segala pahala amal perbuatan mereka dan menjadikannya seolah-olah debu yang beterbangan yang tidak ada artinya sama sekali. Menghapuskan pahala amal perbuatan orang-orang munafik itu bukanlah suatu yang sukar bagi Allah, tetapi amat mudah bagi-Nya, karena Dia Mahakuasa lagi Maha Mengetahui segala sesuatu.
يَحْسَبُوْنَ الْاَحْزَابَ لَمْ يَذْهَبُوْا ۚوَاِنْ يَّأْتِ الْاَحْزَابُ يَوَدُّوْا لَوْ اَنَّهُمْ بَادُوْنَ فِى الْاَعْرَابِ يَسْاَلُوْنَ عَنْ اَنْۢبَاۤىِٕكُمْ ۗوَلَوْ كَانُوْا فِيْكُمْ مَّا قٰتَلُوْٓا اِلَّا قَلِيْلًا ࣖ 20
Yaḥsabūnal-aḥzāba lam yażhabū, wa iy ya'til aḥzābu yawaddū lau annahum bādūna fil a‘rābi yas'alūna ‘an ambā'ikum, wa lau kānū fīkum mā qātalū illā qalīlā(n).
Mereka mengira (bahwa) golongan-golongan (yang bersekutu) itu belum pergi. Jika golongan-golongan itu datang kembali, mereka pasti ingin berada di dusun-dusun bersama-sama orang Arab Badui, sambil menanyakan berita tentangmu. Seandainya mereka berada bersamamu, niscaya mereka tidak akan berperang, kecuali sebentar saja.
Tafsir Kemenag — ayat 20
Karena sangat ketakutan, orang-orang munafik mengira bahwa tentara sekutu masih berada di medan pertempuran, padahal tentara-tentara itu telah lari berserakan, kembali ke negeri masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa orang-orang munafik adalah orang-orang pengecut dan tidak beriman sehingga tidak ikut berperang, seakan-akan mereka tidak hadir di sana. Oleh karena itu, mereka tidak mengetahui gerak gerik musuh. Dalam pada itu, jika tentara sekutu itu kembali lagi menyerang, mereka menginginkan agar mereka berada di Badiyah (padang pasir) yang jauh dari kota bersama-sama Arab Badui dan penduduk padang pasir, agar mereka tidak terkena bahaya peperangan. Bagi mereka cukuplah kiranya bila dapat bertanya kepada orang-orang yang datang ke tempat mereka tentang keadaan Nabi dan kaum Muslimin.
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa pada peperangan yang telah lewat itu, andaikata orang-orang munafik tidak meninggalkan medan peperangan dan tetap bersama kaum Muslimin di garis depan, kemudian terjadi pertempuran yang dahsyat, maka mereka juga tidak akan ikut berperang. Kalaupun ikut berperang, mereka berperang dengan tidak sepenuh hati dan keimanan. Mereka akan melawan musuh sekedar memenuhi permintaan Nabi saja.
