Skip to content
SERAMBI HIKMAH
Menu
  • BERANDA
  • TULISAN
    • FIKIH
    • RENUNGAN
    • CATATAN
    • FURUQ-MEMBEDAKAN ISTILAH
    • MENUA DENGAN MULIA
  • KHUTBAH JUM’AT
  • AL QUR’AN
  • TENTANG
  • LAYANAN
  • KONTAK
Menu
← Daftar surat Surat sebelumnya Surat berikutnya
التوبة 9. At-Taubah (Pengampunan) · Madinah · 129 ayat

اِنْفِرُوْا خِفَافًا وَّثِقَالًا وَّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 41

Infirū khifāfaw wa ṡiqālaw wa jāhidū bi'amwālikum wa anfusikum fī sabīlillāh(i), żālikum khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).

Berangkatlah kamu (untuk berperang), baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Tafsir Kemenag — ayat 41

Pada ayat ini diterangkan bahwa apabila keselamatan kaum Muslimin terancam, berperang bukan lagi anjuran, tetapi wajib, sehingga tidak seorang Muslim pun yang dibenarkan untuk tidak ikut dalam ekspedisi itu. Setiap orang yang sehat, dewasa, kaya, dan miskin wajib tampil ke medan juang untuk membela Islam dan menegakkan kebenaran. Orang-orang yang uzur yang dibenarkan syarat tidak diwajibkan, seperti terlalu tua, lemah fisik, cacat, tak berdaya, sakit keras dan lain-lain, karena mereka akan menjadi beban apabila diikutsertakan. Firman Allah swt:

Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang) atas orang yang lemah, orang yang sakit dan orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. (at-Taubah/9: 91)

Mereka diperintahkan berjihad berjaga-jaga dari serangan musuh, mempertahankan tanah air, mendermakan harta dan dirinya untuk menegakkan keadilan, dan meninggikan kalimah Allah, tampil ke medan perang maupun berjihad dengan harta, dengan maksud menjunjung tinggi derajat umat dan agama, jika dilakukan dengan ikhlas akan memberi kebahagiaan di dunia dan akhirat kelak.

لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيْبًا وَّسَفَرًا قَاصِدًا لَّاتَّبَعُوْكَ وَلٰكِنْۢ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُۗ وَسَيَحْلِفُوْنَ بِاللّٰهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْۚ يُهْلِكُوْنَ اَنْفُسَهُمْۚ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ اِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ ࣖ 42

Lau kāna ‘araḍan qarībaw wa safaran qāṣidal lattaba‘ūka wa lākim ba‘udat ‘alaihimusy-syuqqah(tu), wa sayaḥlifūna billāhi lawistaṭa‘nā lakharajnā ma‘akum, yuhlikūna anfusahum, wallāhu ya‘lamu innahum lakāżibūn(a).

Sekiranya (yang kamu serukan kepada mereka) adalah keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, niscaya mereka mengikutimu. Akan tetapi, (mereka enggan karena) tempat yang dituju itu terasa sangat jauh bagi mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah, “Seandainya kami sanggup niscaya kami berangkat bersamamu.” Mereka membinasakan diri sendiri dan Allah mengetahui sesungguhnya mereka benar-benar para pembohong.

Tafsir Kemenag — ayat 42

Ayat ini menjelaskan latar belakang tidak ikutnya orang-orang munafik ke medan perang sekalipun sudah diumumkan perintah wajib perang. Di antara alasan dari keengganan mereka, karena pergi berperang akan menempuh jarak yang jauh, pada musim panas, dalam keadaan serba kekurangan, dan belum tentu menang serta memperoleh rampasan perang (ganimah). Mereka bersikap pesimis, karena yang dihadapi adalah tentara Romawi yang terlatih, kuat, dan banyak jumlahnya.

Jika mereka diperintahkan ke tempat yang dekat yang tidak mengharus-kan mereka bersusah payah dalam perjalanan, pasti mendapatkan kemenang-an, dan memperoleh keuntungan dengan mudah, tentunya mereka mau dan tidak akan enggan berperang. Untuk menyembunyikan kemunafikannya, mereka tidak segan bersumpah dengan nama Allah bahwa jika mereka sanggup dan ada kemampuan, tentunya mereka ikut berangkat bersama. Sumpah ini mereka ucapkan sebagai alasan ketika kaum Muslimin sudah kembali dari perang Tabuk dengan selamat dan berada sudah di tengah-tengah mereka, sebagaimana firman Allah:

Mereka (orang-orang munafik yang tidak ikut berperang) akan mengemukakan alasannya kepadamu ketika kamu telah kembali kepada mereka. (at-Taubah/9: 94)

Mereka menduga bahwa sumpah palsu yang mereka ucapkan itu menguntungkan mereka dan dapat menutupi kemunafikannya, padahal sebenarnya tindakan itu hanya mencelakakan mereka. Di samping itu, sumpah palsu termasuk salah satu dosa besar, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

Dosa besar itu ialah, menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua ibu bapak, membunuh diri seseorang, dan bersumpah palsu. (Riwayat al-Bukhari dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash)

Allah swt mengetahui kebohongan dan kepalsuan sumpah mereka dan Allah akan membalas semuanya itu.

عَفَا اللّٰهُ عَنْكَۚ لِمَ اَذِنْتَ لَهُمْ حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا وَتَعْلَمَ الْكٰذِبِيْنَ 43

‘Afallāhu ‘ank(a), lima ażinta lahum ḥattā yatabayyana lakal-lażīna ṣadaqū wa ta‘lamal-kāżibīn(a).

Allah memaafkanmu (Nabi Muhammad). Mengapa engkau memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang) sehingga jelas bagimu orang-orang yang benar-benar (berhalangan) dan sehingga engkau mengetahui orang-orang yang berdusta?

Tafsir Kemenag — ayat 43

Menurut riwayat Mujahid, ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang munafik yang minta izin kepada Rasulullah dengan berbagai alasan untuk tidak pergi berperang. Padahal diizinkan atau tidak, mereka tetap saja akan tinggal di Medinah, dan tidak akan ikut ke medan perang.

Allah telah memaafkan Nabi Muhammad saw karena telah memberikan izin kepada beberapa orang munafik tidak turut bersama ke medan perang, setelah mereka mengemukakan alasan yang dibuat-buat, sebelum ada wahyu dari Allah swt yang memberikan persetujuan atas permintaan mereka itu. Andaikan Nabi Muhammad saw tidak memenuhi permintaan mereka dan tidak mengizinkan mereka, tentulah rahasia mereka terbuka, sebab diizinkan atau tidak, mereka tidak akan pergi bersama ke medan perang.

لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ اَنْ يُّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِالْمُتَّقِيْنَ 44

Lā yasta'żinukal-lażīna yu'minūna billāhi wal-yaumil-ākhiri ay yujāhidū bi'amwālihim wa anfusihim, wallāhu ‘alīmum bil-muttaqīn(a).

Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan jiwa mereka. Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa.

Tafsir Kemenag — ayat 44

Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tentu tidak akan mencari-cari alasan untuk tidak ikut berperang membela agama dan menegakkan kebenaran. Mereka juga tidak akan meminta izin kepada Rasulullah saw untuk tidak berjihad di jalan Allah dengan harta dan diri mereka, bahkan sebaliknya mereka selalu siap sedia mengorbankan hartanya, sesuai dengan kemampuannya, bahkan jiwanya pun siap dikorbankan. Allah swt mengetahui orang-orang yang bertakwa kepada-Nya yaitu orang-orang yang selalu menghindari hal-hal yang menyebabkan kemurkaan Allah, dan mengerjakan apa-apa yang diridai-Nya.

اِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَارْتَابَتْ قُلُوْبُهُمْ فَهُمْ فِيْ رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُوْنَ 45

Innamā yasta'żinukal-lażīna lā yu'minūna billāhi wal-yaumil-ākhiri wartābat qulūbuhum fahum fī raibihim yataraddadūn(a).

Sesungguhnya yang meminta izin kepadamu (Nabi Muhammad untuk tidak berjihad) hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir, dan hati mereka ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguan.

Tafsir Kemenag — ayat 45

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang minta izin kepada Rasulullah saw untuk tidak turut berjihad tanpa alasan yang dapat diterima, adalah orang-orang munafik yang tidak beriman kepada Allah swt, tidak mengakui keesaan-Nya, dan tidak percaya kepada hari akhir. Mereka menyangka bahwa membelanjakan harta kekayaan di jalan Allah, adalah suatu kebodohan dan kerugian serta berjihad dengan mengorbankan jiwa adalah semata-mata kerugian dan penderitaan saja. Di dalam hati mereka tersimpan perasaan ragu kepada kebenaran agamanya. Mereka selalu bingung dan bimbang. Mereka mau bekerja sama dengan orang-orang mukmin dalam urusan yang mudah, tetapi dalam hal yang agak sulit dan berat seperti berperang, mereka mengelak dan mencari berbagai alasan yang dibuat-buat untuk menghindar atau membebaskan diri dari kewajiban tersebut.

۞ وَلَوْ اَرَادُوا الْخُرُوْجَ لَاَعَدُّوْا لَهٗ عُدَّةً وَّلٰكِنْ كَرِهَ اللّٰهُ انْۢبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيْلَ اقْعُدُوْا مَعَ الْقٰعِدِيْنَ 46

Wa lau arādul-khurūja la'a‘addū lahū ‘uddataw wa lākin karihallāhumbi‘āṡahum fa ṡabbaṭahum wa qīlaq‘udū ma‘al-qā‘idīn(a).

Seandainya mereka mau berangkat (sejak semula), niscaya mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu. Akan tetapi, (mereka memang enggan dan oleh sebab itu) Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Dia melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan (kepada mereka), “Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu.”

Tafsir Kemenag — ayat 46

Ayat ini menerangkan bukti kepalsuan sumpah mereka dan kebohongan ucapan mereka, yaitu tidak terdapatnya tanda-tanda bahwa mereka akan ikut berperang. Kalau benar mereka mau berangkat ke medan perang tentunya mereka menyiapkan peralatan yang diperlukan seperti bekal, kendaraan, senjata, dan sebagainya.

Tidak berangkatnya orang-orang munafik ke medan perang merupakan keuntungan bagi kaum Muslimin, karena kalau mereka ikut bersama ke medan perang, mereka tentu akan mengadu domba antara kaum Muslimin dan mengacaukan barisan. Itulah sebabnya Allah menjadikan niat mereka lemah, khawatir, dan ragu-ragu di dalam hatinya, menyebabkan mereka merasa enggan dan tidak mau berangkat, seakan ada yang mengatakan kepada mereka dengan nada marah, "Tinggal sajalah kamu sekalian bersama anak-anak, perempuan, orang lemah, orang sakit, dan tak usah berangkat ke medan perang." Perkataan ini menyenangkan orang-orang munafik karena dianggapnya kata-kata itu sesuai dengan kehendak dan keinginannya, sekalipun kata-kata itu diucapkan dengan nada yang kurang menyenangkan.

لَوْ خَرَجُوْا فِيْكُمْ مَّا زَادُوْكُمْ اِلَّا خَبَالًا وَّلَاَوْضَعُوْا خِلٰلَكُمْ يَبْغُوْنَكُمُ الْفِتْنَةَۚ وَفِيْكُمْ سَمّٰعُوْنَ لَهُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِالظّٰلِمِيْنَ 47

Wa lau kharajū fīkum mā zādūkum illā khabālaw wa la'auḍa‘ū khilālakum yabgūnakumul-fitnah(ta), wa fīkum sammā‘ūna lahum, wallāhu ‘alīmum biẓ-ẓālimīn(a).

Seandainya mereka keluar bersamamu, niscaya mereka tidak akan menambah (kekuatan)-mu, malah hanya akan membuat kekacauan dan mereka tentu bergegas maju ke depan di celah-celah barisanmu untuk mengadakan kekacauan (di barisanmu), sedang di antara kamu ada orang-orang yang sangat suka mendengarkan (perkataan) mereka. Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.

Tafsir Kemenag — ayat 47

Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa kalaupun orang-orang munafik yang meminta izin itu berangkat juga bersama kaum Muslimin, mereka tidak akan menambah ketenangan dan semangat kaum Muslimin, tetapi sebaliknya mereka akan mengacaukan konsentrasi kaum Muslimin dan merusak persatuan, serta melemahkan sikap tegar mereka. Allah swt mengetahui orang-orang yang zalim dan memberi balasan yang setimpal di hari kemudian nanti.

لَقَدِ ابْتَغَوُا الْفِتْنَةَ مِنْ قَبْلُ وَقَلَّبُوْا لَكَ الْاُمُوْرَ حَتّٰى جَاۤءَ الْحَقُّ وَظَهَرَ اَمْرُ اللّٰهِ وَهُمْ كٰرِهُوْنَ 48

Laqadibtagawul-fitnata min qablu wa qallabū lakal-umūra ḥattā jā'al-ḥaqqu wa ẓahara amrullāhi wa hum kārihūn(a).

Sungguh, sebelum itu mereka benar-benar sudah berusaha membuat kekacauan dan mereka membolak-balik berbagai urusan (dengan berbagai tipu daya) untuk (mencelakakan)-mu, hingga datanglah kebenaran (berupa pertolongan Allah) dan menanglah urusan (agama) Allah, padahal mereka adalah orang-orang yang tidak menyukainya.

Tafsir Kemenag — ayat 48

Pada ayat ini Allah swt menerangkan bahwa usaha mengacaukan barisan yang dilakukan orang-orang munafik itu sudah berlangsung sejak Perang Uhud. Dalam Perang Uhud pemimpin orang-orang munafik, yaitu 'Abdullah bin Ubay, telah membujuk sepertiga pasukan kaum Muslimin di tengah perjalanan menuju Uhud, di tempat yang bernama Syauth antara Medinah dan Uhud untuk menarik diri dari perang. Menurut Ibn Ubay, hanya orang yang bodoh dan tidak waras yang mau ikut berperang dan tewas dengan sia-sia. Lalu ia kembali ke Medinah beserta orang-orang munafik yang dipengaruhinya. Adapun dua golongan, yaitu Banu Salamah dan Banu Haritsah yang hampir terpengaruh dan terpancing oleh propaganda yang disebarkan 'Abdullah bin Ubay, masih dilindungi Allah swt, sehingga mereka tidak terpengaruh dan selamat dari fitnah tersebut. Itulah yang dimaksud dengan firman Allah:

Ketika dua golongan dari pihak kamu ingin (mundur) karena takut. (Ali-'Imran/3: 122)

Bagaimanapun gigihnya usaha orang-orang munafik melumpuhkan perjuangan Rasulullah saw dan pengikut-pengikutnya, namun akhirnya kebenaran jugalah yang menjadi kenyataan. Janji Allah swt datang tepat pada waktunya dan agama Allah mendapat kemenangan, menjulang tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi daripadanya. Negeri Mekah dapat dibebaskan, orang-orang yang masuk Islam berbondong-bondong, sekalipun semuanya itu tidak disenangi oleh musuh-musuh Allah. Firman Allah swt:

Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, malah berkehendak menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak menyukai. (at-Taubah/9: 32)

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّقُوْلُ ائْذَنْ لِّيْ وَلَا تَفْتِنِّيْۗ اَلَا فِى الْفِتْنَةِ سَقَطُوْاۗ وَاِنَّ جَهَنَّمَ لَمُحِيْطَةٌ ۢ بِالْكٰفِرِيْنَ 49

Wa minhum may yaqūlu'żal lī wa lā taftinnī, alā fil-fitnati saqaṭū, wa inna jahannama lamuḥīṭatum bil-kāfirīn(a).

Di antara mereka ada orang yang berkata, “Berilah aku izin (tidak pergi berperang) dan janganlah engkau (Nabi Muhammad) menjerumuskan aku ke dalam fitnah.” Ketahuilah, bahwa mereka (dengan keengganannya pergi berjihad) telah terjerumus ke dalam fitnah. Sesungguhnya (neraka) Jahanam benar-benar meliputi orang-orang kafir.

Tafsir Kemenag — ayat 49

Sabab Nuzul: Diriwayatkan oleh al-Wahidi dalam kitabnya Asbab an-Nuzul bahwa Rasulullah berkata kepada Jad bin Qais salah seorang pembesar orang munafik, "Wahai Jad, adakah kamu mempunyai kemampuan untuk menghadapi Bani Ashfar (orang-orang Romawi)?" Jad menjawab, "Sebaiknya Rasulullah mengizinkan saya tinggal (di Medinah) dan tidak ikut berperang, karena saya sebagaimana diketahui oleh kaumku mudah tergoda oleh wanita. Saya khawatir kalau saya melihat wanita-wanita mereka, lalu tertarik dan tidak dapat menahan gejolak nafsuku, sehingga akhirnya terjerumuslah saya ke dalam fitnah." Dengan perasaan berat Rasulullah memalingkan mukanya dan berkata, "Saya izinkan kamu tinggal," maka turunlah ayat ini.

Ayat ini menerangkan bahwa di antara orang-orang munafik yang tidak malu membuat-buat alasan meminta kepada Rasulullah, agar mereka tidak ikut berperang dan diizinkan tinggal di Medinah. Mereka seakan-akan lupa bahwa berbagai alasan yang dibuat-buat dan mereka perlihatkan itu diketahui oleh Allah, dan Allah akan membuka rahasia yang disembunyikan di dalam hati mereka. Mereka tidak sadar bahwa alasan palsu yang dikemukakan dan tipu daya itu menjerumuskan dirinya ke lembah bencana dan dosa yang besar. Tindak-tanduk mereka menunjukkan kelemahan iman mereka dan menampakkan kemunafikannya. Mereka akan dijerumuskan ke dalam neraka, karena dosa yang telah mereka lakukan, yaitu ingkar kepada Allah, membantah ayat-ayat-Nya dan mendustakan rasul-rasul-Nya. Firman Allah:

Bukan demikian! Barang siapa berbuat keburukan, dan dosanya telah menenggelamkannya, maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (al-Baqarah/2: 81)

اِنْ تُصِبْكَ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْۚ وَاِنْ تُصِبْكَ مُصِيْبَةٌ يَّقُوْلُوْا قَدْ اَخَذْنَآ اَمْرَنَا مِنْ قَبْلُ وَيَتَوَلَّوْا وَّهُمْ فَرِحُوْنَ 50

In tuṣibka ḥasanatun tasu'hum, wa in tuṣibka muṣībatuy yaqūlū qad akhażnā min qablu wa yatawallau wa hum fariḥūn(a).

Jika engkau (Nabi Muhammad) mendapat kebaikan (maka) itu menyakitkan mereka. Akan tetapi, jika engkau ditimpa bencana, mereka berkata, “Sungguh, sejak semula kami telah berhati-hati (dengan tidak pergi berperang)” dan mereka berpaling dengan (perasaan) gembira.

Tafsir Kemenag — ayat 50

Sabab Nuzul: Diriwayatkan, bahwa orang-orang munafik yang tetap tinggal di Medinah dan tidak pergi berperang selalu menyiarkan berita-berita bohong yang menyangkut diri Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya. Mereka berkata, "Muhammad dan sahabat-sahabatnya mendapat kesulitan dalam perjalanan dan mereka dalam keadaan bahaya." Tetapi tidak lama kemudian ternyata bahwa apa yang disiarkan orang-orang munafik itu bohong belaka. Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya tetap dalam keadaan baik, tidak kurang suatu apa pun. Berdasarkan kenyataan yang tidak dapat disangkal itu, timbullah kebencian orang-orang munafik itu dan turunlah ayat ini. (Fath al-Qadir 2/370).

Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu kebohongan orang munafik itu apabila Rasulullah dan sahabat-sahabatnya memperoleh hal-hal yang menyenangkan seperti ganimah, kemenangan, dan lainnya, sebagaimana yang telah diperolehnya dalam Perang Badar, mereka menggerutu merasa kecewa dan gelisah, karena kebencian dan iri hati. Sebaliknya jika Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya mendapat kesulitan dan kekalahan, sebagaimana yang dialami dalam Perang Uhud, mereka senang dan memuji diri sendiri karena telah mengambil keputusan untuk menghindar dari perang. Mereka berkata, "Memang setiap menghadapi sesuatu, kami sangat hati-hati dan mempertimbangkan masak-masak jauh sebelumnya."

Masing-masing membanggakan pikiran dan pertimbangan yang telah dikemukakannya. Memuji-muji perbuatannya, merasa beruntung tidak ikut pergi berperang dan tidak mengalami kesulitan dan kebinasaan. Akhirnya mereka bubar dalam keadaan senang dan merasa gembira atas bencana yang telah menimpa Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya.

قُلْ لَّنْ يُّصِيْبَنَآ اِلَّا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَنَاۚ هُوَ مَوْلٰىنَا وَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ 51

Qul lay yuṣībanā illā mā kataballāhu lanā, huwa maulānā wa ‘alallāhi falyatawakkalil-mu'minūn(a).

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.

Tafsir Kemenag — ayat 51

Ayat ini memerintahkan kepada Rasulullah agar menjawab tantangan orang munafik yang merasa senang ketika Rasulullah dan para sahabatnya ditimpa kesulitan dan merasa sesak dada ketika Rasulullah dan para sahabatnya memperoleh kenikmatan dengan ucapan, "Apa yang menimpa diri kami dan apa yang kami peroleh dan kami alami adalah hal-hal yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah, yaitu hal-hal yang telah tercatat di Lauh Mahfudh sesuai dengan sunatullah yang berlaku pada hamba-Nya, baik kenikmatan kemenangan maupun bencana kekalahan, segala sesuatunya terjadi sesuai dengan qadza dan qadar dari Allah dan bukanlah menurut kemauan dan kehendak manusia mana pun. Allah pelindung kami satu-satunya, dan kepada Dialah kami bertawakal dan berserah diri, dengan demikian kami tidak pernah merasa putus asa di kala ditimpa sesuatu yang tidak menggembirakan dan tidak merasa sombong dan angkuh di kala memperoleh nikmat dan hal-hal yang menjadi cita-cita dan idaman."

Firman Allah:

Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu (Ath-thalaq/65: 3)

Dan firman Allah:

Maka apakah mereka tidak pernah mengadakan perjalanan di bumi sehingga dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Allah telah membinasakan mereka, dan bagi orang-orang kafir akan menerima (nasib) yang serupa itu. Yang demikian itu karena Allah pelindung bagi orang-orang yang beriman; sedang orang-orang kafir tidak ada pelindung bagi mereka. (Muhammad/47: 10 dan 11)

قُلْ هَلْ تَرَبَّصُوْنَ بِنَآ اِلَّآ اِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِۗ وَنَحْنُ نَتَرَبَّصُ بِكُمْ اَنْ يُّصِيْبَكُمُ اللّٰهُ بِعَذَابٍ مِّنْ عِنْدِهٖٓ اَوْ بِاَيْدِيْنَاۖ فَتَرَبَّصُوْٓا اِنَّا مَعَكُمْ مُّتَرَبِّصُوْنَ 52

Qul hal tarabbaṣūna binā illā iḥdal-ḥusnayain(i), wa naḥnu natarabbaṣu bikum ay yuṣībakumullāhu bi‘ażābim min ‘indihī au bi'aidīnā, fa tarabbaṣū innā ma‘akum mutarabbiṣūn(a).

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu (kedatangannya) bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid). (Sebaliknya,) kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan azab kepadamu dari sisi-Nya atau (azab) melalui tangan kami. Maka, tunggulah, sesungguhnya kami menunggu (pula) bersamamu.”

Tafsir Kemenag — ayat 52

Ayat ini menerangkan bagaimana orang-orang munafik itu menunggu-nunggu kehancuran dan kebinasaan Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya, namun mereka tidak akan menyaksikannya, kecuali salah satu dari dua hal yang menguntungkan bagi Rasul dan kaum Muslimin, yaitu kemenangan atau mati syahid. Sedangkan Rasulullah dan sahabat-sahabatnya menunggu salah satu dari dua hal yang merugikan dan membinasakan mereka, karena mereka tetap saja terpengaruh oleh bisikan berbisa dan ajakan setan, sehingga mereka selalu ingkar dan membangkang. Dua hal yang dimaksud ialah bahwa pada suatu saat nanti Allah mengizinkan Rasul-Nya memerangi mereka sampai bertekuk lutut atau mengalami kehancuran.

Orang-orang munafik yang jahil itu menunggu-nunggu apa gerangan yang akan dialami Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya. Sebaliknya Nabi Muhammad menanti-nanti azab apa yang akan menimpa mereka selama mereka tetap saja ingkar dan tidak mau sadar.

قُلْ اَنْفِقُوْا طَوْعًا اَوْ كَرْهًا لَّنْ يُّتَقَبَّلَ مِنْكُمْ ۗاِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فٰسِقِيْنَ 53

Qul anfiqū ṭau‘an au karhal lay yutaqabbala minkum, innakum kuntum qauman fāsiqīn(a).

Katakanlah (Nabi Muhammad), “(Wahai orang-orang munafik,) infakkanlah (hartamu) baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa, (tetapi ketahuilah bahwa infak itu) sekali-kali tidak akan diterima (oleh Allah) dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah kaum yang fasik.”

Tafsir Kemenag — ayat 53

Ayat ini menerangkan bahwa bagaimana pun juga orang-orang munafik menginfakkan harta bendanya untuk membantu perjuangan orang-orang mukmin, baik karena harta benda itu diserahkan dengan sepenuh hatinya, sesuai dengan perintah Allah untuk keselamatan dirinya, maupun secara terpaksa, karena takut kepada azab yang akan menimpanya, namun Allah tidak akan menerimanya, karena mereka tetap ragu-ragu kepada agama yang dibawa oleh Nabi Besar Muhammad dan tidak percaya akan adanya pembalasan di akhirat nanti atas segala perbuatan yang mereka lakukan di dunia ini. Allah akan menerima baik amalan apa saja apabila amalan itu dikerjakan bukan karena ria tetapi karena keikhlasan dan takwa kepada Allah. Sabda Nabi Muhammad:

Sesungguhnya Allah swt tidak akan menerima amalan kecuali apabila dikerjakan dengan ikhlas dan dimaksudkan semata-mata karena Allah. (Riwayat an-Nasa'i dari Abu Umamah)

Firman Allah:

Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa. (al-Ma'idah/5: 27)

وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوْلِهٖ وَلَا يَأْتُوْنَ الصَّلٰوةَ اِلَّا وَهُمْ كُسَالٰى وَلَا يُنْفِقُوْنَ اِلَّا وَهُمْ كٰرِهُوْنَ 54

Wa mā mana‘ahum an tuqbala minhum nafaqātuhum illā annahum kafarū billāhi wa birasūlihī wa lā ya'tūnaṣ-ṣalāta illā wa hum kusālā wa lā yunfiqūna illā wa hum kārihūn(a).

Tidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa).

Tafsir Kemenag — ayat 54

Ayat ini menerangkan bahwa yang menyebabkan infak orang-orang munafik itu tidak diterima oleh Allah ialah karena mereka tetap ingkar kepada Allah dan sifat-sifat-Nya, ingkar kepada Rasulullah dan petunjuk-petunjuk serta penjelasan-penjelasan yang dibawanya. Orang-orang munafik itu kalaupun melakukan salat, mereka lakukan dengan malas. Kalau di hadapan orang mereka salat, tetapi kalau mereka hanya sendirian, salat ditinggalkan dan tidak dikerjakan. Mereka tidak mengharapkan pahala dari salatnya itu, mereka tidak takut kepada siksaan karena meninggalkannya. Salat yang dilaksanakan bukanlah karena percaya akan kewajibannya, tetapi karena ria dan ingin dilihat dan diketahui bahwa ia juga turut melakukan salat. Apabila mereka meninfakkan harta bendanya untuk membantu perjuangan Rasulullah dan sahabat-sahabatnya, atau hal-hal lain, mereka mengeluarkannya dengan rasa terpaksa, tidak dengan rela dan ikhlas hati, karena mereka menganggap bahwa bantuannya itu akan merugikan dirinya sendiri, sebaliknya akan menguntungkan orang-orang mukmin, sedang dia bukanlah termasuk golongan orang-orang mukmin.

فَلَا تُعْجِبْكَ اَمْوَالُهُمْ وَلَآ اَوْلَادُهُمْ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَتَزْهَقَ اَنْفُسُهُمْ وَهُمْ كٰفِرُوْنَ 55

Falā tu‘jibka amwāluhum wa lā aulāduhum, innamā yurīdullāhu liyu‘ażżibahum bihā fil-ḥayātid-dun-yā wa tazhaqa anfusuhum wa hum kāfirūn(a).

(Oleh karena itu,) janganlah harta dan anak-anak mereka membuatmu kagum. Sesungguhnya Allah hendak menyiksa mereka dengan itu dalam kehidupan dunia dan kelak nyawa mereka keluar dengan susah payah, sedangkan mereka dalam keadaan kafir.

Tafsir Kemenag — ayat 55

Ayat ini mengisyaratkan bahwa janganlah orang mukmin terpengaruh dan terpesona oleh harta benda yang melimpah dan keturunan yang menjadi kebanggaan mereka, karena semua yang mereka banggakan itu hanya akan menambah siksa yang mereka derita di dunia dan di akhirat kelak.

Mereka dengan susah payah mengumpulkan harta benda, tanpa menghiraukan cara-cara yang ditempuhnya. Yang penting baginya harta benda dapat dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan cara apa saja, sekalipun dengan cara yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama, karena disangkanya bahwa harta benda yang berlimpah-limpah itulah yang akan memberi kebahagiaan kepada mereka di dunia dan di akhirat.

Selain dari siksa yang dialami di dunia, mereka juga merasakan azab yang amat pedih pada akhir hayatnya, karena nyawanya akan dicabut dengan susah payah dan dalam keadaan kafir. Orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir, semua amal dan usahanya akan sia-sia dan binasa, sebagaimana firman Allah:

Demikianlah balasan mereka itu neraka Jahanam, disebabkan kekafiran mereka. (al-Kahf/18: 106)

وَيَحْلِفُوْنَ بِاللّٰهِ اِنَّهُمْ لَمِنْكُمْۗ وَمَا هُمْ مِّنْكُمْ وَلٰكِنَّهُمْ قَوْمٌ يَّفْرَقُوْنَ 56

Wa yaḥlifūna billāhi innahum laminkum, wa mā hum minkum wa lākinnahum qaumuy yafraqūn(a).

Mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya mereka termasuk golonganmu, padahal mereka bukanlah dari golonganmu, tetapi mereka adalah kaum yang sangat takut (kepadamu).

Tafsir Kemenag — ayat 56

Ayat ini menerangkan kepada Nabi Muhammad tentang kegelisahan dan kecemasan orang-orang munafik karena takut rahasia mereka diketahui oleh orang-orang mukmin. Oleh karena itu mereka bersumpah dengan nama Allah untuk menutupi kedustaan ucapan mereka bahwa mereka berada di pihak orang-orang mukmin. Sedangkan mereka itu pada hakikatnya tidak beriman, bahkan mereka selalu diliputi oleh keragu-raguan dan kegelisahan. Mereka selalu menyatakan sesuatu yang berlainan dengan apa yang dikandung dalam hati mereka karena mereka selalu berada dalam ketakutan. Demikianlah tingkah laku orang-orang munafik ketika bertemu dengan orang-orang mukmin, sebagaimana diterangkan Allah dalam firman-Nya:

Dan apabila mereka berjumpa dengan orang yang beriman, mereka berkata, "Kami telah beriman." Tetapi apabila mereka kembali kepada setan-setan (para pemimpin) mereka, mereka berkata, "Sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanya berolok-olok." (al-Baqarah/2: 14)

لَوْ يَجِدُوْنَ مَلْجَاً اَوْ مَغٰرٰتٍ اَوْ مُدَّخَلًا لَّوَلَّوْا اِلَيْهِ وَهُمْ يَجْمَحُوْنَ 57

Lau yajidūna malja'an au magārātin au muddakhalal lawallau ilaihi wa hum yajmaḥūn(a).

Seandainya mereka memperoleh tempat berlindung, gua-gua, atau lubang-lubang (dalam tanah), niscaya mereka pergi (lari) ke sana dengan secepat-cepatnya.

Tafsir Kemenag — ayat 57

Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang munafik itu tidak ingin bergaul dengan orang mukmin karena takut dan khawatir kemunafikan mereka akan diketahui, lebih-lebih lagi bilamana mereka diajak turut berperang bersama orang-orang mukmin. Oleh sebab itu, sekiranya mereka memperoleh tempat perlindungan berupa benteng gua-gua di bukit atau parit untuk melindungi diri mereka dari pembalasan orang-orang mukmin, tentulah mereka lari bersembunyi ke tempat-tempat itu karena mereka sadar bahwa kemunafikan mereka pada suatu saat akan diketahui juga.

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّلْمِزُكَ فِى الصَّدَقٰتِۚ فَاِنْ اُعْطُوْا مِنْهَا رَضُوْا وَاِنْ لَّمْ يُعْطَوْا مِنْهَآ اِذَا هُمْ يَسْخَطُوْنَ 58

Wa minhum may yalmizuka fiṣ-ṣadaqāt(i), fa in u‘ṭū minhā raḍū wa illam yu‘ṭau minhā iżā hum yaskhaṭūn(a).

Di antara mereka ada yang mencela engkau (Nabi Muhammad) dalam hal (pembagian) sedekah-sedekah (zakat atau rampasan perang). Jika mereka diberi sebagian darinya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi bagian, dengan serta merta mereka marah.

Tafsir Kemenag — ayat 58

Sabab Nuzul: Abu Said al-Khudri meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah saw membagi sedekah, datang Ibnu Zi al-Khawaisirah at-Tamimi, dia berkata, "Berbuat adillah wahai Rasulullah." Nabi menjawab, "Celaka kamu! Siapa lagi yang akan berbuat adil kalau saya tidak adil?" Umar berkata, "Izinkan aku penggal lehernya!" Nabi menjawab, "Biarkan, dia banyak teman. Sebagian kamu menghina salatnya dengan salat kamu, puasanya dengan puasa mereka. Meninggalkan agama seperti anak panah menginggalkan busurnya." Maka turunlah ayat ini. (Riwayat al-Bukhari).

Ayat ini menerangkan adanya beberapa orang munafik yang mencela Nabi Muhammad mengenai kebijaksanaan beliau membagi-bagi zakat kepada orang-orang yang patut menerimanya. Dalam usaha untuk menghambat perkembangan Islam, mereka mengada-adakan tuduhan palsu yang mereka tujukan kepada Nabi Muhammad dengan maksud mempengaruhi orang-orang Islam yang masih lemah imannya. Mereka menuduh bahwa Nabi Muhammad tidak berlaku adil, berat sebelah, pilih kasih dalam membagikan zakat.

Orang-orang munafik itu jika mereka diberi zakat oleh Nabi, mereka menerimanya dan diam seribu bahasa meskipun mereka tidak termasuk golongan yang patut menerimanya disebabkan mereka hanya berpura-pura miskin dan manakala tidak diberi oleh Nabi karena tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat, mereka segera menjadi marah dan membuat tuduhan terhadap Nabi. Sikap demikian menunjukkan bahwa mereka hanyalah memikirkan kepentingan diri sendiri. Demikianlah antara lain kelakuan orang-orang munafik itu.

وَلَوْ اَنَّهُمْ رَضُوْا مَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗۙ وَقَالُوْا حَسْبُنَا اللّٰهُ سَيُؤْتِيْنَا اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ وَرَسُوْلُهٗٓ اِنَّآ اِلَى اللّٰهِ رٰغِبُوْنَ ࣖ 59

Wa lau annahum raḍū mā ātāhumullāhu wa rasūluh(ū), wa qālū ḥasbunallāhu sayu'tīnallāhu min faḍlihī wa rasūluhū innā ilallāhi rāgibūn(a).

Seandainya mereka benar-benar rida dengan apa yang diberikan kepada mereka oleh Allah dan Rasul-Nya, dan berkata, “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya, dan (demikian pula) Rasul-Nya. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang selalu hanya berharap kepada Allah.”

Tafsir Kemenag — ayat 59

Jika mereka beriman kepada Allah dengan sebenarnya tentulah mereka tidak akan mencela atau membuat tuduhan terhadap Rasul. Seharusnya mereka rida dan bersyukur kepada Allah terhadap pembagian harta itu, baik mengenai pembagian harta rampasan maupun zakat. Mereka meyakini bahwa Allah merupakan tempat memohon dan yang akan memberikan rahmat dan rezeki kepada makhluk-Nya.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 60

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tafsir Kemenag — ayat 60

Sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat. Mengenai pensyariatan zakat ini diutarakan dalam firman Allah:

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka. (at-Taubah/9: 103)

Dengan demikian jelaslah bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar, mendorong pemiliknya agar bersyukur kepada Allah atas rezki yang diberikan-Nya. Yang berhak menerima zakat dalam ayat ini ada 8 golongan sebagai berikut:

Pertama: Orang fakir, yaitu orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta, demikian menurut Imam Syafii.

Kedua: Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta merendahkan harga diri, demikian menurut Imam Syafii. Menurut Imam Abu Hanifah miskin ialah apa yang dikatakan fakir menurut pengertian Imam Syafii, dan yang dikatakan miskin menurut Imam Syafii adalah fakir menurut Imam Abu Hanifah.

Ketiga: Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat itu baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpan harta zakat sebagai bendahara maupun selaku pengatur administrasi pembukuan, baik mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran). Golongan amil ini menerima pembagian zakat sebagai imbalan pekerjaan mereka. Disebutkan dalam sebuah riwayat:

Ibnu as-Sadi al-Maliki berkata, "Umar mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah, lalu beliau menjawab, 'Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah, kemudian Rasulullah memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu, maka berkata Rasulullah kepadaku: "Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah." (Riwayat Ahmad, al-Bukhari dan Muslim).

Keempat: Muallaf, yaitu orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.

Muallaf ada tiga golongan:

a. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah. Nabi memberi keamanan kepada shafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam. Nabi memberikan pula kepadanya seekor unta beserta yang ada di punggung unta itu sehingga akhirnya shafwan tertarik masuk Islam dengan kesadaran. Dia berkata, "Sesungguhnya Muhammad banyak memberiku ketika aku memandangnya sebagai manusia yang paling kubenci, sehingga dengan perlakuan ramah-tamahnya kepadaku jadilah Muhammad menurut pandanganku sebagai manusia yang paling kucintai." Demikianlah shafwan akhirnya menjadi seorang Islam yang baik.

b. Golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya mantap. Untuk memantapkan dan meneguhkan keimanan mereka Rasulullah pernah memberikan sebagian harta rampasan perang kepada mereka yang masih lemah imannya dari kalangan ahli Mekah meskipun di antara mereka ada yang munafik.

c. Golongan Muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan orang kafir. Mereka ini diberi zakat karena diharapkan kewaspadaan mereka dalam mempertahankan kawasan kaum Muslimin dan memperhatikan gerak-gerik musuh.

Kelima: Untuk usaha membebaskan perbudakan. Dengan cara yang bijaksana Islam memberantas perbudakan. Dalam rangka pembebasan budak, disediakan dana yang diambil dari zakat yang dipergunakan untuk membeli budak dan membebaskannya atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya dengan membayar sebanyak harta yang ditentukan. Budak yang seperti ini dinamakan "mukatab". Seperti orang yang disandera, pekerja yang tertuduh membunuh dapat dibebaskan dengan uang.

Al-Bara' bin 'Azib berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata:

"Tunjukilah aku kepada amalan yang mendekatkan aku ke surga dan menjauhkan aku dari api neraka." Maka Rasulullah menjawab, "Merdekakanlah budak atau berusahalah melepaskannya." Laki-laki itu berkata, "Hai Rasulullah, tidakkah kedua hal itu satu (serupa)?" Nabi menjawab, "Tidak, memerdekakan budak ialah engkau sendirian yang memerdekakannya, sedang melepaskan budak adalah engkau membantu membayar harganya (uang tebusannya)." (Riwayat Ahmad dan al-Bukhari dari al-Barra' bin 'Azib).

Keenam: Orang yang berhutang. Golongan ini terdiri dari dua tingkatan:

a. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada jalan yang bukan maksiat. Mereka ini berhak menerima zakat jika mereka tidak mempunyai kesanggupan untuk membayar hutang yang menjadi tanggungannya.

b. Golongan yang berhutang untuk kepentingan umum. Mereka ini berhak menerima zakat meskipun mereka orang-orang mampu (orang kaya).

Ketujuh: Sabilillah. Perkataan "sabilillah" mempunyai dua arti. Pertama, arti khusus, yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin. Kedua, arti umum, yaitu segala perbuatan yang bersifat kemasyarakatan yang ditujukan untuk mendapatkan keridaan Allah seperti: pengadaan fasilitas umum, beasiswa untuk pendidikan, dan untuk dakwah.

Para ulama empat mazhab berpegang kepada arti yang pertama, tetapi sebagian ulama mempunyai pendirian yang mencakup pengertian khusus dan pengertian umum atas dasar kaidah ushul fiqh

Yang menjadi pegangan ialah umumnya pengertian lafaz (sesuatu nash) tidak pada kekhususan sebab (nash diucapkan/diturunkan)."

Atas dasar ini, pembangunan atau pemeliharaan mesjid dan madrasah demikian juga untuk kegiatan ulama dan para mubalig dapat diambil dari harta zakat.

Kedelapan: Ibnu Sabil. Orang yang sedang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya. Kepada musafir yang seperti ini dapat diberikan bantuan dari harta zakat meskipun perjalanannya selaku turis selama ia tidak bertujuan maksiat dari perjalanannya itu.

Kedelapan golongan tersebut adalah ketentuan Allah yang wajib dipedomani oleh umat Islam. Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui siapa di antara mereka yang mampu dan yang memerlukan pertolongan. Allah Mahabijaksana dalam mengatur ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk yang ditujukan kepada orang-orang yang mampu sehingga jiwa mereka menjadi bersih dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka. Kedelapan golongan yang telah diterangkan dalam ayat ini dapat dibagi atas dua golongan:

a. Pertama, golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi, mereka ialah fakir miskin, amil, orang-orang yang menanggung hutang, muallaf dan musafir. Zakat yang diberikan kepada mereka ini adalah menjadi hak milik mereka.

b. Kedua, golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Golongan ini berupa instansi dan badan, terdiri dari:

1. Fi ar-Riqab, yaitu usaha membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan.

2. Fi Sabilillah, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum sebagaimana diterangkan di atas.

Sebagian mufasir yang didukung oleh ulama Fiqih memandang hanya dari delapan golongan tersebut, empat golongan termasuk golongan pertama yaitu: fakir, miskin, amil, dan muallaf. Sedangkan empat golongan yang terakhir yaitu: pembebasan budak, pembebasan hutang untuk kepentingan umum, fi sabilillah dan ibnu sabil adalah termasuk golongan kedua yaitu untuk kemaslahatan umum.

← Ayat sebelumnya Ayat 41–60 dari 129 Ayat berikutnya →
Sumber teks, terjemahan, dan tafsir: Kementerian Agama RI, melalui API eQuran.id v2.

©2026 SERAMBI HIKMAH | Design: Newspaperly WordPress Theme