يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ 41
Yā ayyuhal-lażīna āmanużkurullāha żikran kaṡīrā(n),
Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah Allah dengan zikir sebanyak-banyaknya
Tafsir Kemenag — ayat 41
Pada ayat ini, Allah menganjurkan kepada semua orang beriman yang membenarkan Allah dan rasul-Nya supaya banyak zikir mengingat Allah dengan menyebut nama-Nya sebanyak-banyaknya dengan hati dan lidah pada setiap keadaan dan setiap waktu. Sebab, Allah-lah yang melimpahkan segala nikmat kepada mereka yang tidak terhingga banyaknya. Mereka diperintahkan bertasbih kepada-Nya dengan pengertian membersihkan dan menyucikan Allah dari segala sesuatu yang tidak pantas bagi-Nya.
Berzikir dan bertasbih ini dilakukan di pagi hari ketika baru bangun dari tidur, sebab ketika itu seakan-akan seseorang hidup kembali setelah mati, untuk menghadapi hidup yang baru. Diperintahkan juga bertasbih pada sore hari karena pada saat itu seseorang telah selesai mengerjakan bermacam-macam pekerjaan sepanjang hari. Zikir pada waktu itu merupakan tanda bersyukur kepada Allah atas limpahan taufik dan hidayah-Nya sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik, dan dapat memperoleh rezeki untuk keperluan hidupnya dan nafkah bagi keluarganya.
Dengan banyak zikir, ia dapat menghambakan diri kepada Allah dan untuk menghadapi alam akhirat. Di samping itu, ia dapat pula meneliti perbuatan yang sudah dilaksanakan sehingga dapat mengusahakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan bagi hari-hari yang akan datang.
وَّسَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَّاَصِيْلًا 42
Wa sabbiḥūhu bukrataw wa aṣīlā(n).
dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.
Tafsir Kemenag — ayat 42
Pada ayat ini, Allah menganjurkan kepada semua orang beriman yang membenarkan Allah dan rasul-Nya supaya banyak zikir mengingat Allah dengan menyebut nama-Nya sebanyak-banyaknya dengan hati dan lidah pada setiap keadaan dan setiap waktu. Sebab, Allah-lah yang melimpahkan segala nikmat kepada mereka yang tidak terhingga banyaknya. Mereka diperintahkan bertasbih kepada-Nya dengan pengertian membersihkan dan menyucikan Allah dari segala sesuatu yang tidak pantas bagi-Nya.
Berzikir dan bertasbih ini dilakukan di pagi hari ketika baru bangun dari tidur, sebab ketika itu seakan-akan seseorang hidup kembali setelah mati, untuk menghadapi hidup yang baru. Diperintahkan juga bertasbih pada sore hari karena pada saat itu seseorang telah selesai mengerjakan bermacam-macam pekerjaan sepanjang hari. Zikir pada waktu itu merupakan tanda bersyukur kepada Allah atas limpahan taufik dan hidayah-Nya sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik, dan dapat memperoleh rezeki untuk keperluan hidupnya dan nafkah bagi keluarganya.
Dengan banyak zikir, ia dapat menghambakan diri kepada Allah dan untuk menghadapi alam akhirat. Di samping itu, ia dapat pula meneliti perbuatan yang sudah dilaksanakan sehingga dapat mengusahakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan bagi hari-hari yang akan datang.
هُوَ الَّذِيْ يُصَلِّيْ عَلَيْكُمْ وَمَلٰۤىِٕكَتُهٗ لِيُخْرِجَكُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِۗ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَحِيْمًا 43
Huwal-lażī yuṣallī ‘alaikum wa malā'ikatahū liyukhrijakum minaẓ-ẓulumāti ilan-nūr(i), wa kāna bil-mu'minīna raḥīmā(n).
Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan para malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), agar Dia mengeluarkan kamu dari berbagai kegelapan menuju cahaya (yang terang benderang). Dia Maha Penyayang kepada orang-orang mukmin.
Tafsir Kemenag — ayat 43
Allah menjelaskan bahwa Dialah yang memberikan rahmat kepada orang-orang yang beriman dan menguji mereka di hadapan malaikat yang berada di langit. Para malaikat pun memohonkan ampun untuk mereka supaya Allah mengeluarkan mereka dengan taufik, hidayah, dan rahmat-Nya dari kegelapan kekafiran kepada cahaya keimanan. Dia Maha Penyayang kepada seluruh kaum Muslimin di dunia dan akhirat. Di dunia, Allah memberi petunjuk kepada mereka pada jalan yang benar, dan di akhirat, Ia memberi keselamatan bagi mereka dari kegoncangan dan malapetaka yang hebat.
تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهٗ سَلٰمٌ ۚوَاَعَدَّ لَهُمْ اَجْرًا كَرِيْمًا 44
Taḥiyyatuhum yauma yalqaunahū salām(un), wa a‘adda lahum ajran karīmā(n).
Ucapan penghormatan (Allah kepada) mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari ketika mereka menemui-Nya ialah, “Salam,” dan Dia siapkan untuk mereka pahala yang mulia.
Tafsir Kemenag — ayat 44
Apabila orang-orang mukmin masuk halaman surga, para malaikat memberi penghormatan kepada mereka dengan ucapan "salam" seperti dalam firman Allah:
Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (sambil mengucapkan), "Selamat sejahtera atasmu karena kesabaranmu." Maka alangkah nikmatnya tempat kesudahan itu. (ar-Ra'd/13: 23-24)
Allah menyediakan pahala bagi mereka di akhirat yang datangnya tanpa diminta terlebih dahulu. Mereka merasakan nikmat dari kelezatan makanan, minuman, pakaian, dan tempat-tempat kediaman di dalam surga yang luas sekali. Kenikmatan surga itu belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga, ataupun terlintas dalam hati.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَرْسَلْنٰكَ شَاهِدًا وَّمُبَشِّرًا وَّنَذِيْرًاۙ 45
Yā ayyuhan-nabiyyu innā arsalnāka syāhidaw wa mubasysyiraw wa nażīrā(n).
Wahai Nabi (Muhammad), sesungguhnya Kami mengutus engkau untuk menjadi saksi, pemberi kabar gembira, dan pemberi peringatan
Tafsir Kemenag — ayat 45
Pada ayat ini, Allah menjelaskan kepada Nabi Muhammad bahwa ia diutus untuk menjadi saksi terhadap orang-orang (umat) yang pernah mendapat risalahnya. Allah mengutusnya sebagai pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang membenarkan risalahnya dan mengamalkan petunjuk-petunjuk yang dibawanya bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam surga. Ia juga sebagai pemberi peringatan kepada mereka yang mengingkari risalahnya, bahwa mereka akan diazab dengan siksa api neraka.
Sehubungan dengan fungsi Nabi sebagai saksi (syahid), dalam ayat lain Allah berfirman:
Dan bagaimanakah (keadaan orang kafir nanti), jika Kami mendatangkan seorang saksi (Rasul) dari setiap umat dan Kami mendatangkan engkau (Muhammad) sebagai saksi atas mereka. (an-Nisa'/4: 41)
وَّدَاعِيًا اِلَى اللّٰهِ بِاِذْنِهٖ وَسِرَاجًا مُّنِيْرًا 46
Wa dā‘iyan ilallāhi bi'iżnihī wa sirājam munīrā(n).
dan untuk menjadi penyeru kepada (agama) Allah dengan izin-Nya serta sebagai pelita yang menerangi.
Tafsir Kemenag — ayat 46
Nabi juga berperan sebagai juru dakwah agama Allah untuk seluruh umat manusia agar mereka mengakui keesaan dan segala sifat-sifat kesempurnaan-Nya. Juga bertujuan agar manusia beribadah kepada Allah dengan tulus ikhlas; memberi penerangan laksana sebuah lampu yang terang benderang yang dapat mengeluarkan mereka dari kegelapan kekafiran kepada cahaya keimanan, dan menyinari jalan yang akan ditempuh oleh orang-orang yang beriman agar mereka berbahagia di dunia dan akhirat. Semua tugas Nabi saw itu dilaksanakannya dengan dan perintah izin Allah.
وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ بِاَنَّ لَهُمْ مِّنَ اللّٰهِ فَضْلًا كَبِيْرًا 47
Wa basysyiril-mu'minīna bi'anna lahum minallāhi faḍlan kabīrā(n).
Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.
Tafsir Kemenag — ayat 47
Ibnu Jarir ath-thabari dan 'Ikrimah telah meriwayatkan sebuah hadis dari al-hasan yang menerangkan bahwa ketika turun ayat al-Fath/48: 2:
Agar Allah memberikan ampunan kepadamu (Muhammad) atas dosamu yang lalu dan yang akan datang. (al-Fath/48: 2)
Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah! Kami telah mengetahui apa yang diperbuat Allah untukmu, maka apakah yang akan diperbuat Allah untuk kami?" Maka turunlah ayat ini (al-Ahzab/33: 47)
Pada ayat ini, Allah memerintahkan Nabi Muhammad supaya menyampaikan berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi mereka karunia yang amat besar yang melebihi karunia yang diberikan kepada umat-umat lainnya, karena mereka diberi kemampuan untuk memperbaiki akhlak masyarakat dari berbagai kezaliman kepada keadilan dan kemaslahatan. Mereka juga dapat mengubah wajah umat-umat yang dihadapinya dari sikap membangkang kepada sikap yang tunduk dan patuh demi perbaikan nasibnya di dunia dan di akhirat kelak.
وَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ وَدَعْ اَذٰىهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ وَكِيْلًا 48
Wa lā tuṭi‘il-kāfirīna wal-munāfiqīna wa da‘ ażāhum wa tawakkal ‘alallāh(i), wa kafā billāhi wakīlā(n).
Janganlah engkau (Nabi Muhammad) menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, biarkan (saja) gangguan mereka, dan bertawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai pelindung.
Tafsir Kemenag — ayat 48
Pada ayat ini, Allah menjelaskan tentang apa yang dapat menimbulkan kemudaratan. Allah melarang orang yang beriman untuk menuruti orang kafir dan orang-orang munafik. Mereka juga diperintahkan untuk tidak menghiraukan gangguan orang kafir terhadap berlangsungnya dakwah kepada jalan Allah, dan menghadapi mereka dengan penuh kesabaran dan tawakal. Allah-lah yang harus dipandang sebagai pelindung di dalam melaksana-kan tugas dakwah guna semaraknya syiar Islam.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا 49
Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu'mināti ṡumma ṭallaqtumūhunna min qabli an tamassūhunna famā lakum ‘alaihinna min ‘iddatin ta‘taddūnahā, fa matti‘ūhunna wa sarriḥūhunna sarāḥan jamīlā(n).
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.
Tafsir Kemenag — ayat 49
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara seorang mukmin dan istrinya yang belum pernah dicampuri, maka perempuan yang telah diceraikan itu tidak mempunyai masa idah dan perempuan itu langsung bisa nikah lagi dengan lelaki yang lain. Bekas suami yang menceraikan itu hendaklah memberi mut'ah, yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati istri yang diceraikan. Besar dan kecilnya mut'ah itu tergantung kepada kesanggupan suami sesuai dengan firman Allah:
Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 236)
Patut diperhatikan bahwa jika perempuan itu harus meninggalkan rumah maka cara mengeluarkannya hendaklah dengan sopan-santun sehingga tidak menyebabkan sakit hatinya. Kepadanya harus diberikan bekal yang wajar, sehingga pemberian itu benar-benar merupakan hiburan yang meringankan penderitaan hatinya akibat perceraian yang dialaminya. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad dan Abu Usaid:
Nabi saw telah mengawini Umaimah binti Syarahil. Ketika Umaimah masuk ke dalam rumah (Nabi), Nabi mengulurkan tangan kepadanya, namun dia seakan-akan tidak menyukai (cara penyambutan Nabi tersebut). Maka Nabi menyuruh Abu Usaid agar memberikan dua potong baju yang baik yang terkenal pada waktu itu (sebagai hadiah perceraian). (Riwayat al-Bukhari)
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 50
Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakal-lātī ātaita ujūrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā'allāhu ‘alaika wa banāti ‘ammika wa banāti ‘ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikal-lātī hājarna ma‘ak(a), wamra'atam mu'minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastankiḥahā, khāliṣatal laka min dūnil-mu'minīn(a), qad ‘alimnā mā faraḍnā ‘alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likailā yakūna ‘alaika ḥaraj(un), wa kānallāhu gafūrar raḥīmā(n).
Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Kemenag — ayat 50
Pada ayat ini, Allah secara jelas telah menghalalkan bagi Nabi Muhammad mencampuri perempuan-perempuan yang dinikahi dan diberikan kepada mereka maskawin. Juga dihalalkan baginya hamba sahaya (jariyah) yang diperoleh dalam peperangan, seperti shafiyah binti Huyai bin Akhtab yang diperoleh pada waktu Perang Khaibar. Oleh Nabi saw, shafiyah dimerdekakan, dan kemerdekaan itu dijadikan maskawin. Begitu juga dengan Juwairiyah binti al-harits. dari Bani Mushthaliq. yang dimerdekakan dan dinikahi Nabi saw. Adapun hamba sahaya (jariyah) yang dihadiahkan kepada Nabi adalah Raihanah binti Syam'un dan Mariyah al-Qibthiyah yang melahirkan putra Nabi yang bernama Ibrahim.
Allah juga menghalalkan kepada Nabi untuk menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya yang turut hijrah bersama Rasulullah dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw kalau Nabi mau menikahinya.
Kelonggaran-kelonggaran ini hanya khusus bagi Nabi, dan tidak untuk semua mukmin, dengan pengertian bahwa jika ada seorang perempuan menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang muslim, walaupun dengan sukarela, tetap wajib dibayar maskawinnya. Berlainan halnya jika perempuan itu menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi saw, maka ia boleh dinikahi tanpa maskawin.
Maskawin itu jika tidak disebutkan bentuk (nilainya) ketika melangsungkan akad nikah, maka bentuknya itu dapat ditetapkan dengan mahar. mitsl, yaitu mahar yang nilainya sama dengan nilai mahar yang biasa diberikan keluarganya. Ketetapan untuk membayar mahar mitsl itu setelah terjadi percampuran di antara keduanya atau setelah suaminya meninggal dunia tetapi belum sempat bercampur. Jika terjadi perceraian antara suami-istri sebelum bercampur, maka yang wajib dibayar adalah separuh dari maskawinnya, yang telah ditentukan dan dapat dibebaskan dari membayar maskawin itu bila istrinya merelakannya.
Allah mengetahui apa yang telah diwajibkan kepada kaum mukminin terhadap istrinya dan terhadap hamba sahaya yang mereka miliki seperti syarat-syarat akad nikah dan lainnya, dan tidak boleh menikahi seorang perempuan dengan cara hibah atau tanpa saksi-saksi. Mengenai hamba sahaya yang dibeli atau yang bukan dibeli haruslah hamba sahaya yang halal dicampuri oleh pemiliknya, seperti hamba sahaya ahli kitab, bukan hamba sahaya yang musyrik atau beragama Majusi. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang beriman, jika mereka bertobat dari dosa-dosa yang mereka perbuat sebelum mereka mendapat petunjuk.
۞ تُرْجِيْ مَنْ تَشَاۤءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِيْٓ اِلَيْكَ مَنْ تَشَاۤءُۗ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ تَقَرَّ اَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ اٰتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَلِيْمًا 51
Turjī man tasyā'u wa tu'wī ilaika man tasyā'(u), wa manibtagaita mimman ‘azalta falā junāḥa ‘alaik(a), żālika adnā an taqarra a‘yunuhunna wa lā yaḥzanna wa yarḍaina bimā ātaitahunna kulluhunn(a), wallāhu ya‘lamu mā fī qulūbikum, wa kānallāhu ‘alīman ḥalīmā(n).
Engkau (Nabi Muhammad) boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki. Siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, tidak ada dosa bagimu. Itu adalah lebih dekat untuk menyenangkan hati mereka. Mereka tidak merasa sedih dan mereka semua rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka. Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Tafsir Kemenag — ayat 51
Pada ayat ini, Allah memberi kebebasan kepada Nabi Muhammad untuk menangguhkan siapa di antara istri-istrinya yang beliau kehendaki dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang beliau kehendaki. Beliau juga diberi kebebasan untuk mengawini kembali istri-istrinya yang telah dicerai mengingat kemaslahatan bagi dirinya dan masyarakat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-thabari dari Abu Razin bahwa ketika diturunkan ayat yang menyuruh istri-istri Nabi. saw untuk memilih antara tetap menjadi istri Nabi. dengan keadaan sederhana tanpa kemewahan atau berpisah dari Nabi saw karena mengejar kesenangan hidup yang lebih sesuai dengan keinginan hawa nafsunya, maka timbullah rasa kekhawatiran pada istri-istri Nabi. saw itu. Mereka secara serentak menyatakan kerelaannya untuk tetap hidup bersama Nabi saw dalam keadaan bagaimanapun juga karena mereka lebih mengutamakan segi kehidupan agama daripada kesenangan duniawi.
Lalu Nabi menangguhkan menggauli beberapa istrinya atas permintaan mereka, seperti Ummu habibah, Maimunah, Saudah, shafiyah, dan Juwairiyah. Terhadap kelima istrinya ini, Nabi saw tidak mengatur giliran bermalam secara teratur. Adapun terhadap istri-istrinya yang empat orang lagi yaitu 'aisyah, Hafshah, Zainab dan Ummu Salamah beliau mengatur giliran untuk bermalam, serta mempersamakan pembagian pakaian dan makanan.
Kebebasan Nabi untuk mengatur giliran, makanan, pakaian, dan lain-lain sesuai dengan sifat adil Nabi dalam melaksanakan petunjuk Allah, sehingga tidak menimbulkan rasa cemburu dalam hati para istrinya. Mereka menerima dengan rela perlakuan Nabi.
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Yazid bahwa 'aisyah pernah berkata, "Adalah kebiasaan Nabi saw untuk membagi-bagi giliran di antara istri-istrinya dengan adil, kemudian Nabi saw berdoa, "Ya Allah, inilah pembagianku tentang apa yang aku kuasai (yaitu soal pembagian benda materi), maka janganlah Engkau mencercaku tentang apa-apa yang Engkau kuasai dan tidak aku kuasai (soal cinta)." (Riwayat Ahmad)
Hadis ini mengandung suatu anjuran supaya tetap memelihara kemurnian hati dan ancaman bagi mereka yang tidak berserah diri kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Allah Maha Mengetahui tentang segala rahasia yang tersimpan di dalam hati, lagi Maha Penyantun, selalu memberi kesempatan untuk bertobat bagi mereka yang telah menyadari akan kesesatannya dan ingin kembali ke jalan yang lurus.
لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاۤءُ مِنْۢ بَعْدُ وَلَآ اَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ اَزْوَاجٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ اِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيْبًا ࣖ 52
Lā yaḥillu lakan-nisā'u mim ba‘du wa lā an tabaddala bihinna min azwājiw wa lau a‘jabaka ḥusnuhunna illā mā malakat yamīnuk(a), wa kānallāhu ‘alā kulli syai'ir raqībā(n).
Tidak halal bagimu (Nabi Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain) meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Tafsir Kemenag — ayat 52
Allah tidak membolehkan Nabi saw untuk menikahi perempuan-perempuan lain setelah ayat ini turun. Allah juga melarang untuk mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik perhatian Nabi saw, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang diperoleh dari peperangan atau yang dihadiahkan kepada beliau.
Abu Dawud dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa dia berkata, "Setelah Allah menyuruh memilih kepada istri-istri Nabi., lalu mereka memilih supaya tetap berada di bawah naungan rumah tangga Nabi, maka Allah Taala pun membatasi Nabi untuk menambah istri-istrinya yang sembilan orang itu dengan tidak nikah lagi." Dan Allah adalah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Allah mengizinkan Nabi Muhammad beristri lebih dari empat mengandung hikmah yang sangat tinggi karena pernikahan itu ditentukan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana. Di antara hikmah itu ialah:
1.Menyampaikan hukum khusus kaum wanita yang tidak diketahui kecuali oleh suami istri. Jika istri banyak, maka banyak pula hukum tentang perempuan yang dapat diperoleh. Diterima atau tidaknya riwayat yang berasal dari mereka sangat terpengaruh oleh banyaknya riwayat.
2.Kebutuhan terhadap pendukung yang kuat bagi dakwah pada permulaan Islam. Hubungan besan dan perkawinan secara tradisi pasti saling mendukung dan menolong.
3.Setiap orang Islam pasti ingin menjalin hubungan keluarga dengan Nabi saw, agar bebas masuk ke rumah Nabi saw. Bahkan, setiap muslim ingin dapat melayani Nabi.
4.Nabi saw membalas jasa orang yang membelanya dalam perjuangan Islam. Balasan yang sangat berharga adalah besanan dan menikahi keluarganya, seperti perkawinan Nabi dengan 'aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti 'Umar.
5.Menghapus tradisi jahiliah dengan hukum yang lebih bermanfaat, seperti pernikahannya dengan Zainab. Sebetulnya Nabi tidak menginginkannya karena takut pada celaan orang, namun hal ini berguna untuk mempertahankan nasab dan kerabat.
6.Nabi mampu berbuat adil dan memberikan bimbingan kepada keluarganya, yang tidak dimiliki oleh orang lain.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا 53
Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā tadkhulū buyūtan-nabiyyi illā ay yu'żana lakum ilā ṭa‘āmin gaira nāẓirīna ināhu wa lākin iżā du‘ītum fadkhulū fa iżā ṭa‘imtum fantasyirū wa lā musta'nisīna liḥadīṡ(in), inna żālikum kāna yu'żin-nabiyya fayastaḥyī minkum, wallāhu lā yastaḥyī minal-ḥaqq(i), wa iżā sa'altumūhunna matā‘an fas'alūhunna miw warā'i ḥijāb(in), żālikum aṭharu liqulūbikum wa qulūbihinn(a), wa mā kāna lakum an tu'żū rasūlallāhi wa lā an tankiḥū azwājahū mim ba‘dihī abadā(n), inna żālikum kāna ‘indallāhi ‘aẓīmā(n).
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi, kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang, masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar). Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Kamu tidak boleh menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah Nabi (wafat). Sesungguhnya yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.
Tafsir Kemenag — ayat 53
Pada ayat ini, Allah mengajarkan sopan santun atau etika terhadap rumah tangga Nabi saw. Allah melarang orang-orang yang beriman untuk memasuki rumah-rumah Nabi saw kecuali dengan izin beliau, untuk makan di rumahnya tanpa menunggu waktu masak makanannya. Pada masa Rasulullah pernah terjadi ada orang-orang yang menunggu waktu makannya. Lalu turun ayat ini yang melarang perbuatan tersebut. Bilamana Rasulullah mengundang beberapa orang sahabat ke rumahnya untuk menghadiri walimah, maka mereka dilarang memasuki rumah Nabi saw, kecuali bila mereka sudah mengetahui bahwa makanannya sudah siap dihidangkan.
Bila hidangan belum siap dan mereka masih sibuk menyiapkan hidangan, maka masuknya tamu itu akan mengganggu ketenangan keluarga Nabi saw. Hal ini juga mengganggu istri Nabi. saw yang sedang bekerja karena akan terlihat sebagian anggota tubuhnya yang tidak boleh dilihat oleh para tamu. Mereka dipersilakan masuk jika telah diundang. Apabila telah selesai makan, supaya segera keluar tanpa memperpanjang percakapan, karena hal itu benar-benar mengganggu Nabi saw, dan beliau sendiri merasa malu untuk menyuruh tamunya keluar. Akan tetapi, Allah tidak segan untuk menerangkan yang benar.
Allah mengajarkan kesopanan di dalam rumah tangga supaya diperhatikan oleh seluruh tamu-tamu yang berkunjung ke rumah orang. Bilamana ada kepentingan untuk meminta atau meminjam suatu barang ke rumah istri-istri Nabi. saw, maka hendaklah permintaan itu dilakukan dari belakang tabir dan tidak berhadapan secara langsung. Hal yang demikian itu lebih menyucikan hati kedua belah pihak dan tidak pula menyakiti hati Rasulullah. Termasuk perbuatan yang menyakiti hati Rasulullah ialah menikahi istri-istrinya setelah beliau meninggal dunia. Larangan untuk menikahi bekas istri-istri Nabi. saw adalah larangan yang berlaku untuk selamanya karena perbuatan itu amat besar dosanya di sisi Allah.
Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. (al-Ahzab/33: 6).
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bahwa Umar bin Khaththab. pernah berkata, "Ada tiga pendapatku yang sesuai dengan wahyu yang diturunkan oleh Allah. Pertama, Aku berkata kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, alangkah baiknya bila engkau menjadikan maqam Ibrahim tempat salat, lalu Allah menurunkan ayat:
Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. (al-Baqarah/2: 125)
Kedua, saya berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri-istrimu sering didatangi tamu orang baik dan orang jahat, seandainya engkau membuat tabir untuk mereka tentu lebih baik, maka Allah menurunkan ayat hijab ini. Ketiga, saya pernah berkata kepada istri-istri Nabi. ketika mereka berselisih karena rasa cemburu terhadap Nabi, maka turunlah ayat ini:
Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu. (at-Tahrim/66: 5)
اِنْ تُبْدُوْا شَيْـًٔا اَوْ تُخْفُوْهُ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا 54
In tubdū syai'an au tukhfūhu fa'innallāha kāna bikulli syai'in ‘alīmā(n).
Jika kamu menyatakan sesuatu atau menyembunyikannya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Tafsir Kemenag — ayat 54
Sebab turunnya ayat ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Juwaibir dari Ibnu 'Abbas, bahwa ada seorang yang telah datang kepada sebagian istri-istri Nabi. saw yang menjadi anak pamannya, lalu bercakap-cakap dengan istri Nabi. secara langsung. Nabi saw menegur hal itu dengan sabdanya, "Janganlah engkau berbuat seperti ini pada kesempatan yang lain." Orang itu menjawab, "Wahai Rasulullah, ini adalah anak paman saya, dan saya tidak pernah mengatakan sesuatu yang mungkar, dan perempuan itu tidak boleh pula berkata yang tidak baik kepadaku." Nabi bersabda, "Kami telah mengetahui yang demikian itu. Tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah, dan tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada aku." Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata, "Siapa yang dapat mencegahku untuk bercakap-cakap dengan anak pamanku; aku pasti akan menikahinya setelah Muhammad wafat." Maka turunlah ayat hijab ini, dan laki-laki itu merasa menyesal atas ucapan yang telah dikeluarkannya. Untuk menutupi kesalahan dan menebus dosanya, ia mengeluarkan kifarat dengan memerdekakan seorang hamba sahaya, memberi bekal untuk jihad dengan sepuluh ekor unta, dan naik haji dengan berjalan kaki.
لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِيْٓ اٰبَاۤىِٕهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ وَلَآ اِخْوَانِهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤءِ اِخْوَانِهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤءِ اَخَوٰتِهِنَّ وَلَا نِسَاۤىِٕهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّۚ وَاتَّقِيْنَ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا 55
Lā junāḥa ‘alaihinna fī ābā'ihinna wa lā abnā'ihinna wa lā ikhwānihinna wa lā abnā'i ikhwānihinna wa lā abnā'i akhawātihinna wa lā nisā'ihinna wa lā mā malakat aimānuhunn(a), wattaqīnallāh(a), innallāha kāna ‘alā kulli syai'in syahīdā(n).
Tidak ada dosa atas mereka (istri-istri Nabi Muhammad untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka (wanita-wanita muslimat, baik keluarga maupun bukan) dan hamba sahaya yang mereka miliki. Bertakwalah kamu (istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Tafsir Kemenag — ayat 55
Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi. untuk berjumpa tanpa memakai tabir dengan bapak-bapak mereka, baik bapak kandung maupun bapak sesusuan, anak-anak mereka, baik yang seketurunan maupun yang sesusuan, saudara-saudara mereka, atau anak saudara-saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan, perempuan-perempuan muslimat yang dekat maupun yang jauh, atau hamba sahaya yang mereka miliki, baik laki-laki maupun perempuan. Adanya hijab di antara mereka itu akan menimbulkan banyak kesulitan karena mereka selalu berkhidmat dalam urusan rumah tangga. Tetapi, yang perlu diingat adalah agar selalu bertakwa kepada Allah untuk mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, karena Allah selalu menyaksikan segala sesuatu yang mereka perbuat.
Orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu ayah para istri Nabi., anak-anak mereka, saudara-saudara mereka, keponakan atau anak saudara mereka, baik saudara laki-laki maupun saudara perempuan, atau perempuan-perempuan lain dan juga budak mereka adalah mahram yaitu orang-orang yang tidak boleh menikahi mereka.
Adapun orang-orang selain tersebut di atas yaitu yang bukan mahram tidak boleh menemui istri-istri Nabi. tanpa hijab. Hal ini untuk menjaga kehormatan istri-istri Nabi. yang merupakan ummahatul mu'minin.
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا 56
Innallāha wa malā'ikatahū yuṣallūna ‘alan-nabiyy(i), yā ayyuhal-lażīna āmanū ṣallū ‘alaihi wa sallimū taslīmā(n).
Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.
Tafsir Kemenag — ayat 56
Sesungguhnya Allah memberi rahmat kepada Nabi Muhammad, dan para malaikat memohonkan ampunan untuknya. Oleh karena itu, Allah menganjurkan kepada seluruh umat Islam supaya bersalawat pula untuk Nabi saw dan mengucapkan salam dengan penuh penghormatan kepadanya.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa ia bertanya, "Wahai Rasulullah, adapun pemberian salam kepadamu kami telah mengetahuinya, bagaimana kami harus membaca salawat?" Nabi menjawab, ucapkanlah: Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad kama shallaita 'ala Ibrahim wa 'ala ali Ibrahim innaka hamid majid. Allahumma barik 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad kama barakta 'ala Ibrahim wa 'ala ali Ibrahim innaka hamid majid. (Riwayat al-Bukhari, Ahmad, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan lainnya)
Diriwayatkan juga oleh 'Abdullah bin Abu thalhah dari ayahnya:
Bahwa Rasulullah datang pada suatu hari dan terlihat tanda-tanda kegembiraan di wajahnya. Lalu kami bertanya, "Kami telah melihat tanda-tanda kegembiraan di wajahmu." Nabi menjawab, "Memang, Jibril telah datang kepadaku dan berkata, 'Wahai Muhammad sesungguhnya Tuhanmu telah menyampaikan salam kepadamu dan berfirman, 'Tidakkah kamu merasa puas bahwa tidak ada seorang pun dari umatmu yang membaca salawat untukmu melainkan Aku membalasnya dengan sepuluh kali lipat. Dan tidak seorang pun yang menyampaikan salam kepadamu dari umatmu melainkan Aku membalas dengan salam sepuluh kali lipat."
اِنَّ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ وَاَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِيْنًا 57
Innal-lażīna yu'żūnallāha wa rasūlahū la‘anahumullāhu fid-dun-yā wal-ākhirati wa a‘adda lahum ‘ażābam muhīnā(n).
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti (menista) Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat dan menyediakan bagi mereka azab yang menghinakan.
Tafsir Kemenag — ayat 57
Pada ayat ini dijelaskan bahwa Allah mengutuk orang-orang yang menyakiti-Nya dengan melakukan perbuatan yang tidak diridai-Nya, seperti mengingkari perintah-Nya, yaitu ucapan orang-orang Nasrani bahwa Isa adalah putra Allah, atau seperti kaum musyrikin yang mengatakan bahwa malaikat adalah putri-putri Allah, atau menyekutukan-Nya. Allah juga mengutuk orang-orang yang menyakiti Rasul-Nya, seperti menuduh beliau seorang penyair, tukang sihir, atau seorang gila dan sebagainya.
Kutukan Allah itu meliputi kutukan di dunia dan akhirat. Di dunia mereka dijauhkan dari rahmat Allah dan karunia-Nya, sehingga mereka bergelimang dalam kesesatan dan kemaksiatan. Di akhirat mereka dijerumuskan ke dalam api neraka yang merupakan seburuk-buruknya tempat kembali, dan Allah menyediakan bagi mereka azab yang sangat pedih dan menghinakan.
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ 58
Wal-lażīna yu'żūnal-mu'minīna wal-mu'mināti bigairi maktasabū faqadiḥtamalū buhtānaw wa iṡmam mubīnā(n).
Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.
Tafsir Kemenag — ayat 58
Orang yang menyakiti para mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa kesalahan yang mereka perbuat, dan hanya berdasarkan kepada fitnah dan tuduhan yang dibuat-buat, maka sungguh mereka itu telah melakukan dosa yang nyata. Menurut Ibnu 'Abbas, ayat ini diturunkan sehubungan dengan tuduhan 'Abdullah bin Ubay terhadap 'aisyah yang dikatakannya telah berbuat mesum dalam perjalanan pulang beserta Nabi Muhammad setelah memerangi Bani Mushthaliq, yang terkenal dengan hadits al-ifk.
Dalam hadis Nabi saw dijelaskan:
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang apa artinya bergunjing. Beliau menjawab, "Engkau menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya." Nabi ditanya lagi, "Bagaimana jika yang disebut itu memang benar atau suatu kenyataan?" Nabi menjawab, "Bila yang diucapkan itu benar, engkau telah mengumpat kepadanya, dan bila itu tidak benar maka engkau telah membuat kedustaan terhadapnya." (Riwayat Abu Dawud)
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 59
Yā ayyuhan-nabiyyu qul li'azwājika wa banātika wa nisā'il-mu'minīna yudnīna ‘alaihinna min jalābībihinn(a), żālika adnā ay yu‘rafna falā yu'żain(a), wa kānallāhu gafūrar raḥīmā(n).
Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Kemenag — ayat 59
Allah memerintahkan kepada seluruh kaum muslimat terutama istri-istri Nabi. sendiri dan putri-putrinya agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Hal itu bertujuan agar mereka mudah dikenali dengan pakaiannya karena berbeda dengan jariyah (budak perempuan), sehingga mereka tidak diganggu oleh orang yang menyalahgunakan kesempatan. Seorang perempuan yang berpakaian sopan akan lebih mudah terhindar dari gangguan orang jahil. Sedangkan perempuan yang membuka auratnya di muka umum mudah dituduh atau dinilai sebagai perempuan yang kurang baik kepribadiannya. Bagi orang yang pada masa lalunya kurang hati-hati menutupi aurat, lalu mengadakan perbaikan, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. Karena perbuatan yang menyakiti itu seringkali dilakukan oleh orang-orang munafik, maka pada ayat berikut ini Allah mengancam mereka dengan ancaman yang keras sekali.
۞ لَىِٕنْ لَّمْ يَنْتَهِ الْمُنٰفِقُوْنَ وَالَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ وَّالْمُرْجِفُوْنَ فِى الْمَدِيْنَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُوْنَكَ فِيْهَآ اِلَّا قَلِيْلًا 60
La'il lam yantahil-munāfiqūna wal-lażīna fī qulūbihim maraḍuw wal-murjifūna fil-madīnati lanugriyannaka bihim ṡumma lā yujāwirūnaka fīhā illā qalīlā(n).
Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), pasti Kami perintahkan engkau (Nabi Muhammad untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu (di Madinah), kecuali sebentar
Tafsir Kemenag — ayat 60
Jika orang-orang munafik dan orang-orang berpenyakit di hatinya, dan orang-orang yang menyebar berita bohong di Medinah itu tidak berhenti mendustakan Allah, menyakiti Rasul-Nya, dan kaum mukminin, niscaya Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk memerangi mereka sehingga tidak akan dapat lagi untuk hidup lebih lama di Medinah bertetangga dengan Nabi saw. Mereka yang diancam akan diperangi dan dimusnahkan oleh Nabi itu adalah tiga golongan manusia:
1.Orang-orang munafik yang selalu menentang Allah secara tersembunyi.
2.Orang-orang berpenyakit di dalam hatinya, seperti dengki dan dendam yang selalu menyakiti orang mukmin seperti mengganggu para perempuan.
3.Orang-orang yang menyiarkan kabar bohong di Medinah sehingga menyakiti Nabi saw, dengan ucapan mereka bahwa Nabi Muhammad saw akan dikalahkan dan diusir dari Medinah dan sebagainya.
