يٰقَوْمِ ادْخُلُوا الْاَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِيْ كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوْا عَلٰٓى اَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوْا خٰسِرِيْنَ 21
Yā qaumidkhulul-arḍal-muqaddasatal-latī kataballāhu lakum wa lā tartaddū ‘alā adbārikum fa tanqalibū khāsirīn(a).
Wahai kaumku, masuklah ke tanah suci (Baitulmaqdis) yang telah Allah tentukan bagimu dan janganlah berbalik ke belakang (karena takut kepada musuh), nanti kamu menjadi orang-orang yang rugi.”
Tafsir Kemenag — ayat 21
Setelah Nabi Musa mengingatkan orang-orang Yahudi dan menjelaskan nikmat-nikmat itu, kemudian memerintahkan mereka agar berani menghadapi musuh-musuh Allah dengan janji, bahwa Allah akan menolong mereka. Perintah Nabi Musa itu ialah mereka harus memasuki tanah suci Kanaan (Palestina) dan berdiam di negeri yang telah dijanjikan dan ditetapkan Allah untuk menjadi tempat tinggal mereka.
Menurut riwayat Ibnu 'Asakir dari Mu'adz bin Jabal bahwa tanah suci itu di antara sungai Tigris dengan sungai Furat. Tanah itu disebut suci karena telah sekian banyak nabi menempatinya yang senantiasa mengajak kepada agama Tauhid, karenanya tanah itu bersih dari patung-patung dan kepercayaan yang sesat. Dan Nabi Musa melarang mereka murtad kembali menyembah berhala dan membuat keonaran dalam masyarakat dengan berbuat kezaliman dan mengikuti hawa nafsu. Jika mereka tidak mematuhi ketentuan itu mereka akan rugi, karena nikmat-nikmat yang telah diberikan kepada mereka itu akan dicabut kembali dan dibatalkan.
قَالُوْا يٰمُوْسٰٓى اِنَّ فِيْهَا قَوْمًا جَبَّارِيْنَۖ وَاِنَّا لَنْ نَّدْخُلَهَا حَتّٰى يَخْرُجُوْا مِنْهَاۚ فَاِنْ يَّخْرُجُوْا مِنْهَا فَاِنَّا دٰخِلُوْنَ 22
Qālū yā mūsā inna fīhā qauman jabbārīn(a), wa innā lan nadkhulahā ḥattā yakhrujū minhā, fa iy yakhrujū minhā fa innā dākhilūn(a).
Mereka berkata, “Wahai Musa, sesungguhnya di dalamnya (negeri itu) ada orang-orang yang sangat kuat dan kejam. Kami tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar. Jika mereka keluar dari sana, kami pasti akan masuk.”
Tafsir Kemenag — ayat 22
Setelah Nabi Musa dan kaumnya mendekati tanah yang makmur itu, ia memerintahkan kaumnya agar mereka memasuki tanah suci itu dan siap menghadapi penduduknya. Karena kaum Nabi Musa merasa lemah, rendah
dan takut, mereka pun tidak mau masuk ke tanah suci itu, bahkan mereka ingin kembali ke Mesir karena penduduk tanah suci itu adalah orang-orang yang kejam dan kasar. Mereka menyatakan kepada Nabi Musa bahwa mereka tidak akan masuk tanah suci itu selama penduduknya yang kejam itu masih di sana, jika penduduknya telah meninggalkan tanah suci, barulah mereka mau memasukinya. (Dalam Kitab Bilangan xiii. 32-33 disebutkan 'negeri yang memakan penduduknya dan dihuni oleh raksasa).
Dari jawaban kaum Nabi Musa itu dapat diambil kesimpulan, bahwa mereka sangat lemah jiwanya dan tidak mempunyai keteguhan hati. Mereka tidak ingin memperoleh kebahagiaan dan mencapai kemuliaan dengan jalan berjuang. Mereka ingin memperolehnya tanpa perjuangan. Umat yang demikian sikap dan pendiriannya tidak akan memperoleh kemuliaan, kenikmatan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Tentang kesuburan dan kemakmuran Kanaan, negeri tua yang berbatasan dengan laut mati dan Yordan di bilangan Palestina pada waktu itu dan keadaan penduduknya yang kuat-kuat dan gagah perkasa diakui oleh pengikut-pengikut Nabi Musa yang dikirim ke sana.
قَالَ رَجُلَانِ مِنَ الَّذِيْنَ يَخَافُوْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمَا ادْخُلُوْا عَلَيْهِمُ الْبَابَۚ فَاِذَا دَخَلْتُمُوْهُ فَاِنَّكُمْ غٰلِبُوْنَ ەۙ وَعَلَى اللّٰهِ فَتَوَكَّلُوْٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ 23
Qāla rajulāni minal-lażīna yakhāfūna an‘amallāhu ‘alaihimadkhulū ‘alaihimul-bāb(a), fa iżā dakhaltumūhu fa innakum gālibūn(a), wa ‘alallāhi fa tawakkalū in kuntum mu'minīn(a).
Berkatalah dua orang laki-laki di antara mereka yang bertakwa, yang keduanya telah diberi nikmat oleh Allah, “Masukilah pintu gerbang negeri itu untuk (menyerang) mereka (penduduk Baitulmaqdis). Jika kamu memasukinya, kamu pasti akan menang. Bertawakallah hanya kepada Allah, jika kamu orang-orang mukmin.”
Tafsir Kemenag — ayat 23
Setelah terungkap sikap kaum Nabi Musa dalam hal memasuki tanah suci dan berdiam di dalamnya, maka dua orang utusan dari kaum Nabi Musa yang memang bertakwa kepada Allah dan telah diberi kenikmatan dan memperoleh keridaan-Nya, menganjurkan kepada teman-temannya agar mereka segera memasuki pintu Baitulmakdis.(Kedua orang yang saleh ini ialah Yosua bin Nun dan Kalaeb bin Yefune yang diceritakan panjang lebar dalam Kitab Bilangan 13 dan 14). Apabila mereka telah memasukinya pasti mereka akan menang dan dapat mengusir penduduknya yang kuat itu. Karena kemenangan itu diperoleh atas pertolongan Allah yang telah dijanjikan, yang pasti akan ditepatinya.
قَالُوْا يٰمُوْسٰٓى اِنَّا لَنْ نَّدْخُلَهَآ اَبَدًا مَّا دَامُوْا فِيْهَا ۖفَاذْهَبْ اَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَآ اِنَّا هٰهُنَا قٰعِدُوْنَ 24
Qālū yā mūsā innā lan nadkhulahā abadam mā dāmū fīhā, fażhab anta wa rabbuka fa qātilā innā hāhunā qā‘idūn(a).
Mereka berkata, “Wahai Musa, sesungguhnya kami sampai kapan pun tidak akan memasukinya selama mereka masih ada di dalamnya. Oleh karena itu, pergilah engkau bersama Tuhanmu, lalu berperanglah kamu berdua. Sesungguhnya kami tetap berada di sini saja.”
Tafsir Kemenag — ayat 24
Anjuran dua orang utusan itu tidak dapat mempengaruhi kaumnya dan tidak mengubah semangat mereka. Oleh karena itu setelah anjuran itu, mereka mengulangi ucapan mereka kepada Nabi Musa bahwa mereka selamanya tidak akan masuk Kanaan selama kaum raksasa dan angkuh penduduk negeri itu masih berada di sana. Mereka menandaskan bahwa jika Nabi Musa tetap berkehendak akan memasuki tanah Kanaan, maka biar Nabi Musa sajalah bersama bantuan Tuhan yang akan memerangi kaum itu, sedangkan mereka tetap membangkang tidak mengikuti Musa memasuki Kanaan. Jawaban mereka ini menunjukkan kedangkalan pikiran dan kekerdilan mereka. Memang mula-mula mereka telah menyembah Allah mengikuti Nabi Musa, kemudian mereka berusaha menyembah anak sapi mengikuti ajakan Samiri. Memang kaum Yahudi itu biasa membangkang terhadap Nabinya, malah kadang-kadang membunuhnya.
قَالَ رَبِّ اِنِّيْ لَآ اَمْلِكُ اِلَّا نَفْسِيْ وَاَخِيْ فَافْرُقْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ الْفٰسِقِيْنَ 25
Qāla rabbi innī lā amliku illā nafsī wa akhī fafruq bainanā wa bainal-qaumil-fāsiqīn(a).
Dia (Musa) berkata, “Ya Tuhanku, aku tidak mempunyai kekuasaan apa pun, kecuali atas diriku sendiri dan saudaraku. Oleh sebab itu, pisahkanlah antara kami dan kaum yang fasik itu.”
Tafsir Kemenag — ayat 25
Setelah ajakan Nabi Musa tidak ditaati oleh kaumnya, bahkan mereka menolaknya, maka Nabi Musa menyatakan keluhannya kepada Allah bahwa ia tidak dapat menguasai kaumnya. Karenanya Musa a.s. mohon kepada Allah agar Musa dan suadaranya di satu pihak dan kaumnya di pihak yang lain dipisahkan dan mohon kepada Allah agar memberikan keputusan yang adil. Maka apabila kaumnya yang fasik itu akan disiksa, hendaklah Nabi Musa dan saudara-saudaranya diselamatkan dari siksaan itu.
قَالَ فَاِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِمْ اَرْبَعِيْنَ سَنَةً ۚيَتِيْهُوْنَ فِى الْاَرْضِۗ فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ 26
Qāla fa innahā muḥarramatun ‘alaihim arba‘īna sanah(tan), yatīhūna fil-arḍ(i), falā ta'sa ‘alal qaumil-fāsiqīn(a).
(Allah) berfirman, “(Jika demikian,) sesungguhnya (negeri) itu terlarang buat mereka selama empat puluh tahun. (Selama itu) mereka akan mengembara kebingungan di bumi. Maka, janganlah engkau (Musa) bersedih atas (nasib) kaum yang fasik itu.”
Tafsir Kemenag — ayat 26
Doa Nabi Musa itu dikabulkan oleh Allah dan Allah menyatakan bahwa sesungguhnya tanah suci itu diharamkan bagi mereka selama empat puluh tahun. Karena kedurhakaan itu, mereka tidak dapat memasuki tanah suci dan tidak dapat mendiaminya selama empat puluh tahun. Selama masa itu mereka selalu berada dalam keadaan kebingungan, tidak mengetahui arah dan tujuan. Sesudah itu Allah menganjurkan kepada Nabi Musa agar tidak merasa sedih atas musibah/siksa yang menimpa kaumnya yang fasik itu, karena bagi mereka akan merupakan pelajaran dan pengalaman.
Menurut pendapat kebanyakan ahli tafsir, bahwa Nabi Musa dan Nabi Harun berada di padang gurun bersama-sama kaum Bani lsrail, tetapi padang itu bagi Nabi Musa dan Nabi Harun merupakan tempat istirahat dan menambah ketinggian derajat mereka. Sedangkan bagi kaum Yahudi yang ingkar itu merupakan siksaan yang sangat berat. Setelah selesai peristiwa di padang pasir Paran yang tandus Nabi Musa dan Nabi Harun wafat. Kemurnian fitrah orang-orang Bani Israil itu telah dirusak oleh kesesatan, perbudakan, penindasan dan paksaan raja-raja Mesir, hingga mereka sesat, pengecut, dan penakut. Hal itu telah mendarah daging pada diri mereka. Karenanya pada waktu Musa a.s. membawa mereka ke arah kebenaran, keberanian dan kebahagiaan, mereka tetap bersifat pengecut.
۞ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَ ۗ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ 27
Watlu ‘alaihim naba'abnai ādama bil-ḥaqqi iż qarrabā qurbānan fa tuqubbila min aḥadihimā wa lam yutaqabbal minal-ākhar(i), qāla la'aqtulannak(a), qāla innamā yataqabbalullāhu minal-muttaqīn(a).
Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti akan membunuhmu.” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.
Tafsir Kemenag — ayat 27
Kepada Nabi Muhammad saw diperintahkan untuk membacakan kisah kedua putra Adam a.s. di waktu mereka berkurban, kemudian kurban yang seorang diterima sedang kurban yang lain tidak. Orang yang tidak diterima kurbannya bertekad untuk membunuh saudaranya, sedang yang diancam menjawab bahwa ia menyerah kepada Allah, karena Allah hanya akan menerima kurban dari orang-orang yang takwa.
Menurut riwayat Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan lain-lain, bahwa putra Adam yang bernama Qabil mempunyai ladang pertanian dan putranya yang bernama Habil mempunyai peternakan kambing. Kedua putra Adam itu mempunyai saudara kembar perempuan. Pada waktu itu Allah mewahyukan kepada Adam agar Qabil dikawinkan dengan saudara kembarnya Habil. Dengan perkawinan itu Qabil tidak senang dan marah, saudara kembarnya lebih cantik. Keduanya sama-sama menghendaki saudara yang cantik itu. Akhirnya Adam menyuruh Qabil dan Habil agar berkurban guna mengetahui siapa di antara mereka yang akan diterima kurbannya. Qabil berkurban dengan hasil pertaniannya dan yang diberikan bermutu rendah, sedang Habil berkurban dengan kambing pilihannya yang baik. Allah menerima kurban Habil, yang berarti bahwa Habil-lah yang dibenarkan mengawini saudara kembar Qabil. Dengan demikian bertambah keraslah kemarahan dan kedengkian Qabil sehingga ia bertekad untuk membunuh saudaranya. Tanda-tanda kurban yang diterima itu ialah kurban itu dimakan api sampai habis.197)
Dari peristiwa yang terjadi ini dapat diambil pelajaran bahwa apa yang dinafkahkan seharusnya tidak sekedar untuk mengharapkan pujian dan sanjungan tetapi hendaklah dilakukan dengan ikhlas agar diterima oleh Allah.
لَىِٕنْۢ بَسَطْتَّ اِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِيْ مَآ اَنَا۠ بِبَاسِطٍ يَّدِيَ اِلَيْكَ لِاَقْتُلَكَۚ اِنِّيْٓ اَخَافُ اللّٰهَ رَبَّ الْعٰلَمِيْنَ 28
La'im basaṭta ilayya yadaka litaqtulanī mā ana bibāsiṭiy yadiya ilaika li'aqtulak(a), innī akhāfullāha rabbal-‘ālamīn(a).
Sesungguhnya jika engkau (Qabil) menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan semesta alam.
Tafsir Kemenag — ayat 28
Ayat ini mewajibkan kita menghormati kehormatan jiwa manusia dan melarang pertumpahan darah. Kemudian Allah menerangkan bahwa Habil tidak akan membalas tantangan Qabil karena takutnya kepada Allah. Habil tidak berniat menjawab tantangan Qabil, karena hal itu dianggapnya bertentangan dengan sifat-sifat orang yang takwa dan dia tidak ingin memikul dosa pembunuhan. Rasulullah bersabda:
Dari Abi Bakrah, Rasulullah saw, bersabda, "Jika dua orang Muslim berkelahi masing-masing dengan pedangnya kemudian yang seorang membunuh yang lain, maka keduanya baik yang membunuh maupun yang dibunuh masuk neraka. Kepada Rasulullah ditanyakan: "Yang membunuh ini telah jelas (hukumnya) tetapi bagaimana yang dibunuh? Dijawab oleh Nabi "(Masuk neraka pula)" Karena dia pun berusaha keras untuk membunuh temannya." (Riwayat Ahmad, al-Bukhari, al-Baihaqi dan al-hakim).
اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ تَبُوْۤاَ بِاِثْمِيْ وَاِثْمِكَ فَتَكُوْنَ مِنْ اَصْحٰبِ النَّارِۚ وَذٰلِكَ جَزٰۤؤُا الظّٰلِمِيْنَۚ 29
Innī urīdu an tabū'a bi'iṡmī wa iṡmika fa takūna min aṣḥābin-nār(i), wa żālika jazā'uẓ-ẓālimīn(a).
Sesungguhnya aku ingin engkau kembali (kepada-Nya) dengan (membawa) dosa (karena membunuh)-ku dan dosamu (sebelum itu) sehingga engkau akan termasuk penghuni neraka. Itulah balasan bagi orang-orang yang zalim.”
Tafsir Kemenag — ayat 29
Pada ayat ini Habil memberi jawaban kepada Qabil bahwa Habil berserah diri kepada Allah dan tidak mau menantangnya agar semua dosa, baik dosa Qabil maupun dosa-dosa yang lain sesudah itu, dipikul oleh Qabil sendiri. Habil mendasarkan pernyataannya pada tiga hal yang sangat penting. Pertama, bahwa amal yang dapat diterima itu hanya dari orang yang bertakwa. Kedua, Habil tidak akan membunuh orang, karena takut kepada Allah dan ketiga, Habil tidak melawan, karena takut berdosa yang mengakibatkan akan masuk neraka.
فَطَوَّعَتْ لَهٗ نَفْسُهٗ قَتْلَ اَخِيْهِ فَقَتَلَهٗ فَاَصْبَحَ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ 30
Fa ṭawwa‘at lahū nafsuhū qatla akhīhi fa qatalahū fa aṣbaḥa minal-khāsirīn(a).
Kemudian, hawa nafsunya (Qabil) mendorong dia untuk membunuh saudaranya. Maka, dia pun (benar-benar) membunuhnya sehingga dia termasuk orang-orang yang rugi.
Tafsir Kemenag — ayat 30
Pada mulanya Qabil takut membunuh Habil, tetapi hawa nafsu amarahnya selalu mendorong dan memperdayakannya, sehingga timbullah keberanian untuk membunuh saudaranya dan dilaksanakanlah niatnya tanpa memikirkan akibatnya. Setelah hal itu benar-benar terjadi, maka sebagai akibatnya Qabil menjadi orang yang rugi di dunia dan di akhirat. Di dunia ia rugi karena membunuh saudaranya yang saleh dan takwa. Dan di akhirat ia akan rugi karena tidak akan memperoleh nikmat akhirat yang disediakan bagi orang-orang muttaqin.
Imam as-Suddi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Murrah bin Abdillah, dan dari beberapa sahabat Nabi Muhammad saw bahwa Qabil setelah teperdaya oleh hawa nafsunya dan bertekad membunuh saudaranya, ia mencari Habil dan menemukannya di atas gunung sedang menggembala kambing, tapi ia sedang tidur, maka Qabil mengambil batu besar lalu ditimpakan kepadanya di sebuah tempat yang terbuka bernama Arak.
فَبَعَثَ اللّٰهُ غُرَابًا يَّبْحَثُ فِى الْاَرْضِ لِيُرِيَهٗ كَيْفَ يُوَارِيْ سَوْءَةَ اَخِيْهِ ۗ قَالَ يٰوَيْلَتٰٓى اَعَجَزْتُ اَنْ اَكُوْنَ مِثْلَ هٰذَا الْغُرَابِ فَاُوَارِيَ سَوْءَةَ اَخِيْۚ فَاَصْبَحَ مِنَ النّٰدِمِيْنَ ۛ 31
Fa ba‘aṡallāhu gurābay yabḥaṡu fil-arḍi liyuriyahū kaifa yuwārī sau'ata akhīh(i), qāla yā wailatā a‘ajazta an akūna miṡla hāżal-gurābi fa uwāriya sau'ata akhī, fa aṣbaḥa minan-nādimīn(a).
Kemudian, Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana cara mengubur mayat saudaranya. (Qabil) berkata, “Celakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?” Maka, jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal.
Tafsir Kemenag — ayat 31
Pembunuhan ini adalah yang pertama terjadi di antara anak Adam, Qabil sebagai pembunuh belum mengetahui apa yang harus diperbuat terhadap saudaranya yang telah dibunuh (Habil), sedangkan ia merasa tidak senang melihat mayat saudaranya tergeletak di tanah. Maka Allah mengutus seekor burung gagak mengorek-ngorek tanah dengan cakarnya untuk memperlihatkan kepada Qabil bagaimana caranya mengubur mayat saudaranya.
Setelah Qabil menyaksikan apa yang telah diperbuat oleh burung gagak, mengertilah dia apa yang harus dilakukan terhadap mayat saudaranya. Pada waktu itu, Qabil merasakan kebodohannya mengapa ia tidak dapat berbuat seperti burung gagak itu, lalu dapat menguburkan saudaranya. Karena hal yang demikian itu Qabil sangat menyesali tindakannya yang salah. Dari peristiwa itu dapat diambil pelajaran, bahwa manusia kadang-kadang memperoIeh pengetahuan dan pengalaman dari apa yang pernah terjadi di sekitarnya. Penyesalan itu dapat merupakan tobat asalkan di dorong oleh takut kepada Allah dan menyesali akibat buruk dari perbuatannya itu. Rasulullah bersabda,
"Penyesalan itu adalah tobat." (Riwayat Ahmad, al-Bukhari, al-Baihaqi dan al-hakim).
Tidak dibunuh seseorang dengan zalim melainkan anak Adam yang pertama mendapat bagian dosanya karena dia orang yang pertama melakukan pembunuhan. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
(32) Pada ayat ini diterangkan suatu ketentuan bahwa membunuh seorang manusia berarti membunuh semua manusia, sebagaimana memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara kehidupan semua manusia. Ayat ini menunjukkan keharusan adanya kesatuan umat dan kewajiban mereka masing-masing terhadap yang lain, yaitu harus menjaga keselamatan hidup dan kehidupan bersama dan menjauhi hal-hal yang membahayakan orang lain. Hal ini dapat dirasakan karena kebutuhan setiap manusia tidak dapat dipenuhinya sendiri, sehingga mereka sangat memerlukan tolong-menolong terutama hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Sesungguhnya orang-orang Bani Israil telah demikian banyak kedatangan para rasul dengan membawa keterangan yang jelas, tetapi banyak di antara mereka itu yang melampaui batas ketentuan dengan berbuat kerusakan di muka bumi. Akhirnya mereka kehilangan kehormatan, kekayaan dan kekuasaan yang kesemuanya itu pernah mereka miliki di masa lampau.
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ 32
Min ajli żālik(a), katabnā ‘alā banī isrā'īla annahū man qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka'annamā qatalan-nāsa jamī‘ā(n), wa man aḥyāhā fa ka'annamā aḥyan-nāsa jamī‘ā(n), wa laqad jā'athum rusulunā bil-bayyināt(i), ṡumma inna kaṡīram minhum ba‘da żālika fil-arḍi lamusrifūn(a).
Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
Tafsir Kemenag — ayat 32
Pembunuhan ini adalah yang pertama terjadi di antara anak Adam, Qabil sebagai pembunuh belum mengetahui apa yang harus diperbuat terhadap saudaranya yang telah dibunuh (Habil), sedangkan ia merasa tidak senang melihat mayat saudaranya tergeletak di tanah. Maka Allah mengutus seekor burung gagak mengorek-ngorek tanah dengan cakarnya untuk memperlihatkan kepada Qabil bagaimana caranya mengubur mayat saudaranya.
Setelah Qabil menyaksikan apa yang telah diperbuat oleh burung gagak, mengertilah dia apa yang harus dilakukan terhadap mayat saudaranya. Pada waktu itu, Qabil merasakan kebodohannya mengapa ia tidak dapat berbuat seperti burung gagak itu, lalu dapat menguburkan saudaranya. Karena hal yang demikian itu Qabil sangat menyesali tindakannya yang salah. Dari peristiwa itu dapat diambil pelajaran, bahwa manusia kadang-kadang memperoIeh pengetahuan dan pengalaman dari apa yang pernah terjadi di sekitarnya. Penyesalan itu dapat merupakan tobat asalkan di dorong oleh takut kepada Allah dan menyesali akibat buruk dari perbuatannya itu. Rasulullah bersabda,
"Penyesalan itu adalah tobat." (Riwayat Ahmad, al-Bukhari, al-Baihaqi dan al-hakim).
Tidak dibunuh seseorang dengan zalim melainkan anak Adam yang pertama mendapat bagian dosanya karena dia orang yang pertama melakukan pembunuhan. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ 33
Innamā jazā'ul-lażīna yuḥāribūnallāha wa rasūlahū wa yas‘auna fil-arḍi fasādan ay yuqattalū au yuṣallabū au tuqaṭṭa‘a aidīhim wa arjuluhum min khilāfin au yunfau minal-arḍ(i), żālika lahum khizyun fid-dun-yā wa lahum fil-ākhirati ‘ażābun ‘aẓīm(un).
Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat,
Tafsir Kemenag — ayat 33
Orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman, menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain, mereka dapat dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan. Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan, perampokan dan semacamnya, yang disertai dengan pembunuhan, hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta, hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta. Sedangkan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti adalah pembuangan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukuman pembuangan itu berarti hukuman penjara atau boleh diganti dengan penjara. Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerapkali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, perusakan dan lain-lain. Oleh sebab itu kejahatan-kejahatan ini oleh siapa pun tidak boleh diberi ampunan. Orang-orang yang mendapat hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat ini selain dipandang hina di dunia, mereka di akhirat diancam dengan siksa yang amat besar.
اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْ قَبْلِ اَنْ تَقْدِرُوْا عَلَيْهِمْۚ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ 34
Illal-lażīna tābū min qabli an taqdirū ‘alaihim, fa‘lamū annallāha gafūrur raḥīm(un).
kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menangkapnya. Maka, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Kemenag — ayat 34
Para pengganggu keamanan dan hukumannya telah dijelaskan pada ayat 33 di atas, jika mereka bertobat sebelum ditangkap oleh pihak penguasa, maka bagi mereka tidak berlaku lagi hukuman-hukuman yang tertera pada ayat 33, yang menurut istilah syariat disebut "hududullah", dan juga tidak dilakukan lagi terhadap mereka hukuman yang lain seperti hukuman had, hukum sariqah dan hukum jinayah (pidana). Keringanan yang diberikan kepada orang yang bertobat itu sesuai dengan sifat Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 35
Yā ayyuhal-lażīna āmanuttaqullāha wabtagū ilaihil-wasīlata wa jāhidū fī sabīlihī la‘allakum tufliḥūn(a).
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, carilah wasilah (jalan untuk mendekatkan diri) kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.
Tafsir Kemenag — ayat 35
Allah memerintahkan orang-orang mukmin supaya selalu berhati-hati, mawas diri jangan sampai terlibat di dalam suatu pelanggaran, melakukan larangan-larangan agama yang telah diperintahkan Allah untuk menjauhinya.
Menurut sebagian mufasir, menjauhi larangan Allah lebih berat dibandingkan dengan mematuhi perintah-Nya. Tidak heran kalau di dalam Al-Qur'an, kata ittaqu yang maksudnya supaya kita menjaga diri jangan sampai melakukan larangan agama, disebut berulang sampai 69 kali, sedang kata ati'u yang berarti supaya kita patuh kepada perintah agama hanya disebutkan 19 kali.
Di samping menjaga diri memperketat terhadap hal-hal yang mungkin menyebabkan kita berbuat pelanggaran atau ketentuan-ketentuan agama, kita harus pula selalu mencari jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yaitu dengan jalan melaksanakan perintah-Nya dan mengamalkan segala sesuatu yang diridai.
Ibnu 'Abbas, Mujahid, Abu Wali, al-hasan, Zaid, 'Ata, as-sauri dan lain-lain, mengartikan al-wasilah di dalam ayat ini dengan mendekatkan diri. Mengenai pengertian ini, Ibnu Kasir dalam tafsirnya (2/52), berkata:
Pengertian yang telah diberikan oleh para imam ini, tidak terdapat perbedaan antara para mufasir.
Kata wasilah ada kalanya berarti tempat tertinggi di surga, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
"Apabila engkau bersalawat kepadaku, maka mintakanlah untukku "wasilah". Lalu beliau ditanya: "Wahai Rasullullah, apakah wasilah itu?." Rasullulah menjawab, "Wasilah itu ialah derajat yang paling tinggi di Surga tidak ada yang akan mencapainya kecuali seorang saja dan saya berharap, sayalah orang itu." (Riwayat Ahmad dari Abu Hurairah).
Menjauhi dan meninggalkan larangan Allah serta melaksanakan perintah-Nya adalah hal-hal yang tidak mudah, karena nafsu yang ada pada tiap manusia itu selalu mengajak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan yang baik, yaitu melanggar dan meninggalkan perintah Allah sebagaimana firman-Nya:
"Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan." (Yusuf /12:53).
Oleh karena itu kita harus berjuang untuk mengekang hawa nafsu, mengatasi segala kesulitan dan mengelakkan semua rintangan yang akan menyebabkan kita bergeser dari jalan Allah agar kita berada di atas garis yang telah ditetapkan. Dengan demikian kita akan memperoleh kebahagiaan yang telah dijanjikan oleh Allah.
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ اَنَّ لَهُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا وَّمِثْلَهٗ مَعَهٗ لِيَفْتَدُوْا بِهٖ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيٰمَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ ۚ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ 36
Innal-lażīna kafarū lau anna lahum mā fil-arḍi jamī‘aw wa miṡlahū ma‘ahū liyaftadū bihī min ‘ażābi yaumil-qiyāmati mā tuqubbila minhum, wa lahum ‘ażābun alīm(un).
Sesungguhnya orang-orang yang kufur, seandainya memiliki segala apa yang ada di bumi dan ditambah (lagi) dengan sebanyak itu untuk menebus diri mereka dari azab hari Kiamat, niscaya semua (tebusan) itu tidak akan diterima dari mereka. Bagi mereka azab yang sangat pedih.
Tafsir Kemenag — ayat 36
Orang yang tidak mau bertakwa kepada Allah dan tidak mau membersihkan dirinya dari dosa-dosa yang diperbuatnya, serta tetap di dalam kekafiran mengingkari ketuhanan Allah lalu menyembah selain Allah dan sampai mati mereka tidak bertobat, maka di hari Kiamat mereka nanti akan menyesal. Sekiranya semua yang ada di bumi ini adalah miliknya bahkan ditambah lagi sebanyak itu pula, dan ingin melepaskan diri dari azab yang menimpanya, maka semuanya itu tidak akan diterima-Nya.
Di dalam satu hadis Nabi Muhammad bersabda:
Didatangkan seorang kafir di hari kiamat dan dikatakan kepadanya "Sekiranya engkau memiliki emas sepenuh bumi ini, apakah engkau ingin menjadikannya tebusan (atas siksa yang akan kamu terima). Ia menjawab Ya saya ingin." (Riwayat al-Bukhari dari Anas r.a.).
Tetapi apa boleh buat, nasi telah menjadi bubur. Bagaimanapun juga keinginan mereka, tidak akan diterima dan tetap akan menjalani hukuman berupa siksaan yang amat pedih, karena di akhirat tidak mungkin dosa itu dapat ditebus dengan harta benda. Tetapi jika bertobat di masa hidupnya dan membersihkan diri dengan amal saleh, maka Allah akan menerima tobatnya.
يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّخْرُجُوْا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخٰرِجِيْنَ مِنْهَا ۖوَلَهُمْ عَذَابٌ مُّقِيْمٌ 37
Yurīdūna ay yakhrujū minan-nāri wa mā hum bikhārijīna minhā, wa lahum ‘ażābun muqīm(un).
Mereka ingin keluar dari neraka, tetapi tidak akan dapat keluar dari sana. Bagi mereka azab yang kekal.
Tafsir Kemenag — ayat 37
Setelah mereka dimasukkan ke dalam neraka dan tidak tertahankan siksa yang dideritanya maka mereka ingin keluar, tetapi tidak ada jalan bagi mereka. Keadaan mereka sama halnya seperti yang disebutkan di dalam firman Allah:
"Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya." (as-Sajdah/32:20).
Mereka akan merasakan sepanjang masa siksa yang kekal abadi yang tidak berkesudahan.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ 38
Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa‘ū aidiyahumā jazā'am bimā kasabā nakālam minallāh(i), wallāhu ‘azīzun ḥakīm(un).
Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Tafsir Kemenag — ayat 38
Setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan "pencuri."
Orang yang telah akil balig mencuri harta orang lain yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa, dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh agama. Orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat ini.
Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri, hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang. Pelaksanaan hukum potong tangan dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu, dengan syarat-syarat tertentu.
Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat jumhur ulama, baik ulama salaf maupun khalaf206 berdasarkan sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
"Rasulullah saw memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas." (Riwayat al-Bukhari - Muslim dari Aisyah).
Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dari ujung kaki sampai pergelangan. Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw mengenai pencuri sebagai berikut:
Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya." (Riwayat al-Imam al-Syafi'i dari Abu Hurairah).
Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia di-tazir, artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain, sehingga ia tidak dapat lagi mencuri. Potong tangan ini diperintahkan Allah sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah Mahaperkasa, maka ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat. Allah Mahabijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu dalam pelaksanaannya akan menimbulkan maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian.
Apa saja yang diperintahkan Allah pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.
فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 39
Faman tāba mim ba‘di ẓulmihī wa aṣlaḥa fa innallāha yatūbu ‘alaih(i), innallāha gafūrur raḥīm(un).
Maka, siapa yang bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir Kemenag — ayat 39
Pada zaman Rasulullah saw, ada seorang perempuan mencuri. Hal ini dilaporkan kepada Rasulullah saw oleh orang yang kecurian. Mereka berkata, "Inilah perempuan yang telah mencuri harta benda kami, kaumnya akan menebusnya." Nabi bersabda "Potonglah tangannya." Kaumnya menjelaskan: "Kami berani menebusnya lima ratus dinar." Nabi bersabda, "Potonglah tangannya." Maka dipotonglah tangan kanan perempuan itu. Kemudian ia bertanya, "Apakah tobat saya ini masih bisa diterima, ya Rasulullah?"Beliau menjawab, "Ya, engkau hari ini bersih dari dosamu seperti pada hari engkau dilahirkan oleh ibumu." Maka turunlah ayat ini.
Perempuan tersebut dari kabilah Bani Makhzum, yang sangat mendapat perhatian dari pembesar-pembesar Quraisy. Mula-mula mereka berusaha agar perempuan tersebut bebas dari hukuman potong tangan. Lalu mereka mencari siapa kira-kira yang dapat menghubungi Rasulullah untuk membicarakan hal tersebut. Kemudian ditunjuklah Usamah bin Zaid karena ia adalah kesayangan Rasulullah. Ketika Usamah bin Zaid mengunjungi Rasulullah, dan membicarakan hal tersebut, maka Rasulullah menjadi marah dan bersabda, "Apakah engkau akan membela sesuatu yang telah ditetapkan had dan hukumnya oleh Allah 'azza wa jalla?" Usamah menjawab "Maafkanlah saya, wahai Rasulullah." Sesudah itu Rasulullah berpidato, antara lain beliau bersabda,
"Bahwasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu ialah karena sesungguhnya mereka apabila yang mencuri di antara mereka adalah orang-orang terkemuka, maka mereka membiarkannya, apabila yang mencuri itu orang-orang lemah, mereka itu dijatuhi hukuman. Saya, demi Allah yang diriku berada di dalam tangan-Nya, andaikata Fatimah anak Muhammad mencuri, pastilah saya potong tangannya." Kemudian diperintahkanlah memotong tangan perempuan itu, maka dipotonglah tangannya. (Riwayat asy-Syaikhan dari 'Aisyah).
Jadi barang siapa bertobat dari perbuatannya, dan berjanji tidak akan mencuri lagi, setelah ia menganiaya dirinya dan menjelekkan nama baiknya, serta menodai kesucian kaumnya, dengan mengembalikan curiannya, maka ia diampuni Allah karena Allah Maha Pengampun bagi orang yang telah bertaubat. Dia Maha Penyayang bagi orang yang rendah hati yang suka mengakui kesalahannya.
اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ لَهٗ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يُعَذِّبُ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ 40
Alam ta‘lam annallāha lahū mulkus-samāwāti wal-arḍ(i), yu‘ażżibu may yasyā'u wa yagfiru limay yasyā'(u), wallāhu ‘alā kulli syai'in qadīr(un).
Tidakkah engkau tahu bahwa sesungguhnya milik Allahlah kerajaan langit dan bumi? Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Tafsir Kemenag — ayat 40
Ayat ini memperingatkan dan menekankan bahwa Allah yang menguasai langit dan bumi, mengatur apa yang ada di dalamnya. Allah yang menetapkan balasan siksa kepada orang yang mencuri sebagaimana halnya orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, mengampuni orang-orang yang bertobat di antara mereka, penyayang kepada orang-orang yang benar-benar bertobat dan memperbaiki amalannya, serta menyucikan dirinya dari dosa-dosa yang telah diperbuat. Allah akan menyiksa orang yang melanggar perintah-Nya sebagai pendidikan dan pengaman bagi sesama manusia, sebagaimana Allah mengasihi orang yang bertobat, mendorong mereka untuk menyucikan diri. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu; seperti menyiksa dan mengasihani. Tidak ada sesuatu yang sulit bagi-Nya dalam mengatur segalanya, sesuai dengan kehendak-Nya.
