Skip to content
SERAMBI HIKMAH
Menu
  • BERANDA
  • TULISAN
    • FIKIH
    • RENUNGAN
    • CATATAN
    • FURUQ-MEMBEDAKAN ISTILAH
    • MENUA DENGAN MULIA
  • KHUTBAH JUM’AT
  • AL QUR’AN
  • TENTANG
  • LAYANAN
  • KONTAK
Menu
← Daftar surat Surat sebelumnya Surat berikutnya
الاسراۤء 17. Al-Isra' (Memperjalankan Malam Hari) · Mekah · 111 ayat

اُنْظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ وَلَلْاٰخِرَةُ اَكْبَرُ دَرَجٰتٍ وَّاَكْبَرُ تَفْضِيْلًا 21

Unẓur kaifa faḍḍalnā ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍ(in), wa lal-ākhiratu akbaru darajātiw wa akbaru tafḍīlā(n).

Perhatikanlah bagaimana Kami melebihkan sebagian mereka atas sebagian (yang lain). Sungguh kehidupan akhirat lebih tinggi derajatnya dan lebih besar keutamaannya.

Tafsir Kemenag — ayat 21

Selanjutnya, Allah swt memerintahkan kepada seluruh manusia agar memperhatikan kemurahan yang diberikan-Nya kepada kedua golongan tersebut. Allah swt melebihkan sebagian golongan atas sebagian yang lain. Dari masing-masing golongan, manusia akan mendapat pelajaran, karena meskipun masing-masing berusaha untuk mencari rezeki dan kenikmatan dunia, namun hasilnya berbeda-beda. Nikmat Allah yang diberikan kepada mereka yang mengutamakan kehidupan dunia menyebabkan mereka bertambah ingkar kepada Zat yang memberikan nikmat itu. Sebaliknya, nikmat yang diberikan kepada mereka yang mengutamakan kehidupan akhirat membuat mereka semakin mensyukuri Zat yang memberikan nikmat itu.

Allah swt berfirman:

Dia mengangkat (derajat) sebagian kamu di atas yang lain, untuk mengujimu atas (karunia) yang diberikan-Nya kepadamu. (al-An'am/6: 165)

Dan firman-Nya:

Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. (az-Zukhruf/43: 32)

Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa setiap orang harus mengutama-kan kehidupan akhirat karena lebih tinggi derajatnya dan lebih utama dari kehidupan dunia. Mengenai kehidupan di akhirat ini digambarkan dalam hadis:

Bersabda Nabi saw, "Sesungguhnya orang yang memiliki derajat yang tinggi akan melihat tempat yang mulia di akhirat, seperti engkau melihat bintang di ketinggian langit." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri)

لَا تَجْعَلْ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُوْمًا مَّخْذُوْلًا ࣖ 22

Lā taj‘al ma‘allāhi ilāhan ākhara fa taq‘uda mażmūmam makhżūlā(n).

Janganlah engkau menjadikan tuhan yang lain bersama Allah (sebab) nanti engkau menjadi tercela lagi terhina.

Tafsir Kemenag — ayat 22

Allah swt melarang manusia menuhankan sesuatu selain Allah, seperti menyembah patung dan arwah nenek moyang walaupun dengan maksud mendekatkan diri kepada-Nya. Termasuk yang dilarang ialah mengakui adanya kekuatan lain selain Allah yang dapat mempengaruhi dirinya, atau melakukan perbuatan nyata, seperti memuja benda-benda, ataupun kekuatan gaib lain yang dianggap sebagai tuhan. Larangan ini ditujukan kepada seluruh manusia agar tidak sesat dan menyesal karena melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan terhadap Penciptanya. Mereka seharusnya mensyukuri nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada mereka, bukan menyekutukan-Nya karena tidak ada penolong manusia selain Allah.

Allah swt berfirman:

Jika Allah menolong kamu, maka tidak ada yang dapat mengalahkanmu, tetapi jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapa yang dapat menolongmu setelah itu? (ali 'Imran/3: 160)

۞ وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا 23

Wa qaḍā rabbuka allā ta‘budū illā iyyāhu wa bil-wālidaini iḥsānā(n), immā yabluganna ‘indakal-kibara aḥaduhumā au kilāhumā falā taqul lahumā uffiw wa lā tanhar humā wa qul lahumā qaulan karīmā(n).

Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.

Tafsir Kemenag — ayat 23

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada seluruh manusia, agar mereka memperhatikan beberapa faktor yang terkait dengan keimanan. Faktor-faktor itu ialah:

Pertama, agar manusia tidak menyembah tuhan selain Allah. Termasuk pada pengertian menyembah tuhan selain Allah ialah mempercayai adanya kekuatan lain yang dapat mempengaruhi jiwa dan raga selain yang datang dari Allah.

Semua benda yang ada, yang kelihatan ataupun yang tidak, adalah makhluk Allah. Oleh sebab itu, yang berhak mendapat penghormatan tertinggi hanyalah Zat yang menciptakan alam dan semua isinya. Dialah yang memberikan kehidupan dan kenikmatan kepada seluruh makhluk-Nya. Maka apabila ada manusia yang memuja benda ataupun kekuatan gaib selain Allah, berarti ia telah sesat, karena semua benda-benda itu adalah makhluk-Nya, yang tak berkuasa memberikan manfaat dan tak berdaya untuk menolak kemudaratan, sehingga tak berhak disembah.

Kedua, agar manusia berbuat baik kepada kedua ibu bapak mereka. Penyebutan perintah ini sesudah perintah beribadah hanya kepada Allah mempunyai maksud agar manusia memahami betapa pentingnya berbuat baik terhadap ibu bapak. Juga bermaksud agar mereka mensyukuri kebaikan kedua ibu bapak, betapa beratnya penderitaan yang telah mereka rasakan, baik pada saat melahirkan maupun ketika kesulitan dalam mencari nafkah, mengasuh, dan mendidik anak-anak dengan penuh kasih sayang. Maka pantaslah apabila berbuat baik kepada kedua ibu bapak dijadikan sebagai kewajiban yang paling penting di antara kewajiban-kewajiban yang lain, dan diletakkan Allah dalam urutan kedua sesudah kewajiban manusia beribadah hanya kepada-Nya.

Allah berfirman:

Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua. (an-Nisa'/4: 36)

Sebaliknya, anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya dinyatakan sebagai orang yang berbuat maksiat, yang dosanya diletakkan pada urutan kedua, sesudah dosa orang yang mempersekutukan Allah dengan tuhan-tuhan yang lain.

Allah swt berfirman:

Katakanlah (Muhammad), "Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, dan berbuat baik kepada ibu bapak. (al-An'am/6: 151)

Allah swt memerintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tua karena beberapa alasan berikut:

1. Kasih sayang dan usaha kedua ibu bapak telah dicurahkan kepada anak-anaknya agar mereka menjadi anak-anak yang saleh, dan terhindar dari jalan yang sesat. Maka sepantasnyalah apabila kasih sayang yang tiada taranya itu, dan usaha yang tak mengenal susah payah itu mendapat balasan dari anak-anak mereka dengan memperlakukan mereka dengan baik dan mensyukuri jasa baik mereka.

2. Anak-anak adalah belahan jiwa dari kedua ibu bapak.

3. Sejak masih bayi hingga dewasa, pertumbuhan dan pendidikan anak-anak menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka seharusnyalah anak-anak menghormati dan berbuat baik kepada orang tuanya.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa nikmat yang paling banyak diterima oleh manusia ialah nikmat Allah, sesudah itu nikmat yang diterima dari kedua ibu bapak. Mereka juga penyebab kedua adanya anak, sedangkan Allah adalah penyebab pertama (hakiki). Itulah sebabnya maka Allah swt meletakkan kewajiban berbuat baik kepada ibu bapak pada urutan kedua sesudah kewajiban manusia beribadah hanya kepada Allah.

Sesudah itu Allah swt menetapkan bahwa apabila salah seorang di antara kedua ibu bapak atau kedua-duanya telah berumur lanjut, sehingga mengalami kelemahan jasmani, dan tak mungkin lagi berusaha mencari nafkah, mereka harus hidup bersama dengan anak-anaknya, agar mendapatkan nafkah dan perlindungan. Menjadi kewajiban bagi anak-anaknya untuk memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang dan kesabaran, serta menghormati mereka sebagai rasa syukur terhadap nikmat yang pernah diterima dari keduanya.

Dalam ayat ini terdapat beberapa ketentuan dan sopan santun yang harus diperhatikan anak terhadap kedua ibu bapaknya, antara lain:

1. Seorang anak tidak boleh mengucapkan kata kotor dan kasar meskipun hanya berupa kata "ah" kepada kedua ibu bapaknya, karena sikap atau perbuatan mereka yang kurang disenangi. Keadaan seperti itu seharusnya disikapi dengan sabar, sebagaimana perlakuan kedua ibu bapaknya ketika merawat dan mendidiknya di waktu masih kecil.

2. Seorang anak tidak boleh menghardik atau membentak kedua ibu bapaknya, sebab bentakan itu akan melukai perasaan keduanya. Menghardik kedua ibu bapak ialah mengeluarkan kata-kata kasar pada saat si anak menolak atau menyalahkan pendapat mereka, sebab tidak sesuai dengan pendapatnya. Larangan menghardik dalam ayat ini adalah sebagai penguat dari larangan mengatakan "ah" yang biasanya diucapkan oleh seorang anak terhadap kedua ibu bapaknya pada saat ia tidak menyetujui pendapat mereka.

3. Hendaklah anak mengucapkan kata-kata yang mulia kepada kedua ibu bapak. Kata-kata yang mulia ialah kata-kata yang baik dan diucapkan dengan penuh hormat, yang menggambarkan adab sopan santun dan penghargaan penuh terhadap orang lain. Oleh karena itu, jika seorang anak berbeda pendapat dengan kedua ibu bapaknya, hendaklah ia tetap menunjukkan sikap yang sopan dan penuh rasa hormat.

(24) Kemudian Allah swt memerintahkan kepada kaum Muslimin agar bersikap rendah hati dan penuh kasih sayang kepada kedua orang tua. Yang dimaksud dengan sikap rendah hati dalam ayat ini ialah menaati apa yang mereka perintahkan selama perintah itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan agama. Taat anak kepada kedua orang tua merupakan tanda kasih sayang dan hormatnya kepada mereka, terutama pada saat keduanya sangat memerlukan pertolongan anaknya.

Ditegaskan bahwa sikap rendah hati itu haruslah dilakukan dengan penuh kasih sayang, tidak dibuat-buat untuk sekadar menutupi celaan atau menghindari rasa malu pada orang lain. Sikap rendah hati itu hendaknya betul-betul dilakukan karena kesadaran yang timbul dari hati nurani.

Di akhir ayat, Allah swt memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk mendoakan kedua ibu bapak mereka, agar diberi limpahan kasih sayang Allah sebagai imbalan dari kasih sayang keduanya dalam mendidik mereka ketika masih kanak-kanak.

Ada beberapa hadis Nabi saw yang memerintahkan agar kaum Muslimin berbakti kepada kedua ibu bapaknya:

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw meminta izin kepadanya, agar diperbolehkan ikut berperang bersamanya, lalu Nabi bersabda, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Orang laki-laki itu menjawab, "Ya." Nabi bersabda, "Maka berjihadlah kamu dengan berbakti kepada kedua orang tuamu." (Riwayat Muslim dan al-Bukhari dalam bab al-adab)

Seorang anak belumlah dianggap membalas jasa kedua ibu bapaknya, kecuali apabila ia menemukan mereka dalam keadaan menjadi budak, kemudian ia menebus mereka dan memerdekakannya. (Riwayat Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah)

Saya bertanya kepada Rasulullah saw, "Amal yang manakah yang paling dicintai Allah dan Rasul-Nya?" Rasulullah menjawab, "Melakukan salat pada waktunya." Saya bertanya, "Kemudian amal yang mana lagi?" Rasulullah menjawab, "Berbuat baik kepada kedua ibu bapak." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud)

Di dalam ayat yang ditafsirkan di atas tidak diterangkan siapakah yang harus didahulukan mendapat bakti antara kedua ibu bapak. Akan tetapi, dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa berbakti kepada ibu didahulukan daripada kepada bapak, seperti diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari dan Muslim:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw ditanya, "Siapakah yang paling berhak mendapat perlakuan yang paling baik dariku?" Rasulullah menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya, "Siapa lagi?" Rasulullah menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya, "Siapa lagi?" Rasulullah menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya, "Siapa lagi?" Rasulullah menjawab, "Bapakmu." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Berbakti kepada kedua orang tua, tidak cukup dilakukan pada saat mereka masih hidup, akan tetapi terus berlanjut meskipun keduanya sudah meninggal dunia. Adapun tata caranya disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah:

Bahwa Rasulullah saw ditanya, "Masih adakah kebaktian kepada kedua orang tuaku, setelah mereka meninggal dunia?" Rasulullah saw menjawab, "Ya, masih ada empat perkara, mendoakan ibu bapak itu kepada Allah, memintakan ampun bagi mereka, menunaikan janji mereka, dan meng-hormati teman-teman mereka serta menghubungkan tali persaudaraan dengan orang-orang yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kamu kecuali dari pihak mereka. Maka inilah kebaktian yang masih tinggal yang harus kamu tunaikan, sebagai kebaktian kepada mereka setelah mereka meninggal dunia." (Riwayat Ibnu Majah dari Abu Usaid)

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ 24

Wakhfiḍ lahumā janāḥaż-żulli minar-raḥmati wa qur rabbirḥamhumā kamā rabbayānī ṣagīrā(n).

Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua (menyayangiku ketika) mendidik aku pada waktu kecil.”

Tafsir Kemenag — ayat 24

Kemudian Allah swt memerintahkan kepada kaum Muslimin agar bersikap rendah hati dan penuh kasih sayang kepada kedua orang tua. Yang dimaksud dengan sikap rendah hati dalam ayat ini ialah menaati apa yang mereka perintahkan selama perintah itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan agama. Taat anak kepada kedua orang tua merupakan tanda kasih sayang dan hormatnya kepada mereka, terutama pada saat keduanya sangat memerlukan pertolongan anaknya. Ditegaskan bahwa sikap rendah hati itu haruslah dilakukan dengan penuh kasih sayang, tidak dibuat-buat untuk sekadar menutupi celaan atau menghindari rasa malu pada orang lain. Sikap rendah hati itu hendaknya betul-betul dilakukan karena kesadaran yang timbul dari hati nurani. Di akhir ayat, Allah swt memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk mendoakan kedua ibu bapak mereka, agar diberi limpahan kasih sayang Allah sebagai imbalan dari kasih sayang keduanya dalam mendidik mereka ketika masih kanak-kanak. Ada beberapa hadis Nabi saw yang memerintahkan agar kaum Muslimin berbakti kepada kedua ibu bapaknya: Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw meminta izin kepadanya, agar diperbolehkan ikut berperang bersamanya, lalu Nabi bersabda, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Orang laki-laki itu menjawab, "Ya." Nabi bersabda, "Maka berjihadlah kamu dengan berbakti kepada kedua orang tuamu." (Riwayat Muslim dan al-Bukhari dalam bab al-adab) Seorang anak belumlah dianggap membalas jasa kedua ibu bapaknya, kecuali apabila ia menemukan mereka dalam keadaan menjadi budak, kemudian ia menebus mereka dan memerdekakannya. (Riwayat Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah) Saya bertanya kepada Rasulullah saw, "Amal yang manakah yang paling dicintai Allah dan Rasul-Nya?" Rasulullah menjawab, "Melakukan salat pada waktunya." Saya bertanya, "Kemudian amal yang mana lagi?" Rasulullah menjawab, "Berbuat baik kepada kedua ibu bapak." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud) Di dalam ayat yang ditafsirkan di atas tidak diterangkan siapakah yang harus didahulukan mendapat bakti antara kedua ibu bapak. Akan tetapi, dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa berbakti kepada ibu didahulukan daripada kepada bapak, seperti diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari dan Muslim: Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw ditanya, "Siapakah yang paling berhak mendapat perlakuan yang paling baik dariku?" Rasulullah menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya, "Siapa lagi?" Rasulullah menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya, "Siapa lagi?" Rasulullah menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya, "Siapa lagi?" Rasulullah menjawab, "Bapakmu." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim) Berbakti kepada kedua orang tua, tidak cukup dilakukan pada saat mereka masih hidup, akan tetapi terus berlanjut meskipun keduanya sudah meninggal dunia. Adapun tata caranya disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah: Bahwa Rasulullah saw ditanya, "Masih adakah kebaktian kepada kedua orang tuaku, setelah mereka meninggal dunia?" Rasulullah saw menjawab, "Ya, masih ada empat perkara, mendoakan ibu bapak itu kepada Allah, memintakan ampun bagi mereka, menunaikan janji mereka, dan meng-hormati teman-teman mereka serta menghubungkan tali persaudaraan dengan orang-orang yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kamu kecuali dari pihak mereka. Maka inilah kebaktian yang masih tinggal yang harus kamu tunaikan, sebagai kebaktian kepada mereka setelah mereka meninggal dunia." (Riwayat Ibnu Majah dari Abu Usaid)

رَبُّكُمْ اَعْلَمُ بِمَا فِيْ نُفُوْسِكُمْ ۗاِنْ تَكُوْنُوْا صٰلِحِيْنَ فَاِنَّهٗ كَانَ لِلْاَوَّابِيْنَ غَفُوْرًا 25

Rabbukum a‘lamu bimā fī nufūsikum, in takūnū ṣāliḥīna fa innahū kāna lil-awwābīna gafūrā(n).

Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam dirimu. Jika kamu adalah orang-orang yang saleh, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertobat.

Tafsir Kemenag — ayat 25

Allah swt lalu memperingatkan kaum Muslimin agar benar-benar memperhatikan urusan berbakti kepada kedua ibu bapak dan tidak menganggapnya sebagai urusan yang remeh. Dijelaskan bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang tergerak dalam hati mereka, apakah benar-benar berbakti kepada kedua ibu bapak dengan rasa kasih sayang dan penuh kesadaran, ataukah hanya pernyataan lahiriah saja, sedangkan di dalam hati mereka sebenarnya durhaka dan membangkang. Itulah sebabnya, Allah menjanjikan bahwa apabila mereka benar-benar berbuat baik, yaitu benar-benar menaati tuntutan Allah dan berbakti kepada kedua ibu bapak, maka Dia akan memberikan ampunan kepada mereka atas perbuatan yang melampaui batas-batas ketentuan-Nya. Allah Maha Pengampun kepada siapa saja yang mau bertobat dan kembali menaati perintah-Nya.

Dalam ayat ini terdapat janji baik yang ditujukan kepada orang-orang yang hatinya terbuka untuk berbakti kepada ibu bapaknya. Sebaliknya, terdapat ancaman keras yang ditujukan kepada orang-orang yang meremehkannya, apalagi yang sengaja mendurhakai kedua ibu bapaknya.

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا 26

Wa āti żal-qurbā ḥaqqahū wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubażżir tabżīrā(n).

Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Tafsir Kemenag — ayat 26

Pada ayat ini, Allah swt memerintahkan kepada kaum Muslimin agar memenuhi hak keluarga dekat, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. Hak yang harus dipenuhi itu ialah: mempererat tali persaudaraan dan hubungan kasih sayang, mengunjungi rumahnya dan bersikap sopan santun, serta membantu meringankan penderitaan yang mereka alami. Sekiranya ada di antara keluarga dekat, ataupun orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan itu memerlukan biaya untuk keperluan hidupnya maka hendaklah diberi bantuan secukupnya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Orang-orang yang dalam perjalanan yang patut diringankan penderitaannya ialah orang yang melakukan perjalanan karena tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh agama. Orang yang demikian keadaannya perlu dibantu dan ditolong agar bisa mencapai tujuannya.

Di akhir ayat, Allah swt melarang kaum Muslimin bersikap boros yaitu membelanjakan harta tanpa perhitungan yang cermat sehingga menjadi mubazir. Larangan ini bertujuan agar kaum Muslimin mengatur pengeluar-annya dengan perhitungan yang secermat-cermatnya, agar apa yang dibelanjakan sesuai dengan keperluan dan pendapatan mereka. Kaum Muslimin juga tidak boleh menginfakkan harta kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya, atau memberikan harta melebihi dari yang seharusnya.

Keterangan lebih lanjut tentang bagaimana seharusnya kaum Muslimin membelanjakan hartanya disebutkan dalam firman Allah swt:

Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar. (al-Furqan/25: 67)

Adapun keterangan yang menjelaskan makna yang terkandung dalam ayat tentang larangan boros yang berarti mubazir dapat diperhatikan dalam hadis-hadis Nabi sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata, "Rasulullah saw bertemu Saad pada waktu berwudu, lalu Rasulullah bersabda, "Alangkah borosnya wudumu itu hai Saad!" Saad berkata, "Apakah di dalam berwudu ada pemborosan?" Rasulullah saw bersabda, "Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir." (Riwayat Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia berkata, "Datanglah seorang laki-laki dari Bani Tamim kepada Rasulullah saw seraya berkata, "Wahai Rasulullah! Saya adalah seorang yang berharta, banyak keluarga, anak, dan tamu yang selalu hadir, maka terangkanlah kepadaku bagaimana saya harus membelanjakan harta, dan bagaimana saya harus berbuat." Maka Rasulullah saw bersabda, "Hendaklah kamu mengeluarkan zakat dari hartamu jika kamu mempunyai harta, karena sesungguhnya zakat itu penyucian yang menyucikan kamu, peliharalah silaturrahim dengan kaum kerabatmu, dan hendaklah kamu ketahui tentang hak orang yang meminta pertolongan, tetangga, dan orang miskin. Kemudian lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah! Dapatkah engkau mengurangi kewajiban itu kepadaku?" Rasulullah saw membacakan ayat: Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Lalu lelaki itu berkata, "Cukuplah bagiku wahai Rasulullah, apabila aku telah menunaikan zakat kepada amil zakatmu, lalu aku telah bebas dari kewajiban zakat yang harus dibayarkan kepada Allah dan Rasul-Nya," lalu Rasulullah saw bersabda, "Ya, apabila engkau telah membayar zakat itu kepada amilku, engkau telah bebas dari kewajiban itu dan engkau akan menerima pahalanya, dan orang yang menggantikannya dengan yang lain akan berdosa." (Riwayat Ahmad)

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا 27

Innal-mubażżirīna kānū ikhwānasy-syayāṭīn(i), wa kānasy-syaiṭānu lirabbihī kafūrā(n).

Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.

Tafsir Kemenag — ayat 27

Kemudian Allah swt menyatakan bahwa para pemboros adalah saudara setan. Ungkapan serupa ini biasa dipergunakan oleh orang-orang Arab. Orang yang membiasakan diri mengikuti peraturan suatu kaum atau mengikuti jejak langkahnya, disebut saudara kaum itu. Jadi orang-orang yang memboroskan hartanya berarti orang-orang yang mengikuti langkah setan. Sedangkan yang dimaksud pemboros dalam ayat ini ialah orang-orang yang menghambur-hamburkan harta bendanya dalam perbuatan maksiat yang tentunya di luar perintah Allah. Orang-orang yang serupa inilah yang disebut kawan-kawan setan. Di dunia mereka tergoda oleh setan, dan di akhirat mereka akan dimasukkan ke dalam neraka Jahanam.

Allah swt berfirman:

Dan barang siapa berpaling dari pengajaran Allah Yang Maha Pengasih (Al-Qur'an), Kami biarkan setan (menyesatkannya) dan menjadi teman karibnya. (az-Zukhruf/43: 36)

Dan firman Allah swt:

(Diperintahkan kepada malaikat), "Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan apa yang dahulu mereka sembah. (ash-shaffat/37: 22)

Di akhir ayat, dijelaskan bahwa setan sangat ingkar kepada Tuhannya, maksudnya sangat ingkar kepada nikmat Allah yang diberikan kepadanya, dan tidak mau mensyukurinya. Bahkan, setan membangkang tidak mau menaati perintah Allah, dan menggoda manusia agar berbuat maksiat.

Al-Karkhi menjelaskan keadaan orang yang diberi kemuliaan dan harta berlimpah. Apabila orang itu memanfaatkan harta dan kemuliaan itu di luar batas-batas yang diridai Allah, maka dia telah mengingkari nikmat Allah. Orang yang berbuat seperti itu, baik sifat ataupun perbuatannya, dapat disamakan dengan perbuatan setan.

Ayat ini diturunkan Allah dalam rangka menjelaskan perbuatan orang-orang Jahiliah. Telah menjadi kebiasaan orang-orang Arab menumpuk harta yang mereka peroleh dari rampasan perang, perampokan, dan penyamunan. Harta itu kemudian mereka gunakan untuk berfoya-foya supaya mendapat kemasyhuran. Orang-orang musyrik Quraisy pun menggunakan harta mereka untuk menghalangi penyebaran agama Islam, melemahkan pemeluk-pemeluknya, dan membantu musuh-musuh Islam. Ayat itu turun untuk menyatakan betapa jeleknya usaha mereka.

وَاِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاۤءَ رَحْمَةٍ مِّنْ رَّبِّكَ تَرْجُوْهَا فَقُلْ لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُوْرًا 28

Wa immā tu‘riḍanna ‘anhumubtigā'a raḥmatim mir rabbika tarjūhā faqul lahum qaulam maisūrā(n).

Jika (tidak mampu membantu sehingga) engkau (terpaksa) berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang engkau harapkan, ucapkanlah kepada mereka perkataan yang lemah lembut.

Tafsir Kemenag — ayat 28

Dalam ayat ini dijelaskan bagaimana sikap yang baik terhadap orang-orang yang sangat memerlukan pertolongan, sedangkan orang yang dimintai pertolongan itu tidak mempunyai kemampuan untuk menolong. Apabila hal itu terjadi pada seseorang, maka hendaklah ia mengatakan kepada orang itu dengan perkataan yang sopan dan lemah lembut. Jika ia mempunyai kesanggupan di waktu yang lain, maka hendaklah berjanji dengan janji yang bisa dilaksanakan dan memuaskan hati mereka.

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا 29

Wa lā taj‘al yadaka maglūlatan ilā ‘unuqika wa lā tabsuṭhā kullal-basṭi fa taq‘uda malūmam maḥsūrā(n).

Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya secara berlebihan sebab nanti engkau menjadi tercela lagi menyesal.

Tafsir Kemenag — ayat 29

Selanjutnya dalam ayat ini, Allah swt menjelaskan cara-cara yang baik dalam membelanjakan harta. Allah menerangkan keadaan orang-orang yang kikir dan pemboros dengan menggunakan ungkapan jangan menjadi-kan tangan terbelenggu pada leher, tetapi juga jangan terlalu mengulurkan-nya. Kedua ungkapan ini lazim digunakan orang-orang Arab. Yang pertama berarti larangan berlaku bakhil atau kikir, sehingga enggan memberikan harta kepada orang lain, walaupun sedikit. Ungkapan kedua berarti melarang orang berlaku boros dalam membelanjakan harta, sehingga melebihi kemampuan yang dimilikinya. Kebiasaan memboroskan harta akan meng-akibatkan seseorang tidak mempunyai simpanan atau tabungan yang bisa digunakan ketika dibutuhkan.

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa cara yang baik dalam membelanja-kan harta ialah dengan cara yang hemat, layak dan wajar, tidak terlalu bakhil dan tidak terlalu boros. Terlalu bakhil akan menjadikan seseorang tercela, sedangkan terlalu boros akan mengakibatkan pelakunya pailit atau bangkrut.

Adapun keterangan-keterangan yang didapat dari hadis-hadis Nabi dapat dikemukakan sebagai berikut:

Imam Ahmad dan ahli hadis yang lain meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:

Tidak akan menjadi miskin orang yang berhemat.

Hadis ini menjelaskan pentingnya berhemat, sehingga Nabi mengatakan bahwa orang yang selalu berhemat tidak akan menjadi beban orang lain atau menjadi miskin.

Imam al-Baihaqi meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:

Berlaku hemat dalam membelanjakan harta, separuh dari penghidupan.

اِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ ۗاِنَّهٗ كَانَ بِعِبَادِهٖ خَبِيْرًاۢ بَصِيْرًا ࣖ 30

Inna rabbaka yabsuṭur-rizqa limay yasyā'u wa yaqdir(u), innahū kāna bi‘ibādihī khabīram baṣīrā(n).

Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkan (-nya bagi siapa yang Dia kehendaki). Sesungguhnya Dia Maha Teliti lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya.

Tafsir Kemenag — ayat 30

Kemudian Allah swt menjelaskan bahwa Dialah yang melapangkan rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dia pula yang membatasi-nya. Semuanya berjalan menurut ketentuan yang telah ditetapkan Allah terhadap para hamba-Nya dalam usaha mencari harta dan cara mengembang-kannya. Hal ini berhubungan erat dengan alat dan pengetahuan tentang pengolahan harta itu. Yang demikian adalah ketentuan Allah yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh hamba-Nya. Namun demikian, hanya Allah yang menentukan menurut kehendak-Nya.

Di akhir ayat ini, Allah swt menegaskan bahwa Dia Maha Mengetahui para hamba-Nya, siapa di antara mereka yang memanfaatkan kekayaan demi kemaslahatan dan siapa pula yang menggunakannya untuk kemudaratan. Dia juga mengetahui siapa di antara hamba-hamba-Nya yang dalam kemiskinan tetap bersabar dan tawakal kepada Allah, dan siapa yang karena kemiskinan, menjadi orang-orang yang berputus asa, dan jauh dari rahmat Allah. Allah Maha Melihat bagaimana mereka mengurus dan mengatur harta benda, apakah mereka itu membelanjakan harta pemberian Allah itu dengan boros ataukah bakhil.

Oleh sebab itu, kaum Muslimin hendaknya tetap berpegang kepada ketentuan-ketentuan Allah, dengan menaati segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dalam membelanjakan harta hendaklah berlaku wajar. Hal itu termasuk sunnah Allah.

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا 31

Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq(in), naḥnu narzuquhum wa iyyākum, inna qatlahum kāna khiṭ'an kabīrā(n).

Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar.

Tafsir Kemenag — ayat 31

Kemudian Allah swt melarang kaum Muslimin membunuh anak-anak mereka, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa suku dari bangsa Arab Jahiliah. Mereka menguburkan anak-anak perempuan karena dianggap tidak mampu mencari rezeki, dan hanya menjadi beban hidup saja. Berbeda dengan anak laki-laki yang dianggap mempunyai kemampuan untuk mencari harta, berperang, dan menjaga kehormatan keluarga. Anak perempuan dipandang hanya akan memberi malu karena bisa menyebabkan kemiskinan dan menurunkan martabat keluarga karena kawin dengan orang yang tidak sederajat dengan mereka. Apalagi dalam peperangan, anak perempuan tentu akan menjadi tawanan, sehingga tidak mustahil akan mengalami nasib yang hina lantaran menjadi budak. Oleh karena itu, Allah swt melarang kaum Muslimin meniru kebiasaan Jahiliah tersebut, dengan memberikan alasan bahwa rezeki itu berada dalam kekuasaan-Nya. Dia yang memberikan rezeki kepada mereka. Apabila Dia kuasa memberikan rezeki kepada anak laki-laki, maka Dia kuasa pula untuk memberikannya kepada anak perempuan. Allah menyatakan bahwa takut pada kemiskinan itu bukanlah alasan untuk membunuh anak-anak perempuan mereka.

Di akhir ayat ini, Allah swt menegaskan bahwa membunuh anak-anak itu adalah dosa besar, karena hal itu menghalangi tujuan hidup manusia. Tidak membiarkan anak itu hidup berarti memutus keturunan, yang berarti pula menumpas kehidupan manusia itu sendiri dari muka bumi. Hadis Nabi saw berikut ini menggambarkan betapa besarnya dosa membunuh anak:

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud bahwa ia bertanya, "Wahai Rasulullah, dosa manakah yang paling besar? Rasulullah menjawab, "Bila engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Allah itulah yang menciptakanmu." Saya bertanya lagi, "Kemudian dosa yang mana lagi?" Rasulullah saw menjawabnya, "Bila engkau membunuh anakmu karena takut anak itu makan bersamamu." Saya bertanya lagi, "Kemudian dosa yang mana lagi?" Rasulullah saw menjawabnya, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Di samping itu, dapat dikatakan bahwa tindakan membunuh anak karena takut kelaparan adalah termasuk berburuk sangka kepada Allah. Bila tindakan itu dilakukan karena takut malu, maka tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena mengarah pada upaya menghancur-kan kesinambungan eksistensi umat manusia di dunia.

Selain mengungkapkan kebiasaan jahat yang dilakukan oleh orang-orang Arab di masa Jahiliah, ayat ini juga mengungkapkan tabiat mereka yang sangat bakhil.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 32

Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Tafsir Kemenag — ayat 32

Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi. Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan.

Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi.

Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.

Selanjutnya Allah memberikan alasan mengapa zina dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya:

1. Merusak garis keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan seperti itu menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan.

2. Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina.

3. Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak.

4. Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga. Oleh sebab itu, apabila suami sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.

5. Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa). Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan.

Secara singkat dapat dikemukakan bahwa perbuatan zina adalah perbuat-an yang sangat keji, yang menyebabkan hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan merendahkan martabat manusia. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat berarti manusia sama derajatnya dengan binatang.

Ayat ini mengandung larangan berbuat zina dan isyarat akan perilaku orang-orang Arab Jahiliah yang berlaku boros. Perzinaan adalah penyebab keborosan.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا 33

Wa lā taqtulun-nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq(i), wa man qutila maẓlūman faqad ja‘alnā liwaliyyihī sulṭānan falā yusrif fil-qatl(i), innahū kāna manṣūrā(n).

Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Tafsir Kemenag — ayat 33

Dalam ayat ini Allah swt melarang hamba-Nya membunuh jiwa yang diharamkan Allah. Maksud "membunuh jiwa" ialah menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan "yang diharamkan Allah membunuhnya" ialah membunuh dengan alasan yang tidak sah atau tidak dibenarkan agama.

Adapun sebab mengapa Allah swt melarang para hamba-Nya menghilangkan nyawa manusia dengan alasan yang tidak dibenarkan ialah:

1. Pembunuhan menimbulkan kerusakan. Islam melarang setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan. Larangan itu berlaku umum untuk segala macam tindakan yang menimbulkan kerusakan, maka pembunuhan pun termasuk tindakan yang terlarang. Allah swt berfirman:

¦janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. (al-A'raf/7: 85)

2. Pembunuhan itu membahayakan orang lain. Ketentuan pokok dalam agama ialah semua tindakan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan orang lain itu terlarang. Allah swt berfirman:

¦bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. (al-Ma'idah/5: 32)

Rasulullah saw bersabda:

Hilangnya dunia bagi Allah lebih rendah nilainya dibanding membunuh seorang muslim. (Riwayat at-Tirmidzi dari 'Abdullah bin 'Umar)

3. Mengganggu keamanan masyarakat yang membawa kepada musnahnya masyarakat itu sendiri. Karena apabila pembunuhan diperbolehkan, tidak mustahil akan terjadi tindakan saling membunuh di antara manusia, yang pada akhirnya manusia itu akan binasa.

Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya. (an-Nisa'/4: 93)

Dalam ayat ini Allah swt memberikan pengecualian siapa yang boleh dibunuh melalui firman-Nya, "melainkan dengan sesuatu alasan yang dibenarkan agama." Di antaranya ialah pria atau wanita yang berzina setelah terikat dalam hukum akad pernikahan dan orang yang dengan sengaja membunuh orang beriman yang dilindungi hukum.

Pengecualian seperti tersebut di atas, disebutkan dalam hadis Nabi:

Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Orang dibunuh karena ia membunuh, janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum Muslimin. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah)

Kemudian Allah swt menjelaskan tindakan apa yang harus dilakukan oleh ahli waris dari yang terbunuh, dan siapa yang harus melaksanakan tindakan itu apabila secara kebetulan si terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris.

Allah swt menetapkan bahwa barang siapa yang dibunuh secara zalim, yakni tanpa alasan yang benar, maka Allah telah memberikan kewenangan atau hak kepada ahli warisnya untuk menentukan pilihan hukuman bagi si pembunuh, yaitu antara hukum qishash atau menerima diyat (tebusan), seperti yang telah ditetapkan dalam firman-Nya:

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. (al-Baqarah/2: 178). (lebih lanjut lihat penafsiran ayat ini pada jilid I).

Dan sabda Nabi Muhammad saw ketika penaklukan kota Mekah:

Barang siapa membunuh, maka keluarga yang terbunuh diberi hak memilih antara dua hal, apabila mereka mau, mereka dapat menuntut hukuman bunuh, dan bila mereka mau, mereka dapat menuntut diyat (tebusan). (Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i dari Abu Syuraih al-Khuza'i)

Kemudian apabila secara kebetulan yang terbunuh tidak mempunyai ahli waris, maka yang bertindak menggantikan kedudukannya dalam menentukan pilihan hukuman ialah penguasa. Dalam hal ini penguasa boleh melimpahkan kekuasaannya kepada para qadhi (hakim) setempat, apabila dipandang perlu.

Dalam melaksanakan qishash, para penguasa yang diberi wewenang untuk melaksanakannya diperintahkan untuk tidak melampaui batas yang ditentu-kan, seperti yang telah terjadi di zaman Jahiliah. Orang-orang di zaman Jahiliah tidak puas dengan hanya menuntut balas dengan kematian orang yang membunuh, akan tetapi menuntut pula kematian orang lain, apabila yang terbunuh dari kalangan bangsawan. Kalau yang terbunuh itu seorang bangsawan, sedang yang membunuh dari kalangan biasa, maka yang dituntut kematiannya dari kalangan bangsawan juga sebagai pengganti diri si pembunuh.

Pada ayat 178 Surah al-Baqarah terdapat isyarat yang kuat bahwa hukuman yang paling utama bagi keluarga si terbunuh adalah cukup dengan menuntut diyat atau memaafkan, bukan menuntut balas kematian.

Di akhir ayat, Allah swt menjelaskan bahwa ahli waris atau penguasa dalam melaksanakan hukuman kisas tidak boleh melampaui batas karena mereka mendapat pertolongan Allah, berupa pembalasan untuk memilih hukuman kisas atau hukuman diyat. Oleh sebab itu, para hakim hendaknya berpedoman pada ketentuan tersebut dalam memutuskan perkara. Jangan sampai memutuskan perkara yang bertentangan dengan peraturan Allah atau melebihi ketentuan yang berlaku.

Ayat ini tergolong ayat Makkiyah dan termasuk dalam bagian ayat hukum yang pertama diturunkan. Dengan demikian, wajar apabila ayat ini hanya mengatur hukum bagi pembunuhan secara garis besarnya saja. Adapun keterangan secara terperinci diatur dalam ayat-ayat yang lain, yang penafsirannya telah dikemukakan pada jilid I.

وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا 34

Wa lā taqrabū mālal-yatīmi illā bil-latī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddah(ū), wa aufū bil-‘ahd(i), innal-‘ahda kāna mas'ūlā(n).

Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.

Tafsir Kemenag — ayat 34

Kemudian Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik. Mendekati harta anak yatim maksudnya ialah mempergunakan harta anak-anak yatim tidak pada tempatnya atau tidak memberikan perlindungan kepada harta itu, sehingga habis sia-sia. Allah swt memberikan perlindungan pada harta anak yatim karena mereka sangat memerlukannya, sedangkan ia belum dapat mengurusi hartanya, dan belum dapat mencari nafkah sendiri.

Namun demikian, Allah swt memberikan pengecualian, yaitu apabila untuk pemeliharaan harta itu diperlukan biaya, atau dengan maksud untuk mengembangkannya, maka diperbolehkan bagi orang yang mengurus anak yatim untuk mengambilnya sebagian dengan cara yang wajar.

Oleh sebab itu, diperlukan orang yang bertanggung jawab untuk mengurus harta anak yatim. Orang yang bertugas melaksanakannya disebut washiy (pengampu) dan diperlukan pula badan atau lembaga yang mengurusi harta anak yatim. Badan atau lembaga tersebut hendaknya diawasi aktivitasnya oleh pemerintah, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap harta anak yatim tersebut.

Kemudian dalam ayat ini dijelaskan bahwa apabila anak yatim itu telah dewasa dan mempunyai kemampuan untuk mengurus dan mengembangkan hartanya, berarti sudah saatnya harta itu diserahkan kembali oleh pengampu kepadanya.

Setelah ayat itu turun, para sahabat Rasulullah yang mengasuh anak-anak yatim merasa takut, sehingga tidak mau makan dan bergaul dengan mereka. Oleh sebab itu, Allah menurunkan ayat ini:

Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 220)

Dari ayat ini jelas bahwa membelanjakan harta anak yatim dilarang apabila digunakan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, apabila dibelanja-kan untuk pemeliharaan harta itu sendiri, atau untuk keperluan anak yatim, dan si pengampu betul-betul orang yang tidak mampu, maka hal itu tidak dilarang. Allah swt berfirman:

Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. (an-Nisa'/4: 6)

Allah swt memerintahkan kepada hamba-Nya agar memenuhi janji, baik janji kepada Allah ataupun janji yang dibuat dengan sesama manusia, yaitu akad jual beli dan sewa menyewa yang termasuk dalam bidang muamalah.

Az-Zajjaj menjelaskan bahwa semua perintah Allah dan larangan-Nya adalah janji Allah yang harus dipenuhi, termasuk pula janji yang harus diikrarkan kepada Tuhannya, dan janji yang dibuat antara hamba dengan hamba.

Yang dimaksud dengan memenuhi janji ialah melaksanakan apa yang telah ditentukan dalam perjanjian itu, dengan tidak menyimpang dari ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Di akhir ayat, Allah swt menegaskan bahwa sesungguhnya janji itu harus dipertanggungjawabkan. Orang-orang yang mengkhianati janji, ataupun membatalkan janji secara sepihak akan mendapat pembalasan yang setimpal.

وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا 35

Wa auful-kaila iżā kiltum wa zinū bil-qisṭāsil-mustaqīm(i), żālika khairuw wa aḥsanu ta'wīlā(n).

Sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang paling baik dan paling bagus akibatnya.

Tafsir Kemenag — ayat 35

Selanjutnya Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menyempurnakan takaran bila menakar barang dagangan. Maksudnya ialah pada waktu menakar barang hendaknya dilakukan dengan setepat-tepatnya dan secermat-cermatnya. Oleh karena itu, seseorang yang menakar barang dagangan yang akan diserahkan kepada orang lain sesudah dijual tidak boleh dikurangi takarannya karena merugikan orang lain. Demikian pula kalau seseorang menakar barang dagangan orang lain yang akan ia terima sesudah dibeli, tidak boleh dilebihkan, karena juga merugikan orang lain.

Allah swt juga memerintahkan kepada mereka agar menimbang barang dengan neraca (timbangan) yang benar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Neraca yang benar ialah neraca yang dibuat seteliti mungkin, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada orang yang melakukan jual beli, dan tidak memungkinkan terjadinya penambahan dan pengurangan secara curang.

Allah swt mengancam orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan ini dengan ancaman keras. Allah swt berfirman:

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. (al-Muthaffifin/83: 1-3)

Di akhir ayat, Allah swt menjelaskan bahwa menakar atau menimbang barang dengan teliti lebih baik akibatnya bagi mereka karena di dunia mereka mendapat kepercayaan dari anggota masyarakat, dan di akhirat nanti akan mendapat pahala dari Allah dan keridaan-Nya, serta terhindar dari api neraka.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا 36

Wa lā taqfu mā laisa laka bihī ‘ilm(un), innas-sam‘a wal-baṣara wal-fu'āda kullu ulā'ika kāna ‘anhu mas'ūlā(n).

Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.

Tafsir Kemenag — ayat 36

Allah swt melarang kaum Muslimin mengikuti perkataan atau perbuatan yang tidak diketahui kebenarannya. Larangan ini mencakup seluruh kegiatan manusia itu sendiri, baik perkataan maupun perbuatan.

Untuk mendapat keterangan lebih jauh dari kandungan ayat ini, berikut ini dikemukakan berbagai pendapat dari kalangan sahabat dan tabiin:

1. Ibnu 'Abbas berkata, "Jangan memberi kesaksian, kecuali apa yang telah engkau lihat dengan kedua mata kepalamu, apa yang kau dengar dengan telingamu, dan apa yang diketahui oleh hati dengan penuh kesadaran."

2. Qatadah berkata, "Jangan kamu berkata, "Saya telah mendengar," padahal kamu belum mendengar, dan jangan berkata, "Saya telah melihat," padahal kamu belum melihat, dan jangan kamu berkata, "Saya telah mengetahui," padahal kamu belum mengetahui."

3. Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan larangan mengatakan sesuatu yang tidak diketahui ialah perkataan yang hanya berdasarkan prasangka dan dugaan, bukan pengetahuan yang benar, seperti tersebut dalam firman Allah:

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. (al-Hujurat/49: 12)

Dan seperti tersebut dalam hadis:

Jauhilah olehmu sekalian prasangka, sesungguhnya prasangka itu adalah ucapan yang paling dusta. (Riwayat Muslim, Ahmad, dan at-Tirmizi dari Abu Hurairah)

4. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud ialah larangan kepada kaum musyrikin mengikuti kepercayaan nenek moyang mereka, dengan taklid buta dan mengikuti keinginan hawa nafsu. Di antaranya adalah mengikuti kepercayaan nenek moyang mereka menyembah berhala, dan memberi berhala itu dengan berbagai macam nama, seperti tersebut dalam firman Allah:

Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu mengada-adakannya. (an-Najm/53: 23)

Allah swt lalu mengatakan bahwa sesungguhnya pendengaran, peng-lihatan, dan hati akan ditanya, apakah yang dikatakan oleh seseorang itu sesuai dengan apa yang didengar suara hatinya. Apabila yang dikatakan itu sesuai dengan pendengaran, penglihatan, dan suara hatinya, ia selamat dari ancaman api neraka, dan akan menerima pahala dan keridaan Allah. Tetapi apabila tidak sesuai, ia tentu akan digiring ke dalam api neraka.

Allah swt berfirman:

Pada hari, (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (an-Nur/24: 24)

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Syakal bin Humaid, ia berkata:

Saya mengunjungi Nabi saw, kemudian saya berkata, "Wahai Nabi, ajarilah aku doa minta perlindungan yang akan aku baca untuk memohon perlindungan kepada Allah. Maka Nabi memegang tanganku seraya bersabda, "Katakanlah, "Aku berlindung kepada-Mu (Ya Allah) dari kejahatan telingaku, kejahatan mataku, kejahatan hatiku, dan kejahatan maniku (zina)." (Riwayat Muslim)

وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۚ اِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْاَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُوْلًا 37

Wa lā tamsyi fil-arḍi marahā(n), innaka lan takhriqal-arḍa wa lan tablugal-jibāla ṭūlā(n).

Janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.

Tafsir Kemenag — ayat 37

Allah melarang kaum Muslimin berjalan di muka bumi dengan sombong. Berjalan dengan sombong di muka bumi bukanlah sikap yang wajar, karena bagaimanapun kerasnya derap kaki yang dihentakkan di atas bumi, tidak akan menembus permukaannya dan bagaimanapun juga tingginya ia mengangkat kepalanya, tidaklah dapat melampaui tinggi gunung. Bahkan ditinjau dari segi ilmu jiwa, orang yang biasa berjalan dengan penuh kesombongan, berarti dalam jiwanya terdapat kelemahan. Ia merasa rendah diri, sehingga untuk menutupi kelemahan dirinya, ia berjalan dengan sombong dan berlagak dengan maksud menarik perhatian orang lain.

Allah swt menegaskan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dapat menembus bumi dan menyamai tinggi gunung. Hal ini bertujuan agar kaum Muslimin menyadari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada diri mereka, bersikap rendah hati, dan tidak bersikap takabur. Sebab, sebagai manusia yang memiliki kemampuan terbatas, mereka tidak akan sanggup mencapai sesuatu di luar kemampuan dirinya.

Di dalam ayat ini terdapat juga celaan bagi orang-orang musyrik yang suka bermegah-megah, menyombongkan diri karena harta kekayaan dan menghambur-hamburkannya, suka bermabuk-mabukan, dan berzina.

كُلُّ ذٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهٗ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوْهًا 38

Kullu żālika kāna sayyi'uhū ‘inda rabbika makrūhā(n).

Kejahatan dari semua (larangan) itu dibenci di sisi Tuhanmu.

Tafsir Kemenag — ayat 38

Kemudian Allah swt menjelaskan bahwa semua larangan-Nya yang disebutkan sebelum ayat ini, seperti mengadakan tuhan selain Allah, durhaka kepada kedua ibu bapak, berlaku boros, membunuh anak perempuan, berbuat zina, membunuh manusia yang diharamkan membunuhnya, memakan harta anak yatim, mengurangi atau melebihkan takaran dan timbangan, mengikuti perkataan dan perbuatan yang tidak diketahui kebenarannya, dan bersikap sombong adalah perbuatan-perbuatan yang sangat dibenci-Nya. Para pelakunya patut diancam dengan hukuman yang keras dan harus dirasakan di dunia. Di akhirat mereka akan mendapat azab yang pedih.

ذٰلِكَ مِمَّآ اَوْحٰٓى اِلَيْكَ رَبُّكَ مِنَ الْحِكْمَةِۗ وَلَا تَجْعَلْ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ فَتُلْقٰى فِيْ جَهَنَّمَ مَلُوْمًا مَّدْحُوْرًا 39

Żālika mimmā auḥā ilaika rabbuka minal-ḥikmah(ti), wa lā taj‘al ma‘allāhi ilāhan ākhara fa tulqā fī jahannama malūmam madḥūrā(n).

Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhan kepada engkau (Nabi Muhammad). Janganlah engkau menjadikan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan engkau dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi terusir (dari rahmat Allah).

Tafsir Kemenag — ayat 39

Pada ayat ini dijelaskan bahwa bimbingan Allah berupa perintah-Nya yang harus diikuti, dan semua larangan yang harus dijauhi, yang disebutkan dalam ayat-ayat yang lalu, apabila ditaati niscaya akan membimbing manusia kepada kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Sebab, semua itu adalah sebagian dari hikmah yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya, yang berupa peraturan-peraturan agama.

Selanjutnya Allah swt mengulangi kembali larangan mengadakan tuhan selain Allah. Pengulangan larangan mempersekutukan tuhan-tuhan yang lain dengan Allah, yang berarti perintah untuk beragama tauhid, menunjukkan kepada pengertian bahwa tauhid adalah inti dari semua agama samawi, dan sebagai titik tolak dan tujuan akhir dari segala macam urusan seluruh makhluk. Semua makhluk adalah milik Allah dan kepada-Nya pula semuanya akan kembali.

Di akhir ayat, Allah swt menegaskan bahwa akibat yang akan dirasakan oleh kaum musyrikin ialah mereka dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela, baik celaan itu datang dari pihak lain, ataupun datang dari dirinya sendiri, serta dijauhkan dari rahmat Allah. Mereka tidak akan mendapat pertolongan dari siapapun.

اَفَاَصْفٰىكُمْ رَبُّكُمْ بِالْبَنِيْنَ وَاتَّخَذَ مِنَ الْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنَاثًاۗ اِنَّكُمْ لَتَقُوْلُوْنَ قَوْلًا عَظِيْمًا ࣖ 40

Afa aṣfākum rabbukum bil-banīna wattakhaża minal-malā'ikati ināṡā(n), innakum lataqūlūna qaulan ‘aẓīmā(n).

Apakah (pantas) Tuhanmu memilihkan anak laki-laki untukmu, sedangkan Dia menjadikan malaikat sebagai anak perempuan? Sesungguhnya kamu (kaum musyrik) benar-benar mengucapkan perkataan yang (dosanya) sangat besar.

Tafsir Kemenag — ayat 40

Allah swt membantah anggapan kaum musyrikin Mekah bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah, dengan menanyakan apakah patut Tuhanmu memilih bagimu anak laki-laki, sedang Dia sendiri mengambil anak-anak perempuan di antara malaikat. Pertanyaan ini mengandung arti penyangkalan terhadap anggapan mereka bahwa Allah swt mempunyai anak-anak perempuan yang berupa malaikat. Bantahan Allah, dalam ayat ini, dengan cara menunjukkan kesalahan jalan pikiran mereka, bertujuan agar mereka dapat memahami kesalahannya. Bagaimana mungkin Allah swt yang menciptakan langit dan bumi serta benda-benda yang berada di antara keduanya dikatakan mempunyai anak-anak perempuan yang berupa malaikat, sedangkan mereka sendiri lebih suka mempunyai anak-anak laki-laki dan membenci anak perempuan. Mereka bahkan menguburkan anak perempuan itu hidup-hidup. Dalam hal ini, mereka memberi suatu sifat kepada Allah yang mereka sendiri tidak menyukainya. Jalan pikiran mereka benar-benar kacau. Mereka menyifati Zat Yang Maha Esa dan Mulia dengan sifat yang rendah menurut pandangan mereka sendiri. Anggapan seperti ini mengakibatkan tiga macam kesalahan.

1. Mereka menganggap bahwa para malaikat itu anak-anak perempuan.

2. Mereka menganggap bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah.

3. Mereka menyembah malaikat-malaikat itu.

Allah swt berfirman:

Maka tanyakanlah (Muhammad) kepada mereka (orang-orang kafir Mekah), "Apakah anak-anak perempuan itu untuk Tuhanmu sedangkan untuk mereka anak-anak laki-laki?" Atau apakah Kami menciptakan malaikat-malaikat berupa perempuan sedangkan mereka menyaksikan(nya)? Ingatlah, sesungguhnya di antara kebohongannya mereka benar-benar mengatakan, "Allah mempunyai anak." Dan sungguh, mereka benar-benar pendusta. (ash-shaffat/37: 149-152)

Allah swt menegaskan bahwa dengan ucapan itu, kaum musyrikin telah mengatakan ucapan yang besar dosanya. Mereka telah mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, dan karenanya diancam dengan siksaan yang pedih. Mereka juga telah menyia-nyiakan akal pikiran mereka sendiri, karena memutarbalikkan kebenaran yang semestinya mereka junjung tinggi.

Dan mereka berkata, "(Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak." Sungguh, kamu telah membawa sesuatu yang sangat mungkar, hampir saja langit pecah, dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh, (karena ucapan itu), karena mereka menganggap (Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak. Dan tidak mungkin bagi (Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak. (Maryam/19: 88-92) (Lihat juga al-Baqarah/2: 116)

← Ayat sebelumnya Ayat 21–40 dari 111 Ayat berikutnya →
Sumber teks, terjemahan, dan tafsir: Kementerian Agama RI, melalui API eQuran.id v2.

©2026 SERAMBI HIKMAH | Design: Newspaperly WordPress Theme